Perkawinan
Hubungan pribadi |
---|
Jenis hubungan |
Duda · Istri · Janda · Keluarga · Kumpul kebo · Monogami · Nikah siri · Pacar lelaki · Pacar perempuan · Perkawinan · Poligami · Saudara · Sahabat · Selir · Suami · Wanita simpanan |
Peristiwa dalam hubungan |
Cinta · Ciuman · Kasih sayang · Pacaran · Persahabatan · Pernikahan · Perselingkuhan · Perceraian · Percumbuan · Perjantanan · Persetubuhan · Perzinaan |
Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.[1] Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan[2][3].
Etimologi
Perkawinan adalah kata benda turunan dari kata kerja dasar kawin; kata itu berasal dari kata jawa kuno ka-awin atau ka-ahwin yang berarti dibawa, dipikul, dan diboyong kata ini adalah bentuk pasif dari kata jawa kuno awin atau ahwin selanjutnya kata itu berasal dari kata vini dalam bahasa Sanskerta.[4]
Tujuan perkawinan
- Menjaga Diri dari Hal-Hal yang Dilanggar
- Menjadi Pasangan yang Bertakwa
- Memperoleh Keturunan
- Membangun Generasi Beriman[5].
Bentuk perkawinan
- Menurut jumlah suami-istri
- Monogami (mono berarti satu, gamos berarti kawin) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
- Poligami (poli berarti banyak) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi dua yaitu:
- Poligini, yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang. Poligini sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
- Poligini sororat, bila para istrinya beradik-kakak.
- Poligini non-sororat, bila para istrinya bukan beradik-kakak.
- Poliandri, yaitu seorang istri bersuami lebih dari satu orang. Poliandri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
- Poligini, yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang. Poligini sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
Hikmah Perkawinan
Adapun di antara hikmah yang dapat ditemukan dalam perkawinan itu adalah menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara' dan menjaga kehormatan diri dari terjatuh pada kerusakan seksualv Hal ini adalah sebagaimana yang dinyatakan sendiri oleh Nabi dalam hadisnya yang muttafaq alaih yang berasal dari Abdullah ibn Mas'ud, ucapan Nabi: "Wahai para pemuda, siapa di antara kamu yang telah mempunyai kemampuan untuk kawin, maka kawinlah, karena perkawinan itu lebih menghalangi penglihatan (dari maksiat) dan lebih menjaga kehormatan (dari kerusakan seksual). Siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu baginya akan mengekang syahwat."[7]
Hukum Melaksanakan Perkawinan dalam Islam
Dengan melihat kepada hakikat perkawinan itü merupakzn akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukzn sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hükum asal dari perkawirıan itu adalah boleh atau mubah. Namun dengan melihat kepada sifatnya sebagai sunnah Allah dan sunnah Rasuly tentu tidak mungkin dikatakan bahwa hukum asal perkawinan itu hanya semata mubah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa melangsungkan akad perkawinan diperintahkan oleh agama dan dengan telah berlangsungnya akad perkawinan itu, maka pergaulan laki-laki dengan perempuan menjadi mubah. Perkawinan adalah suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah dan juga diperintahkan oleh Nabi. Banyak sekali perintah Allah dalam Al-Qur'an untuk melaksanakan perkawinan. Di antaranya firmanNya dalam surat an-Nur ayat 32.[7]
Selain itu dikatakan dalam sebuah hadits dari Ahmad dan disahkan oleh Ibnu Hibban bahwa, Kawinilah perempuan-perempuan yang dicintai yang subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga karena banyak kaum di hari kiamat.
Dalam merinci hukum menurut perbedaan keadaan dan orang tertentu itu berbeda pula pandangan ulama. Ulama Syafi'iyah secara rinci menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut:[7]
- Sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk kawin, telah pantas untuk kawin dan dia telah mempunyai perlengkapan untuk melangsungkan perkawinan.
- Makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk kawin, belum berkeinginan untuk kawin, sedangkan perbekalan untuk perkawinan juga belum ada. Begitu pula ia telah mempunyai perlengkapan untuk perkawinan, namun fisiknya mengalami cacat, seperti imampoten, berpenyakitan tetap, tua bangka, dan kekurangan fisik Iainnya. ( al-Mahalliy, 206)
Ulama Hanafiyah menambahkan hukum secara khusus bagi keadaan dan orang tertentu sebagai berikut:[7]
- Wajib bagi orang-orang yang telah pantas untuk kawin, berkeinginan untuk kawin dan memiliki perlengkapan untuk kawin, ia takut akan terjerumus berbuat zina jika la tidak kawin.
- Makruh bagi orang pada dasarnya mampu melakukan perkawinan namun ia merasa akan berbuat curang dalam perkawinannya itu. (lbn Humam 111, 187)
Ulama Iain menambahkan hukum perkawinan secara khusus untuk keadaan dan orang tertentu sebagai berikut:[7]
- Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara ' untuk melakukan perkawinan atau ia yakin perkawinan itu tidak akan mencapai tujuan syara', sedangkan dia meyakini perkawinan itu akan merusak kehidupan pasangannya.
- Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk kawin dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapa pun.
Pembatalan perkawinan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan[8].
Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami.
- Suami dan istri.
- Siapa saja yang berkepentingan atas kebatalan perkawinan tersebut, termasuk oleh anak-anak dari perkawinan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
- Pengadilan[9].
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami.
- Suami dan istri.
- Pengadilan.
- Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Alasan pembatalan perkawinan
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
- Bahwa saat dilangsungkan perkawinan ternyata salah satu pihak masih terikat hubungan perkawinan dengan pihak lain, dan pihak lain tersebut tidak memberikan persetujuannya,
- Perkawinan dilakukan dibawah ancaman yang melanggar hukum,
- Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri[10].
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
- Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama.
- Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud (hilang).
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974.
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
- Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan (intervensi)[11].
Pengajuan pembatalan perkawinan
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke pengadilan (pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non-muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut[12].
Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan
- Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
- Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
- Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
- Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
- Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
- Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan sipil[13].
Batas waktu pengajuan
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya[14].
Pemberlakuan pembatalan perkawinan
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974)[15].
Lihat pula
Referensi
- ^ Gunsu Nurmansyah, Nunung Rodliyah, Recca Ayu Hapsari (2019). Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Aura Publisher. hlm. 100. ISBN 978-623-211-107-3.
- ^ https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/akta-perkawinan
- ^ http://disdukcapil.landakkab.go.id/docs/permendagri/attachment398.pdf
- ^ pondokbahasa (2008-09-14), Apa Bedanya: “Kawin” – “Nikah” – “Married” – “Merit”, diakses tanggal 2010-03-26
- ^ https://hot.liputan6.com/read/4581647/6-tujuan-pernikahan-dalam-islam-dan-dalilnya-yang-penting-dipahami
- ^ https://www.slideshare.net/LRNurH/macammacam-pernikahanluthfi-rahmwati?next_slideshow=44399950
- ^ a b c d e Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.
- ^ https://kantorhukum-lhs.com/perkara/pembatalan-perkawinan/
- ^ https://www.pa-wamena.go.id/webtes/berita/berita-terkini/137-artikel/154-pembatalan-perkawinan-menurut-bw-dan-uu-nomor-1-tahun-1974#:~:text=Arti%20pembatalan%20perkawinan%20ialah%20tindakan,never%20existed)%5B3%5D.
- ^ https://kantorhukum-lhs.com/perkara/pembatalan-perkawinan/#:~:text=ALASAN%20PEMBATALAN%20PERKAWINAN&text=alasan%20sebagai%20berikut%20%3A-,1).,dibawah%20ancaman%20yang%20melanggar%20hukum.
- ^ https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-dan-hak-anak-akibat-pembatalan-perkawinan-orang-tuanya-lt5efecccbed6ae
- ^ https://www.hukumonline.com/klinik/a/tentang-pembatalan-nikah-dan-perceraian-lt55da9df734a73
- ^ https://media.neliti.com/media/publications/26758-ID-pembatalan-perkawinan-berdasarkan-undang-undang-nomor-1-tahun-1974-tentang-perka.pdf
- ^ https://media.neliti.com/media/publications/339489-pembatalan-perkawinan-oleh-suami-yang-te-72f218ed.pdf
- ^ http://agussalim.blog.uma.ac.id/wp-content/uploads/sites/262/2016/12/PEMBATALAN-PERKAWINAN.pdf
Pranala luar
- (Indonesia) Portal Informasi dan Direktori Pernikahan Indonesia Diarsipkan 2013-05-10 di Wayback Machine.