Lompat ke isi

Hak asasi manusia di dunia maya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 November 2021 17.10 oleh NFarras (bicara | kontrib)

Hak asasi manusia di dunia maya merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet menurut Pasal 19(2) dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).[1]

Privasi publik

Privasi publik mencakup kebebasan informasi dan berekspresi serta keamanan dan kerahasiaan pribadi di dunia maya.[2]:3 Dalam konteks dunia maya, privasi berarti menggunakan internet sebagai media untuk kepentingan pribadi tanpa khawatir diawasi atau mengalami penyalahgunaan data oleh pihak ketiga tanpa persetujuan.[2]:3 Penyalahgunaan yang dimaksud dapat berupa pengambilan data pengguna tanpa persetujuan,[3] manipulasi informasi, dan sebagainya.[4]

Hak atas kebebasan ini telah diatur dalam berbagai traktat internasional.[2]:3 Hak ini termasuk hak untuk mendapatkan dan memberikan informasi dan ide serta mempertahankan pendapat tanpa interferensi dari pihak lain. Kebebasan ini juga berlaku di media apapun, termasuk platform internet atau media sosial.[2]:3

Keamanan siber

Seiring dengan meningkatnya pembajakan dan virus komputer, World Wide Web (WWW) menjadi tidak aman untuk menyimpan informasi pribadi yang sensitif.[5][6] Di sisi lain, dunia maya menjadi alat bagi berbagai orang untuk mendapatkan hak atas kebebasan mereka, meskipun dunia maya pada dasarnya tidak dapat menjamin kebebasan.[2]:11 Menurut Statista, terdapat 4,66 miliar pengguna internet aktif (59,5% populasi dunia) per Januari 2021.[7] Data ini menegaskan ulang bahwa keamanan di internet haruslah menjadi prioritas utama.[2]:12

Pelanggaran

Perundungan siber (cyberbullying)

Tingkah laku diskriminatif yang terjadi di dunia nyata dapat pula terjadi secara daring. Salah satu tingkah laku tersebut adalah perundungan siber atau juga disebut sebagai intimidasi dunia maya. Perundungan siber berdampak pada beberapa lingkup hak asasi manusia, seperti hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental, hak untuk bekerja dan mendapatkan kondisi kerja yang adil, hak atas kebebasan berekspresi atau mempertahakan pendapat tanpa interferensi, dan hak anak untuk bersantai dan bermain. Tingkah laku ini dapat ditemui di berbagai negara, dibuktikan oleh sebuah penelitian yang menyatakan bahwa satu dari sepuluh siswa di dunia pernah mengalami perundungan siber.[8]

Rasisme di internet

Rasisme di internet dapat berupa komentar bernada rasis dari seseorang atau partisipasi seseorang dalam grup rasis di media sosial.[9] Salah satu contoh dari perilaku ini adalah sebuah halaman di Facebook yang sering mengunggah meme bernada rasis terhadap suku Aborigin. Sebuah laporan menyatakan bahwa Facebook menganggap halaman tersebut sebagai halaman bertopik 'humor kontroversial'.[9][10]

Ujaran kebencian

Lihat pula

Referensi

  1. ^ United Nations Human Rights Committee (16 Desember 1966). "International Covenant on Civil and Political Rights". General Comment no.34, catatan 4, paragraf 12. 
  2. ^ a b c d e f Mihr, Anja (2013). "Public Privacy Human Rights in Cyberspace" (PDF). The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 6 Februari 2018. 
  3. ^ Schulz, Florence (14 Mei 2019). "User data on the Internet: Manipulation as a business model". www.euractiv.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 27 November 2021. 
  4. ^ Susser, Daniel; Roessler, Beate; Nissenbaum, Helen (30 Juni 2019). "Technology, autonomy, and manipulation". Internet Policy Review. 8 (2). doi:10.14763/2019.2.1410. ISSN 2197-6775. 
  5. ^ Smiley, Stephen (8 September 2017). "Australians' financial information at risk in data breach of US company". ABC News (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 29 November 2021. 
  6. ^ Naughton, John (16 September 2013). "Internet security: 10 ways to keep your personal data safe from online snoopers". The Guardian (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 29 November 2021. 
  7. ^ Johnson, Joseph (10 September 2021). "Internet users in the world 2021". Statista (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 29 November 2021. 
  8. ^ Safaria, Triantoro (Januari 2016). "Prevalence and Impact of Cyberbullying in a Sample of Indonesian Junior High School Students". Turkish Online Journal of Educational Technology - TOJET (dalam bahasa Inggris). 15 (1): 82–91. ISSN 1303-6521. 
  9. ^ a b "Background paper: Human rights in cyberspace" (PDF). Australian Human Rights Commission. September 2013: 13–14. Diakses tanggal 30 November 2021. 
  10. ^ Moses, Asher; Lowe, Adrian (8 Agustus 2012). "Contents removed from racist Facebook page". The Sydney Morning Herald (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 30 November 2021.