Lompat ke isi

Bambang Widjojanto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Juli 2022 11.31 oleh 2a00:23c6:6aa5:2c01:705a:35a5:cf7a:7202 (bicara) (Tambahan informasi)
Infobox orangBambang Widjojanto

Edit nilai pada Wikidata
Biografi
Kelahiran18 Oktober 1959 Edit nilai pada Wikidata (64 tahun)
Jakarta Edit nilai pada Wikidata
Data pribadi
PendidikanUniversitas Padjadjaran Edit nilai pada Wikidata
Kegiatan
Pekerjaanaktivis hak asasi manusia, pengacara Edit nilai pada Wikidata
Penghargaan

Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. (lahir 18 Oktober 1959) adalah seorang pengacara Indonesia. Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir. Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award. Bambang Widjojanto adalah alumnus Universitas Jayabaya tahun 1984.

Pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.[1][2][3] Ia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Meskipun menurut Polri, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol.Budi Gunawan (calon tunggal Kapolri) sebagai tersangka oleh KPK, tetapi asumsi publik yang terbangun adalah Cicak versus Buaya jilid 2.[4]

Hal ini didasari keyakinan publik karena sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Budi Gunawan yang diusung sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian oleh KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Komjen BG sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK.

Belakangan, Bambang Widjojanto yang terkenal karena kiprahnya sebagai aktivis antikorupsi justru menjadi pengacara untuk tersangka korupsi yang juga Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Kiprah Hukum

Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993). Bambang Widjojanto bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000. Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009). Bambang pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasihat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi. Dia bahkan aktif dalam berbagai aktivitas Yayasan Tifa dan Kontras. Dia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu). Bambang Widjojanto sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pendidikan

Karier

Catatan kaki

  1. ^ Artikel:"Sadis! Polisi Tangkap BW Bersama Anaknya yang Masih SD " di detik.com
  2. ^ Artikel:"Bambang Widjojanto Terancam Hukuman Tujuh Tahun Bui" di cnnindonesia.com
  3. ^ Artikel:"Bareskrim Tangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto" di Detik.com
  4. ^ Artikel:"Wakil Ketua KPK Ditangkap, Ketua Pukat UGM: Ini Modus Terulang Cicak vs Buaya" di detik.com

Referensi