Lompat ke isi

Pengeras suara masjid

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengeras suara di sebuah masjid di Melaka, Malaysia

Pengeras suara masjid atau speaker masjid adalah sebuah alat elektronik yang digunakan untuk meningkatkan intensitas suara di Masjid. Umumnya tiap-tiap masjid memiliki dua sistem pengeras suara, yaitu dalam dan luar. Pengeras suara luar umumnya digunakan untuk adzan dan iqomah, sedangkan yang lainnya seperti sholat dan ceramah hanya menggunakan speaker dalam. Namun di beberapa daerah, sejumlah masjid juga menggunakan pengeras suara luar untuk berbagai kegiatan selain adzan dan iqomah, yang mana ini menimbulkan problematika di masyarakat, umumnya bagi yang tinggal di dekat masjid.[1] Oleh karenanya, Arab Saudi pun menerbitkan peraturan bahwa masjid tidak boleh menggunakan pengeras suara luar selain untuk adzan dan iqomah, dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari speaker-nya.[2]

Dalam suatu riwayat shahih, Umar bin Khattab pernah memarahi dua orang yang berasal dari Tha'if akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di Masjid Nabawi, Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang Madinah, Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam Sunan Ibnu Majah, Nabi Muhammad bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."[1]

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia juga kerap menggunakan uang anggaran negara untuk membangun Masjid-Masjid yang megah. Salah satunya seperti Masjid Al-Jabbar di Jawa Barat yang menghabiskan sekitar Rp 1 Triliun uang Negara, yang mana mendapatkan sejumlah kritikan dari masyarakat.[3] Rasulullah bersabda, bahwa sepeninggalan beliau, beliau akan melihat umatnya memegahkan-megahkan masjid sebagaimana orang-orang Yahudi memegah-megahkan Sinagog-Sinagog mereka.[4] Beliau juga bersabda, "Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani."[5]

Referensi

  1. ^ a b "Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah". nu.or.id. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  2. ^ Permana, Rakhmad Hidayatulloh. "Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah". detiknews. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2022-09-17). "Masjid Al Jabbar Dikritik Gara-gara Makan Duit Rp 1 Triliun, Apakah Layak Dibangun? Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  4. ^ "Hadits Majah No. 732 | Berbangga-bangga dengan masjid". Hadits.id. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  5. ^ Pratama, Yhouga (2014-09-26). "Fatwa Ulama: Batasan Dalam Menyerupai Orang Kafir". Muslim.or.id. Diakses tanggal 2022-09-21.