Lompat ke isi

Kebebasan informasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi itu sendiri[1] terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi.[2]

Kebebasan informasi terutama dalam mendapatkan hak akses informasi dari Internet serta media massa lainnya seperti televisi, radio, surat kabar, buku dan lain sebagainya, juga merupakan nilai dasar dalam kehidupan berdemokrasi.[3][4] Oleh karena itu kebebasan memperoleh informasi bagi masyarakat dapat menjadi dasar dalam meningkatan partisipasi dari masyarakat itu sendiri,[5] mengingat ketersediaan informasi yang memadai tentunya akan dapat mendorong masyarakat untuk lebih mampu berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan secara efektif dan berarti.[6]

Referensi

  1. ^ Puddephatt, Andrew, (2005), Freedom of Expression, The essentials of Human Rights, Hodder Arnold, pp.128.
  2. ^ Subiakto, Henry (2015). Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi. Jakarta: Prenada Media. hlm. 51. ISBN 9786027985759. 
  3. ^ Gunawan, Budi (2021). Demokrasi di Era Post Truth. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. hlm. 79. ISBN 9786024813116. 
  4. ^ Tamara, Nasir (2021). Demokrasi di Era Digital. Jakarta: Pustaka Obor. hlm. 35. ISBN 9786233210928. 
  5. ^ Syahputra, Iswandi (2013). Rezim Media (Pergulatan Demokrasi, Jurnalisme, dan Infotainment dalam Industri Televisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 64. ISBN 9789792293470. 
  6. ^ Sujoko, Anang (2020). Media dan Dinamika Demokrasi. Jakarta: Prenada Media. hlm. 16. ISBN 9786232185937. 

Pranala luar