Lompat ke isi

Mata uang virtual

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mata uang virtual (uang virtual atau virtual currency) adalah mata uang digital yang sebagian besar tidak diatur oleh otoritas tertentu, dapat ditransfer, disimpan, dan diperdagangkan secara elektronik, serta tidak memiliki legalitas hukum (legal tender).[1] Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), sebuah biro Keuangan AS, mendefinisikan mata uang virtual sebagai "sebuah perwakilan digital dari nilai yang dikeluarkan oleh sebuah bank sentral atau sebuah otoritas publik, maupun kebutuhan yang ditujukan untuk mata uang fiat, tetapi diterima oleh orang-orang hukum atau alami sebagai alat pembayaran dan dapat ditransfer, disetor atau diperdagangkan secara elektronik". Sebaliknya, mata uang digital yang dikeluarkan oleh bank sentral diartikan sebagai "mata uang digital bank sentral".

Tidak terdapat kesepakatan diantara para ahli mengenai definisi yang paling tepat tentang mata uang virtual dan definisi dapat berubah sesuai dengan perkembangan dari mata uang virtual. Otoritas Perbankan Eropa atau European Banking Authority (EBA) mendefinisikan mata uang virtual sebagai nilai dalam bentuk digital yang bukan dikeluarkan oleh bank sentral atau lembaga yang berwenang juga tidak harus dilampirkan dengan uang fiat, tetapi digunakan oleh orang atau badan hukum tertentu sebagai alat tukar dan dapat ditransfer, disimpan atau diperdagangkan secara elektronik.[2]

Pada tahun 2012, Bank Sentral Eropa atau European Central Bank (ECB) mengartikan mata uang virtual sebagai jenis uang digital yang penerbitan dan kontrolnya dilakukan oleh pengembangnya, tidak diatur oleh suatu otoritas, dan biasanya hanya digunakan oleh komunitas tertentu.[3] Dalam laporan lebih lanjut, pada tahun 2015 Bank Sentral Eropa menggunakan definisi yang berbeda untuk mata uang virtual. Pertama, definisi seharusnya tidak lagi mengandung kata "uang", dikarenakan telah jelas mata uang virtual tidak memiliki aset likuid yang tinggi dan belum mencapai tingkat kesepakatan yang umum untuk digunakan sebagai mata uang. Frasa "tidak diatur" juga harus dihilangkan karena pada beberapa yurisdiksi, regulasi mengnai mata uang virtual telah dibentuk. Oleh sebab itu, mata uang virtual didefinisikan sebagai representasi nilai digital yang tidak diterbitkan oleh bank sentral, lembaga kredit atau lembaga uang elektronik, yang pada beberapa keadaan dapat dijadikan sebagai uang alternatif.[4]

Financial Action Task Force (FATF), badan antar pemerintah yang bertujuan menetapkan standar global anti pencucian uang dan pendanaan teroris, juga memberikan definisi mata uang virtual yaitu, nilai digital yang dapat diperdagangkan dan berfungsi sebagai: (1) alat pertukaran; dan/atau (2) satuan hitung; dan/atau (3) penyimpanan nilai, tetapi tidak memiliki legalitas (misal, ketika diajukan kepada kreditur, merupakan alat pembayaran yang sah) di dalam yurisdiksi manapun.[5]

Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), salah satu biro dari Kementerian Keuangan Amerika Serikat, mendefinisikan mata uang virtual bertolak belakang dengan mata uang asli, yaitu alat tukar yang digunakan seperti mata uang biasanya di lingkungan tertentu, tetapi tidak memiliki keseluruhan karakteristik dari mata uang asli. Khususnya tidak memiliki legalitas di yurisdiksi manapun.[6]

Secara yuridis, Pedoman Parlemen dan Dewan Eropa 2018/843 mendefinisikan istilah mata uang virtual sebagai representasi nilai digital yang tidak diterbitkan atau dijamin oleh bank sentral atau lembaga yang berwenang, tidak harus dilampirkan bersama mata uang yang sah dan tidak memiliki legalitas sebagai mata uang tetapi diterima dan digunakan oleh orang atau badan hukum sebagai alat tukar dan dapat ditransfer, disimpan, dan diperdagangkan secara elektronik.[7] Sedangkan di Indonesia, pada Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 dan Pasal 8 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 melarang penggunaan dari mata uang virtual.[8] Bank Indonesia mendefinisikan mata uang virtual sebagai uang digital yang diterbitkan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas keuangan, didapatkan dengan cara 'menambang', dapat dibeli atau ditransfer, termasuk Bitcoin, Blackoin, Dash Dogecoin, Litecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Definisi ini berbeda dari yang digunakan oleh yurisdiksi lain.[9]

Uang dan pembayaran digital menjadi sangat populer sejak sistem komputerisasi diadopsi oleh industri perbankan. Namun, sistem ini masih bergantung pada jaringan pembayaran, infrastruktur sangat dibutuhkan untuk mengatur pembayaran dan menghindari pembayaran ganda menggunakan dana yang sama selalu mahal dan dikelola melalui jaringan perbankan pusat. Pusat memastikan dana hanya dikeluarkan satu kali. Pada sistem ini, pengguna harus bertransaksi berdasarkan regulasi dan peraturan yang dapat digunakan untuk memanipulasi nilai mata uang dan kekayaan individu. Jika individu dapat bertransaksi bebas melalui jaringan peer-to-peer, akan memungkinkan masyarakat itu sendiri menentukan nilai dari mata uangnya. Hal ini memerlukan database yang mampu merekam transaksi individu dengan tingkat enkripsi yang tidak memungkinkan untuk dimanipulasi, diubah, atau dicuri.[10] Teknologi rantai blok telah mencapai tuuan ini dan menyediakan wadah untuk legitimasi insrumen yang dapat direkam dan dikenali sebagai alat pertukaran digital atau mata uang kripto.[11]

Pada tahun 2013, sidang kongres tentang mata uang virtual, Ben Bernanke mengatakan, mata uang virtual telah dilihat sebagai uang elektronik atau perkembangan teknologi sistem pembayaran telah terjadi 20 tahun kebelakang.[12] Mata uang internet Flooz pertama kali dibuat pada tahun 1999.[13] Istilah mata uang virtual muncul sekitar tahun 2009 mengiringi perkembangan dari mata uang digital dan permainan sosial media.[14]

Terdapat perbedaan tipis antara istilah mata uang virtual, mata uang digital, dan mata uang kripto, meskipun istilah tersebut biasa digunakan secara bergantian.[15] Bitcoin (mata uang kripto) dan mata uang virtual adalah bagian dari mata uang digital tetapi berbeda kategori. Mata uang virtual memiliki sistem yang tersentralisasi dan terdesentralisasi. Mata uang yang terdesentralisasi inilah yang dinamakan mata uang kripto.[16]

Karakteristik

[sunting | sunting sumber]

Pertanyaan mengenai apakah mata uang virtual memenuhi karakteristik penuh dari mata uang masih menjadi perdebatan diantara para ahli. Söderberg mengatakan bahwa mata uang virtual tidak atau belum bisa diklasifikasikan sebagai mata uang karena belum memenuhi persyaratan uang konvensional yang dibahas dalam literatur ekonomi.[17] Persyaratan yang dimaksud dikemukakan oleh Stanley Jevons pada tahun 1875, disebut dengan teori fungsionalisme. Berdasarkan teori ini, uang harus memenuhi tiga fungsi dasar: sebagai alat pembayaran, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.[18] Menurutnya, mata uang virtual sebagai alat pembayaran memiliki fungsi yang terbatas karena sedikit pasar yang menerima mata uang virtual. Sebaliknya, mata uang virtual dimiliki karena perkembangan nilainya yang semakin naik. Kebanyakan orang menggunakan mata uang virtual sebagai aset bukan sebagai alat pembayaran.[17]

Terdapat tiga pendekatan cara untuk menerbitkan dan menggunakan mata uang virtual; pertama, melakukan beberapa operasi kripto dan dengan cara itu mendapatkan daya komputasi serta hasil yang diciptakan operasi tersebut. Kedua, membuat mata uang virtual baru dengan menukarnya setara dengan mata uang dunia nyata. Ketiga, melakukan beberapa tugas atau jasa dan mendapatkan hadiah beberapa jumlah dari mata uang virtual tertentu.[19] Mata uang virtual dapat memiliki nilai karena secara umum diterima dan digunakan sebagai alat pembayaran oleh beberapa orang tertentu. Penerimaan inilah yang memelihara nilai dari mata uang tersebut. Mata uang virtual juga memiliki nilai karena dapat menunjukan klaim dari komoditasnya, seperti emas dan perak.[20]

Menurut Bernard Lietaer dalam bukunya The Future of Money, mendefinisikan uang sebagai persetujuan, dalam suatu komunitas, yang dipakai sebagai alat pembayaran.[21] Uang dapat dikatakan efektif dan efisien jika memenuhi tujuh kriteria, yaitu: diterima, barang harus diinginkan karena barang itu sendiri (memiliki nilai intrinsik); dapat dibagi, harus mudah untuk dibagi sampai unit terkecil; homogen, harus seragam agar mudah dibagi; tahan lama, barang harus dapat bertahan lama agar tidak mudah rapuh; mudah dibawa, barang harus mudah dibawa ekmana-mana; langka, kuantitas barang yang sedikit dapat memiliki nilai yang besar; dan nilai stabil, memiliki nilai yang stabil terhadap barang lain.[22] Mata uang virtual terdesentralisasi memiliki karakteristik yang sama dengan mata uang fiat dengan memenuhi enam kriteria uang efektif dan efisien. Kedua mata uang tidak memiliki nilai intrinsik dan kestabilan bergantung pada situasi kondisi. Maka dari itu mata uang virtual terdesenralisasi dapat diterima sebagai mata uang.[23]

Di sisi lain, tidak bisa dipungiri kemungkinan jumlah pengguna dan transaksi akan meningkat dalam cakupan yang lebih luas, bahkan berpotensi menggantikan mata uang nasional di masa depan. Mata uang virtual memiliki beberapa karakter: pertama, mata uang virtual merupakan bentuk mata uang privat dan biasanya dibuat dengan cara terdesentralisasi; kedua, hanya ada dalam bentuk digital; ketiga, kebanyakan mata uang virtual didasarkan pada teknologi rantai blok, dan terakhir, sebagian besar mata uang virtual memiiki karakter global (lintas negara).[24]

Klasifikasi

[sunting | sunting sumber]

Untuk memahami teknologi-teknologi pembayaran yang baru, diperlukan kerangka konseptual mengenai mata uang[25], sebagai berikut:

Skema Mata Uang (diadaptasi dari Virtual Currency Schemes, European Central Bank)[3]: Bentuk Uang
Fisik Digital
Tidak Menggunaan Kriptografi Teknologi Kriptografi
Legalitas Tidak Diatur Sentralisasi Kupon Kupon internet
Kupon seluler
Mata uang lokal Mata uang virtual tersentralisasi
Desentralisasi Uang komoditas (fisik) Mata uang digital (Stellar, Ripple) Mata uang kripto
Diatur Uang kertas dan uang logam Uang elektronik
Deposito

Dilihat dari tabel diatas dipahami terdapat berbagai jenis mata uang, baik fisik maupun digital, diatur maupun yang tidak diatur. Mata uang digital adalah representasi nilai digital yang dapat ditukarkan dngan barang dan jasa, juga dapat memiliki legalitas. Contohnya seperti PayPal dan uang elektronik yang merupakan nilai digital dari mata uang fiat. Berbeda dengan mata uang virtual yang digunakan di dunia virtual dan memiliki satuan hitung tersendiri. Mata uang virtual merupakan uang digital yang tidak diatur atau tidak memiliki legalitas di suatu yurisdiksi. Pembagian mata uang virtual dapat dilakukan berdasarkan beberapa kategori.

Klasifikasi berdasarkan arus mata uang

[sunting | sunting sumber]

Mata uang virtual dapat dibedakan menurut arus keuangan yang terjadi, bisa dengan pertukaran terhadap mata uang fiat ataupun pertukaran dengan barang dan jasa di dunia nyata. Mata uang virtual dapat ditukar hanya jika terjadi kesepakatan diantara pihak satu dengan yang lain. Berdasarkan hal ini, mata uang virtual dapat dibedakan menjadi tiga jenis.[3]

Mata uang virtual tertutup (non-konversi)

[sunting | sunting sumber]

Mata uang virtual jenis tertutup hampir tidak berhubungan dengan ekonomi sesungguhnya. Pengguna menggunakan mata uang jenis ini untuk membeli barang dan jasa yang ditawarkan oleh komunitas virtual tertentu.[3] Kebanyakan mata uang virtual tertutup digunakan di dalam permainan (in-game). Pengguna mendapatkan uang dengan melakukan tugas dan misi di dalam permainan. Biasanya mata uang virtual ini tidak memiliki nilai riil dan hanya dapat digunakan ditempatnya diterbitkan. Contoh, emas pada permainan World of Warcraft.

Mata uang virtual dengan arus searah

[sunting | sunting sumber]

Mata uang virtual jenis ini dapat dibeli langsung menggunakan mata uang asli dengan nilai tukar tertentu, tetapi tidak dapat dikembalikan. Mata uang virtual ini hanya dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa virtual di tempat mata uang dibeli.[26] Kondisi konversi tergantung kepada pemilik mata uang. Contoh, Mata uang virtual yang dibuat oleh Nintendo, disebut Nintendo Points, dapat ditukar pada toko Nintendo dan permainan-permainan Nintendo. Poin dapat dibeli seara online dengan menggunakan kartu kredit atau di toko tertentu, poin ini tidak bisa ditukar dengan uang asli.

Mata uang virtual terbuka (konversi)

[sunting | sunting sumber]

Mata uang virtual jenis ini dapat digunakan sebagai alat tukar dengan mata uang fiat bergantung pada nilai tukar yang berlaku dan sebagai alat pembayaran barang dan jasa di dunia nyata maupun virtual. Mata uang virtual terbuka adalah mata uang yang paling sering berinteraksi dengan ekonomi nyata.[27] Contohnya, Bitcoin, WebMoney, Second Life Linden Dollars.

Klasifikasi berdasarkan sistem operasi

[sunting | sunting sumber]

Penggunaan mata uang virtual tergantung pada tiga komponen; pertama, penerbitan dan pertukaran mata uang; kedua, mekanisme penerapan dan peraturan yang digunakan dalam peredaran mata uang; terakhir, proses pembayaran.[28] Seluruh mata uang virtual non-konversi memiliki sistem yang tersentralisasi, diterbitkan oleh otoritas pusat yang menetapkan aturan untuk tidak dapat dikonversi.[5]

Mata uang tersentralisasi

[sunting | sunting sumber]

Mata uang virtual tersentralisasi memiliki satu otoritas administrator yang mengontrol sistem. Administrator bertugas untuk menerbitkan mata uang, membuat peraturan penggunaan, memelihara buku besar pembayaran pusat, dan memiliki otoritas untuk menukar mata uang (menarik mata uang dari peredaran). Contohnya, Second Life Linden Dollars, WebMoney WM units.[5] Contoh lain dari mata uang virtual tersentralisasi adalah emas elektronik yang ditemukan pada tahun 1996. Emas elektronik (e-gold) adalah mata uang yang diperdagangkan secara elektronik yang dapat ditukarkan dengan mata uang nasional dengan sistem penerbitan dan perdagangan yang dikelola oleh perusahaan Gold & Silver Reserve.[29] Mata uang virtual tersentralisasi diterbitkan dan diawasi oleh administrator yang dapat mengontrol aktivitas dalam jaringan. Mata uang ini dapat digunakan sebagai sarana kejahatan, kasus yang paling terkenal adalah kasus Liberty Reverse pada tahun 2013. Liberty Reverse adalah sistem pembayaran online yang berbasis di Costa Rica yang diketahui menerbitkan mata uang virtual sendiri dan menggunakannya untuk memfasilitasi pencucian uang diantara para kriminal.[30]

Mata uang terdesentralisasi

[sunting | sunting sumber]

Mata uang virtual terdesentralisasi merupakan mata uang yang terdistribusi, bersumber terbuka (open-source), berbasis matematika, mata uang peer-to-peer yang tidak memiliki otoritas administrasi dan pemantauan atau pengawasan pusat. Mata uang jenis ini sering disebut sebagai mata uang kripto. Sistem desentralisasi ini memerlukan teknik kriptografi untuk mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi. Contohnya, Bitcoin, LiteCoin.[5] Daripada mengandalkan keyakinan pada otoritas pusat yang bergantung pada sistem keyakinan terdistribusi.[31] Mata uang virtual tersentralisasi yang memerlukan pihak ketiga untuk mengatur sirkulasi transaksi, Bitcoin tidak memerlukan pihak ketiga, hadir sebagai solusi dari dua masalah lama pada ilmu komputer: masalah pengeluaran ganda danmasalah umum Byzantium.[32] Inovasi tersebut mengizinkan Bitcoin untuk berfungsi dengan sistem peer-to-peer yang menggunakan buku besar publik (block chain) dipelihara dan diawasi oleh kekuatan pemrosesan kolektif individu dalam jaringan.[33]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Zams, Bastian Muzbar; Indrastuti, Ratih; Pangersa, Akhmad Ginulur; Hasniawati, Nur Annisa; Zahra, Fatimah Az; Fauziah, Indah Ayu (2020-12-02). "DESIGNING CENTRAL BANK DIGITAL CURRENCY FOR INDONESIA: THE DELPHI–ANALYTIC NETWORK PROCESS". Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan. 23 (3): 413–440. doi:10.21098/bemp.v23i3.1351. ISSN 2460-9196. 
  2. ^ EBA Opinion on ‘virtual currencies’. European Banking Authority. 4 Juli 2014. Hlm. 11. Diakses 24 November 2021.
  3. ^ a b c d Virtual currency schemes. European Central Bank. Frankfurt am Main: European Central Bank. 2012. hlm. 13. ISBN 978-92-899-0862-7. OCLC 1044382974. 
  4. ^ Virtual Currency Schemes : A Further Analysis. European Central Bank. 2015. hlm. 25. ISBN 978-92-899-1560-1. OCLC 931008356. 
  5. ^ a b c d Virtual Currencies : Key Definitions and Potential AML/CFT Risks (PDF). Financial Action Task Force. Juni 2014. hlm. 4. OCLC 904290893. 
  6. ^ "FIN-2013-G001: Application of FinCEN's Regulations to Persons Administering, Exchanging, or Using Virtual Currencies". Financial Crimes Enforcement Network. 18 Maret 2013. h. 6. Diarsipkan dari situs asli pada 19 Maret 2013. Diakses pada 25 November 2021.
  7. ^ "EUR-Lex - 32018L0843 - EN - EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-26. 
  8. ^ Irma, Dasih; Maemunah, Sari; Zuhri, Saefudin; Juhandi, Nendi (5 Juni 2021). "The future of cryptocurrency legality in Indonesia". Journal of Economics and Business Letters. 1 (1): 20–23. 
  9. ^ Chang, Soonpeel Edgar (2019-01-16). "LEGAL STATUS OF VIRTUAL CURRENCY IN INDONESIA IN THE ABSENCE OF SPECIFIC REGULATIONS". Indonesia Law Review (dalam bahasa Inggris). 8 (3): 328–348. doi:10.15742/ilrev.v8n3.485. ISSN 2356-2129. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-22. Diakses tanggal 2021-11-26. 
  10. ^ Mufti Muhammad, Abu-Bakar (5 April 2017). "Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, and Blockchain" (PDF). Blossom Finance. 4 (29): 4–5. 
  11. ^ Mahomed, Z., & Mohd, S. M. R. (2018). Crypto mania: the Shariah verdict. CIAWM INCEIF Bulletin, Vol. 3.
  12. ^ United States. Congress. House. Committee on Banking and Financial Services. Subcommittee on Domestic and International Monetary Policy (1995). The future of money : hearing before the Subcommittee on Domestic and International Monetary Policy of the Committee on Banking and Financial Services, House of Representatives, One Hundred Fourth Congress, first session. Boston Public Library. Washington : U.S. G.P.O. : For sale by the U.S. G.P.O., Supt. of Docs., Congressional Sales Office. 
  13. ^ Samuelson, Kristin (13 November 2011). "The Ins and Outs of Bitcoin". Chicago Tribune. Archived from the original on 2012-01-27. Diakses tanggal 2021-11-27.  Diarsipkan dari situs asli[pranala nonaktif permanen].
  14. ^ D. Sutter, John. "'Virtual Currencies' Power Social Networks, Online Games". www.cnn.com. Diakses tanggal 2021-11-27. 
  15. ^ Rose, Chris (2015-07-14). "The Evolution Of Digital Currencies: Bitcoin, A Cryptocurrency Causing A Monetary Revolution". International Business & Economics Research Journal (IBER). 14 (4): 617. doi:10.19030/iber.v14i4.9353. ISSN 2157-9393. 
  16. ^ Zubaidi, Ibrahim Bassam; Abdullah, Adam (2017-09-29). "Developing a Digital Currency from an Islamic Perspective: Case of Blockchain Technology". International Business Research. 10 (11): 79. doi:10.5539/ibr.v10n11p79. ISSN 1913-9012. 
  17. ^ a b Söderberg, Gabriel (14 March 2018). "Are Bitcoin and Other Crypto-assets Money?" (PDF). Economic Commentaries. Sveriges Riksbank (5): 14. 
  18. ^ Stanley Jevons, William (1875). Money and the Mechanism of Exchange (PDF). New York: D. Appleton. hlm. 13. ISBN 978-3-337-53027-3. OCLC 1189455653. 
  19. ^ Muftic, Sead (2016). Overview and Analysis of the Concept and Applications of Virtual Currencies. Luxembourg: Publications Office of the European Union. hlm. 45. ISBN 978-92-79-64826-7. OCLC 1044418892. 
  20. ^ Gatto, J., & Broeker, E. S. (2014). Bitcoin and beyond: current and future regulation of virtual currencies. Ohio St. Entrepren. Bus. LJ, 9, 429.
  21. ^ Lietaer, Bernard (2013). The Future Of Money (PDF). London. hlm. 93. ISBN 978-1-4481-4993-3. OCLC 1004568402. 
  22. ^ Meera, Ahmad Kameel Mydin (2018-04-30). "Cryptocurrencies From Islamic Perspectives: The Case Of Bitcoin". Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan. 20 (4): 443–460. doi:10.21098/bemp.v20i4.902. ISSN 2460-9196. 
  23. ^ Yuneline, Mirza Hedismarlina (2019-12-02). "Analysis of cryptocurrency's characteristics in four perspectives". Journal of Asian Business and Economic Studies. 26 (2): 206–219. doi:10.1108/jabes-12-2018-0107. ISSN 2515-964X. 
  24. ^ Dabrowski, Marek; Janikowski, Lukasz (2018). "Virtual Currencies and Their Potential Impact on Financial Markets and Monetary Policy". SSRN Electronic Journal. doi:10.2139/ssrn.3244429. ISSN 1556-5068. 
  25. ^ Adrian, Tobias (2019). The Rise of Digital Money. IMF e-Library York University. Washington, D.C.: International Monetary Fund. hlm. 2. ISBN 9781498324908. OCLC 1113586371. 
  26. ^ Kounelis, Ioannis (2015). Secure and Trusted Mobile Commerce System Based on Virtual Currencies. Stockholm: Information and Communication Technology, KTH Royal Institute of Technology. hlm. 18. ISBN 978-91-7595-556-8. OCLC 942579162. 
  27. ^ Sarah, Rotman (Januari 2014). Bitcoin Versus Electronic Money. Washington, DC: World Bank. hlm. 1. OCLC 1066575516. 
  28. ^ Virtual Currencies and Beyond : Initial Considerations. International Monetary Fund, Asia and Pacific Department. 20 Januari 2016. hlm. 8. ISBN 9781498363273. OCLC 938787631. 
  29. ^ Pieters, Gina (2016). "The Potential Impact of Decentralized Virtual Currency on Monetary Policy". Annual Report, Globalization and Monetary Policy Institute (dalam bahasa Inggris): 20–25. 
  30. ^ Carlisle, David (Maret 2017). Virtual Currencies and Financial Crime : Challenges and Opportunities (PDF). London: Royal United Services Institute for Defence and Security Studies. hlm. 15. ISSN 2397-0286. OCLC 988750733. 
  31. ^ "Bitcoin under pressure". The Economist. 2013-11-28. ISSN 0013-0613. Diakses tanggal 2021-11-26. 
  32. ^ Dourado, Eli; Brito, Jerry (2014). Cryptocurrency. London: Palgrave Macmillan UK. hlm. 1–9. 
  33. ^ du Plessis, P. (2015). The Nature of Decentralized Virtual Currencies: Benefits, Risks and Regulations. World Trade Institute.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]