Lompat ke isi

Pembunuhan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 April 2009 04.53 oleh Bennylin (bicara | kontrib) (-kat)

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum.

Pembunuhan biasanya didasari suatu motif, yang bisa bermacam-macam, misalnya politik, kecemburuan, dendam, dan sebagainya.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan pistol atau pisau. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

Lihat pula