Lompat ke isi

Hak asasi manusia di dunia maya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 November 2021 10.55 oleh NFarras (bicara | kontrib)

Hak asasi manusia di dunia maya merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19(2) dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).[1]

Privasi publik

Privasi publik mencakup kebebasan informasi dan berekspresi serta keamanan dan kerahasiaan pribadi di dunia maya.[2]:3 Dalam konteks dunia maya, privasi berarti menggunakan internet sebagai media untuk kepentingan pribadi tanpa khawatir diawasi atau mengalami penyalahgunaan data oleh pihak ketiga tanpa persetujuan.[2]:3 Penyalahgunaan yang dimaksud dapat berupa pengambilan data pengguna tanpa persetujuan,[3] manipulasi informasi, dan sebagainya.[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ United Nations Human Rights Committee (16 Desember 1966). "International Covenant on Civil and Political Rights". General Comment no.34, catatan 4, paragraf 12. 
  2. ^ a b Mihr, Anja (2013). "Public Privacy Human Rights in Cyberspace" (PDF). The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 6 Februari 2018. 
  3. ^ Schulz, Florence (14 Mei 2019). "User data on the Internet: Manipulation as a business model". www.euractiv.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 27 November 2021. 
  4. ^ Susser, Daniel; Roessler, Beate; Nissenbaum, Helen (30 Juni 2019). "Technology, autonomy, and manipulation". Internet Policy Review. 8 (2). doi:10.14763/2019.2.1410. ISSN 2197-6775.