Lompat ke isi

Kredit (keuangan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan. Secara umum kredit berarti kemampuan untuk memberikan pinjaman dengan suatu janji yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.[1] Sedangkan pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah: [2]

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga

.

Syarat kredit

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik[3] (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai Analisis 5C.[4]

Karakter

Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara online dengan bank sentral.

Kapasitas

Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Jaminan

Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Bentuk jaminan bisa berupa bpkb kendaraan dengan mengajukan pinjaman jaminan bpkb ke lembaga pembiayaan

Kondisi ekonomi

Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi pada masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Restrukturisasi kredit

Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran cicilan kredit, maka pihak bank atau lembaga keuangan dapat melakukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk:[5]

  1. Penurunan suku bunga kredit;
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Hasan Abdurahman, Asep Ririh Riswaya (Desember 2014). "Aplikasi Pembayaran Secara Kredit Pada Bank Yudha Bhakti". Jurnal Computech & Bisnis. 8: 63. ISSN 2442-4943. 
  2. ^ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (PDF), hlm. 4 
  3. ^ Hulu, Klaudius Ilkam. Problematika Perjanjian Kredit. Penerbit Lutfi Gilang. hlm. 14. ISBN 978-623-6220-31-3. 
  4. ^ Sasmita, Theresia; Puspitasari, Ratih; Rosita, Siti Ita (2021-08-12). "Pengaruh 5C Dan 7P Dalam Pemberian Kredit". Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 1–10. doi:10.37641/jabkes.v1i1.562. ISSN 2807-6036. 
  5. ^ "APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT?". Sikapi Uangmu OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diakses tanggal 2018-05-07.