Leuwinanggung, Tapos, Depok
Negara | Indonesia |
---|---|
Provinsi | Jawa Barat |
Kota | Depok |
Kecamatan | Tapos |
Kodepos | 16456 |
Kode Kemendagri | 32.76.10.1002 |
Kode BPS | 3276041004 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Leuwinanggung adalah sebuah kelurahan yang terletak di kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia. Sebelum bergabung ke dalam wilayah Kota Depok, Leuwinanggung pernah menjadi bagian dari Land Gunung Putri, Distrik (kemudian Kawedanan) Jonggol. Seiring dengan penetapan Kota Depok sebagai Kota Administratif pada tahun 1981, dibentuklah Kecamatan Cimanggis, Desa Leuwinanggung pun dilebur kedalam kecamatan tersebut. Kemudian Kecamatan Cimanggis yang dianggap terlalu luas, akhirnya dimekarkanlah kecamatan baru, yaitu Kecamatan Tapos dan wilayah Leuwinanggung termasuk kedalam pemekaran tersebut.
Seakan berburu dengan waktu, Pemerintah Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok terus mengebut pengerjaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di wilayah Kelurahan tersebut. Menurut Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Kelurahan Leuwinanggung, H Mujahidin, program RTLH itu diharapkan bisa segera dilaksanakan dan diharapkan telah selesai pengerjaannya menjelang akhir tahun 2021. [1]