Lompat ke isi

Shadow banking

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 November 2021 07.32 oleh Kepadalisna (bicara | kontrib)

Shadow Banking adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan non-bank di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan yang dilaksanakan oleh shadow banking tidak mendapatkan pengawasan dan terhindar dari regulasi otoritas sektor perbankan. Aktivitas yang dikategorikan sebagai shadow banking, di antaranya bank investasi, pemberi pinjaman hipotek, pasar uang, perusahaan asuransi, dana lindung nilai, dana ekuitas swasta, dan pemberi pinjaman bayaran. Aktivitastersebut merupakan sumber pinjaman yang signifikan serta mengalami pertumbuhan dalam perekonomian.[1]

Referensi

  1. ^ Ekonomi, Warta. "Apa Itu Shadow Banking?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2021-11-18.