Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Kontributor utama artikel ini tampaknya memiliki hubungan dekat dengan subjek. (Januari 2021) |
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Wikan Sakarinto[1] |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Wartanto |
Direktur | |
Direktur Sekolah Menengah Kejuruan | Wardani Sugiyanto |
Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi. | Beny Bandanadjaja |
Direktur Kursus dan Pelatihan | (Plt.) Wartanto |
Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri | (Plt.) Saryadi |
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi | Henri Togar Hasiholan Tambunan |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270 | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (disingkat Diksi) adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeian Pendidikan dan Kebudayaan, pada Tahun 2021 Ditjen Pendidikan Vokasi di tingkatkan berdasarkan kebutuhan dilapangan melalui Permendikbud Nomor 28 tahun 2021. Tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, disebutkan ditjen pendidikan vokasi terdiri dari 6 unit yakni:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
- Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan.
- Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.
- Direktorat Kursus dan Pelatihan.
- Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
- Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi.
Unit Pelaksana Teknis
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi kemudian dibantu oleh unit unit pelaksana teknis yaitu Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (disingkat BBPPMPV) dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (disingkat BPPMPV). Berikut adalah daftar dan alamat BBPPMPV dan BPPMPV seluruh Indonesia:
- BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik, Sumatera Utara
- BBPPMPV Bidang Bisnis dan Pariwisata, Jawa Barat
- BBPPMPV Bidang Pertanian, Jawa Barat
- BBPPMPV Bidang Mesin dan Teknik Industri, Jawa Barat
- BBPPMPV Bidang Seni dan Budaya, Daerah Istimewa Yogyakarta
- BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elekronika, Jawa Timur
- BPPMPV Bidang Kelautan, Perikanan, dan TIK, Sulawesi Selatan
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Ditjen Diksi
Peraturan terkait
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Referensi
- ^ Wahyu Adityo Projo, “Mantan Dekan UGM Wikan Sakarinto Dilantik jadi Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud” Kompas.com, 2012. [Online]. Available: https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/08/194323871/mantan-dekan-ugm-wikan-sakarinto-dilantik-jadi-dirjen-pendidikan-vokasi?page=all. [Diakses: 22-Jan-2021]