Lompat ke isi

Aksi Cepat Tanggap

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Aksi Cepat Tanggap
SingkatanACT
Tanggal pendirian21 April 2005; 19 tahun lalu (2005-04-21)
Didirikan diDKI Jakarta
TipeOrganisasi nirlaba
Kantor pusatDKI Jakarta
Lokasi
Situs webhttps://act.id

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah sebuah lembaga penerima dan penyalur donasi yang berasal dari Indonesia yang berfokus membantu umat Muslim di daerah-daerah yang tertimpa bencana, konflik maupun kemiskinan.[1] Lembaga ini merupakan salah satu pengumpul dana terbesar dari masyarakat, dengan per tahunnya meraup paling tidak Rp 500 miliar.[2]

Sejak 5 Juli 2022, ACT telah dicabut izinnya oleh Kementerian Sosial atas dugaan penyelewengan.[3]

Laporan investigasi yang diterbitkan oleh majalah Tempo menyebutkan bahwa ACT memotong setidaknya 23% dari total donasi dan telah berbohong dan mengada-ngada dalam promosi yang mereka lakukan untuk menarik hati masyarakat agar menyumbang kepada mereka. Pada salah satu kasus, ACT mengajak orang-orang untuk menyumbang kepada mereka demi pembangunan surau pertama di Sydney, padahal pada saat itu sudah terdapat ratusan tempat ibadah umat Islam di sana.[4]

Sejumlah program yang diadakan oleh ACT juga diketahui terbangkalai, salah satunya seperti pembangunan hunian bagi korban dari letusan gunung semeru, yang mana seharusnya ACT membangun 100 rumah, namun hingga beberapa bulan berselang yang terbangun hanya 29 dan tidak sempurna. ACT beralasan bahwa penanggung jawab atas program tersebut sudah ganti. Namun ketika pihak Pemda mencoba menghubungi kontak yang diberikan oleh pihak ACT, mereka tidak mendapat jawaban.[5]

Sejarah

Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT mengembangkan aktivitasnya untuk memperluas karya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan paska bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti qurban, zakat dan wakaf. ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalah kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada doanatur, pemangku kepentingan lainnya, dan dipublikasikan melalui media massa.[6]

Sejak tahun 2012, ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representatif person sampai menyiapan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 64 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Timur. Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kesertaan dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan & kekeringan, konflik & peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.[7]

Pada awal 2020, ACT meluncurkan program Aksi Bela Indonesia untuk menanggapi klaim Republik Rakyat Tiongkok (Cina) terhadap Laut Natuna.[8] dan aktif bergerak dalam membantu donasi untuk warga Palestina.

Kontroversi

Pada 4 Juli 2022, majalah Tempo merilis berita "Kantong Bocor Dana ACT". Para petinggi lembaga pengelola dana sosial tersebut diduga menyelewengkan donasi publik. Sebagian uang sedekah yang terkumpul diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah pengurus ACT.[9] Gaji pendiri dan mantan presiden ACT misalnya mencapai 250 juta rupiah per bulannya. Para petinggi yayasan juga menerima fasilitas kendaraan menengah ke atas.[10]

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya penyalahgunaan dana donasi yang dihimpun. PPATK menduga ada aliran transaksi keuangan dari rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke anggota Al Qa'idah, yang merupakan satu dari 19 anggota yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.[11] PPATK juga menduga dana tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan demi mendapatkan keuntungan. Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.[12]

Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.[3]

Referensi

  1. ^ "Aksi Cepat Tanggap - Lembaga kemanusiaan". act.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 15 Juli 2022. Diakses tanggal 2022-07-15. 
  2. ^ "Perkiraan Dana Umat yang Masuk ACT Tiap Tahun, Capai Rp500 Miliar Lebih". suara.com. 2022-07-05. Diakses tanggal 2022-07-15. 
  3. ^ a b Michella, Widya. "Kemensos Resmi Mencabut Izin Pengumpulan Uang ACT". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  4. ^ Febriyan (2022-07-04). "Masalah di ACT: Kampanye Berlebihan, Pemotongan Donasi Hingga Penyelewengan Dana". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-07-15. 
  5. ^ Media, Kompas Cyber (2022-07-07). "Menghilang, ACT Tak Selesaikan Pembangunan Huntara untuk Penyintas Erupsi Semeru Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-07-15. 
  6. ^ Tanggap, Aksi Cepat. "13 Tahun WTP Tanpa Jeda". ACT News. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  7. ^ Setiawan, Robi. "ACT Raih Penghargaan Peradaban GIB Awards 2018". detiknews. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  8. ^ "ACT Selenggarakan "Aksi Bela Indonesia, Natuna Memanggil"". RRI. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  9. ^ "Kemewahan Petinggi Lembaga Pengumpul Donasi ACT". Tempo. 2022-07-02. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  10. ^ Adiningsih, Yulia. "Rincian Gaji Pimpinan Versi ACT". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  11. ^ Yahya, Achmad Nasrudin (2022-07-06). "PPATK Duga Ada Aliran Transaksi Keuangan ACT ke Anggota Al-Qaeda". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-07-07. 
  12. ^ Yahya, Achmad Nasrudin (2022-07-06). "Temuan PPATK, ACT Sengaja Himpun Dana Donasi Demi Raup Keuntungan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-07-07. 

Pranala luar