Mata uang virtual
Mata uang virtual (uang virtual atau virtual currency) adalah mata uang digital yang sebagian besar tidak diatur oleh otoritas tertentu, dapat ditransfer, disimpan, dan diperdagangkan secara elektronik, serta tidak memiliki legalitas hukum (legal tender).[1] Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), sebuah biro Keuangan AS, mendefinisikan mata uang virtual sebagai "sebuah perwakilan digital dari nilai yang dikeluarkan oleh sebuah bank sentral atau sebuah otoritas publik, maupun kebutuhan yang ditujukan untuk mata uang fiat, tetapi diterima oleh orang-orang hukum atau alami sebagai alat pembayaran dan dapat ditransfer, disetor atau diperdagangkan secara elektronik". Sebaliknya, mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral diartikan sebagai "mata uang digital bank sentral".
Definisi
Tidak terdapat kesepakatan diantara para ahli mengenai definisi yang paling tepat tentang mata uang virtual. Otoritas Perbankan Eropa atau European Banking Authority (EBA) mendefinisikan mata uang virtual sebagai nilai dalam bentuk digital yang bukan dikeluarkan oleh bank sentral atau lembaga yang berwenang juga tidak harus dilampirkan dengan uang fiat, tetapi digunakan oleh orang atau badan hukum tertentu sebagai alat tukar dan dapat ditransfer, disimpan atau diperdagangkan secara elektronik.[2]
Bank Sentral Eropa atau European Central Bank (ECB) mengartikan mata uang virtual sebagai jenis uang digital yang penerbitan dan kontrolnya dilakukan oleh pengembangnya, tidak diatur oleh suatu otoritas, dan biasanya hanya digunakan oleh komunitas tertentu.[3]
Financial Action Task Force (FATF), badan antar pemerintah yang bertujuan menetapkan standar global anti pencucian uang dan pendanaan teroris, juga memberikan definisi mata uang virtual yaitu, nilai digital yang dapat diperdagangkan dan berfungsi sebagai: (1) alat pertukaran; dan/atau (2) satuan hitung; dan/atau (3) penyimpanan nilai, tetapi tidak memiliki legalitas (misal, ketika diajukan kepada kreditur, merupakan alat pembayaran yang sah) di dalam yurisdiksi manapun.[4]
Pranala luar
- ^ Zams, Bastian Muzbar; Indrastuti, Ratih; Pangersa, Akhmad Ginulur; Hasniawati, Nur Annisa; Zahra, Fatimah Az; Fauziah, Indah Ayu (2020-12-02). "DESIGNING CENTRAL BANK DIGITAL CURRENCY FOR INDONESIA: THE DELPHI–ANALYTIC NETWORK PROCESS". Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan. 23 (3): 413–440. doi:10.21098/bemp.v23i3.1351. ISSN 2460-9196.
- ^ EBA Opinion on ‘virtual currencies’. European Banking Authority. 4 Juli 2014. h. 11. Diakses 24 November 2021.
- ^ Virtual currency schemes. European Central Bank. Frankfurt am Main: European Central Bank. 2012. ISBN 978-92-899-0862-7. OCLC 1044382974.
- ^ publisher., Financial Action Task Force, issuing body,. Virtual currencies : key definitions and potential AML/CFT risks. OCLC 904290893.