Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021
Susunan organisasi
Direktur JenderalWikan Sakarinto[1]
Sekretaris Direktorat JenderalWartanto
Direktur
Direktur Sekolah Menengah KejuruanWardani Sugiyanto
Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.Beny Bandanadjaja
Direktur Kursus dan Pelatihan(Plt.) Wartanto
Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri(Plt.) Saryadi
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi VokasiHenri Togar Hasiholan Tambunan
Kantor pusat
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270
Situs web
www.vokasi.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (disingkat Diksi) adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementeian Pendidikan dan Kebudayaan, pada Tahun 2021 Ditjen Pendidikan Vokasi di tingkatkan berdasarkan kebutuhan dilapangan melalui Permendikbud Nomor 28 tahun 2021. Tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, disebutkan ditjen pendidikan vokasi terdiri dari 6 unit yakni:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  2. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan.
  3. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.
  4. Direktorat Kursus dan Pelatihan.
  5. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.
  6. Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi.

Unit Pelaksana Teknis

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi kemudian dibantu oleh unit unit pelaksana teknis yaitu Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (disingkat BBPPMPV) dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (disingkat BPPMPV). Berikut adalah daftar dan alamat BBPPMPV dan BPPMPV seluruh Indonesia:

  1. BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik, Sumatera Utara
  2. BBPPMPV Bidang Bisnis dan Pariwisata, Jawa Barat
  3. BBPPMPV Bidang Pertanian, Jawa Barat
  4. BBPPMPV Bidang Mesin dan Teknik Industri, Jawa Barat
  5. BBPPMPV Bidang Seni dan Budaya, Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elekronika, Jawa Timur
  7. BPPMPV Bidang Kelautan, Perikanan, dan TIK, Sulawesi Selatan

Pranala luar

Peraturan terkait

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Referensi

  1. ^ Wahyu Adityo Projo, “Mantan Dekan UGM Wikan Sakarinto Dilantik jadi Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud” Kompas.com, 2012. [Online]. Available: https://www.kompas.com/edu/read/2020/05/08/194323871/mantan-dekan-ugm-wikan-sakarinto-dilantik-jadi-dirjen-pendidikan-vokasi?page=all. [Diakses: 22-Jan-2021]