Lompat ke isi

Hak LGBT di Brunei

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Brunei Brunei
Brunei
Aktivitas sesama jenis legal?Ilegal -Hukum Syariah diterapkan
Hukuman:
Hukuman mati, 1 tahun penjara atau 100 cambukan bagi Pria. Maksimum 10 tahun penjara atau 40 cambukan bagi Wanita.
Transeksual

Homoseksualitas pria dan wanita ilegal di Brunei, pria yang berhubungan seksual sesama jenis yang sudah menikah (muhsan) bisa mendapatkan Hukuman mati, pria yang belum menikah (ghairu muhsan) bisa mendapatkan 100 kali cambukan atau 1 tahun penjara ; sedangkan wanita homoseksual (lesbian) bisa mendapat hukuman 40 kali cambuk atau 10 tahun penjara.[1] Kesultanan saat ini memberlakukan moratorium hukuman mati, sehingga hukuman tersebut tidak diterapkan.[2]

Diskusi yang lebih luas tentang masalah ini telah muncul di Brunei dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2011, untuk pertama kalinya, aspek sosial homoseksualitas dibahas secara terbuka di sebuah seminar yang diselenggarakan di Aula Kanselir Universiti Brunei Darussalam (UBD). Dilaporkan bahwa jumlah sub-kelompok yang mengidentifikasi sebagai gay meningkat dan bahkan kelompok telah dibentuk secara eksklusif melayani pria homoseksual. Sebelum tahun 1990-an, masyarakat Brunei mengaitkan homoseksualitas secara eksklusif dengan pria banci, akhir-akhir ini sudah mulai berubah.

Outright Action International menyebutkan Brunei sebagai negara " negara yang paling mencemaskan untuk Hak LGBT di Asia Tenggara." Orang LGBT Brunei merasa harus sangat merahasiakan tentang Seksual Orientasi mereka.[3]

Lihat juga

  • Azim Bolkiah, pangeran Sultan Brunei dengan kehidupan rahasia.

Referensi

  1. ^ Brunei implements stoning to death under new anti-LGBT laws
  2. ^ Brunei won't impose death penalty for gay sex – but it's still illegal
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama huffington