Kepolisian Daerah
Kepolisian Daerah (biasa disingkat Polda) merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan Kepolisian Republik Indonesia yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada wilayah tingkat daerah I, yaitu Provinsi. Polda merupakan perpanjangan tangan langsung dari Mabes Polri.[1]
Kepolisian Daerah (Polda) dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.).
Kepolisian Daerah terdiri dari Kepolisian Resor (Polres), yang membawahi Kepolisian Sektor (Polsek), yang membawahi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Polda juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pendidikan pembentukan dan pengembangan untuk tingkat Bintara yang operasionalnya dilaksanakan oleh Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN), sedangkan untuk tingkat Bintara Polwan juga dilaksanakan oleh Sekolah Polisi Wanita Lemdiklat Polri (Sepolwan Lemdiklatpol).
Daftar Wilayah
Indonesia mempunyai 37 provinsi dan setiap provinsi memiliki Polda. Provinsi Papua Barat ada di wilayah hukum Polda Papua namun sejak tanggal 19 Desember 2014, Papua Barat resmi memiliki Polda sendiri. Provinsi Sulawesi Barat juga sudah memiliki wilayah hukum sendiri berpisah dari Polda Sulawesi Selatan sejak Juli 2016. Terakhir, provinsi Kalimantan Utara resmi memiliki wilayah hukum sendiri setelah berpisah dari Polda Kalimantan Timur pada awal tahun 2018.[2][3]
Berikut daftar Polda yang ada di Indonesia:
Bekas Wilayah
No | ||||
1. | Kepolisian Daerah Timor Timur | Timor Timur |
Referensi
- ^ "Struktur Organisasi Polri: Tingkat Polda". Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Desember 2020.
- ^ Fathurrohman (16 Januari 2014). "Polda Kaltara Resmi Terbentuk". Benuanta.id. Diakses tanggal 20 April 2018.
- ^ Maesa’an Waya Resmi Menjadi Nama Pataka Polda Sulut, Ini Maknanya