Lompat ke isi

Haram

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 November 2021 01.28 oleh NaufalF (bicara | kontrib) (Membatalkan 1 suntingan by Zaskia Zahra (bicara): Sudah ada templat usul fiqih, tidak perlu ditambahkan templat tersebut (🔍))

Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Contoh aktivitas

Status hukum lainnya

Pranala luar