Lompat ke isi

Hak atas akses internet

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 November 2021 10.40 oleh NFarras (bicara | kontrib)

Hak atas akses internet, atau juga dikenal sebagai hak untuk saling terhubung, adalah sebuah pandangan bahwa semua orang harus dapat mengakses internet supaya bisa mendapatkan dan menikmati hak kebebasan berbicara dan hak asasi manusia mereka. Pandangan ini secara tidak langsung menyatakan bahwa negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan akses internet warganya dan tidak membatasinya tanpa alasan yang jelas.

Sejarah

Peta internet 1024

Pada Desember 2003, pertemuan World Summit on the Information Society (WSIS) diselenggarakan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam pertemua tersebut, terjadi perundingan antara pemerintah beberapa negara, pebisnis, dan perwakilan warga sipil yang menghasilkan sebuah deklarasi. Deklarasi tersebut memuat beberapa asas yang menegaskan kembali pentingnya masyarakat informasi untuk menjaga dan memperkuat penegakan hak asasi manusia:[1][2]

1. Kami, perwakilan masyarakat dunia, berhimpun di Jenewa pada 10–12 Desember 2003 untuk fase pertama World Summit on the Information Society, mendeklarasikan keinginan dan komitmen kami bersama untuk membangun Masyarakat Informasi yang berpusat pada manusia, inklusif, dan beriorientasi pembangunan, di mana semua orang dapat membentuk, mengakses, memanfaatkan, dan membagi informasi serta pengetahuan sehingga memungkinkan tiap individu, komunitas, dan masyarakat untuk dapat meraih potensi terbaiknya dalam meningkatkan perkembangkan dan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan, sebagaimana yang didasarkan dalam asas dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menjunjung tinggi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

...

3. Kami menegaskan kembali prinsip universalitas, tidak terpisahkan, kebergantungan, dan keterikatan semua hak asasi manusia dan dasar kebebasan, termasuk hak untuk berkembang, sebagaimana yang diabadikan dalam Deklarasi Wina. Kami juga menegaskan kembali bahwa demokrasi, perkembangan berkelanjutan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan dasar kebebasan, serta pemerintahan di semua tingkat [adalah sistem] yang saling bergantung dan memperkuat satu sama lain. Kami juga secara lebih lanjut memperkuat hukum hubungan internasional dan nasional.

Deklarasi Asas WSIS menjelaskan referensi spesifik mengenai pentingnya hak kebebasan berekspresi dalam "Masayarakat Informasi" sebagai berikut:

4. We reaffirm, as an essential foundation of the Information Society, and as outlined in Article 19 of the Universal Declaration of Human Rights, that everyone has the right to freedom of opinion and expression; that this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers. Communication is a fundamental social process, a basic human need, and the foundation of all social organizations. It is central to the Information Society. Everyone everywhere should have the opportunity to participate and no one should be excluded from the benefits the Information Society offers.[2]

Referensi

  1. ^ "Declaration of Principles", WSIS-03/GENEVA/DOC/4-E, World Summit on the Information Society, Geneva, 12 December 2003
  2. ^ a b Klang, Mathias; Murray, Andrew (2005). Human Rights in the Digital Age. Routledge. hlm. 1.