Lompat ke isi

Soedarsono (hakim)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 September 2022 16.48 oleh 140.213.200.203 (bicara)

Soedarsono, S.H. adalah hakim karier kelahiran Surabaya, tanggal 5 Juni 1941. Beliau kemudian menjadi Hakim Konstitusi RI sejak tahun 2003. Riwayat pendidikannya sarjana hukum nya beliau selesaikan di Universitas Tujuh Belas Agusutus tahun 1967. Kemudian beliau berkarier sebagai selama 35 tahun dengan menduduki berbagai posisi. Beliau memulai karierernya sebagai hakim PN Blitar (1968-1979). Sebelas tahun kemudian dipercaya Wakil Ketua PN Bojonegoro (1979-1983). Selanjutnya ia menjalani tugas sebagai hakim justisial PT Jatim (1983-1986). Setelah tiga tahu berkiprah disini, suami Ra. Siti Rochmi ini kemudian diserahi tanggung jawab menjadi Ketua PN Watompone (1986-1991). Dalam tahun-tahun berikutnya, karier tiga orang anak ini semakin menanjak. Pada 1991-1993 ia diserahi tugas menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang. Selama dikota ini, pria yang pernah mengikuti pendidikan di Institut International d'Adminintration Publique, Paris (1989).[1]

Soedarsono juga menyempatkan waktunya menjadi dosen tamu di Universitas Hasanudin, Makasaar. Dalam hal ini, beliau telah menunjukan kemampuannya sebagai akademisi dan penegak supremasi hukum yang handal dinegeri ini. Ia tidak hanya mengabdi di satu daerah melainkan berpindah-pindah daerah untuk melaksanakan misi penegakan supremasi hukum di negeri tercinta indonesia, begitu tinggi semangat beliau, tidak hanya sampai disini, akan tetapi karier Soedarsono tetap terus menanjak naik seiring berjalannya waktu. Dan sampai juga pada tahun 1993-1997 karier pria yang pernah mengikuti Pelatihan/Peningkatan Profesionalisme Hakim TUN di Jakarta, Bandung, Bogor, dan Malang ini terus meningkat dengan dipercaya sebagai ketua PTUN Surabaya. Setelah itu ia kemudian di tugaskan menjadi hakim tinggi PTUN Jakarta (1997-2001). Di ibu kota ini, pria yang pernah mengikuti Judical Training Australia (Federal Court of Australia). Sosok yang sering berpartisipasi sebagai pembicara dalam banyak seminar tentang hukum dan aktif sebagai pembina/anggota organisasi Ikahi ini kemudian diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya (2002-2003). Kiprahnya sebagai hakim semakin menonjol ketika pria ini mererima amanah dan tanggung jawab lebih besar dengan menjadi hakim konstitusi pada MK sejak 16 Agustus 2003. Penerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya 20 tahun dari Presiden RI (27 Juni 1995) dan Asean Best Axecutive Award 2002 dari IHRDP (7 Juli 2002) terpilih sebagai hakim konstitusi lewat usulan MA.[1]

Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH (kanan) berbincang dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Soedarsono SH menjelang acara pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2003.[2]

Banyak hal yang bisa dipelajari dari perjalanan karier beliau diatas, mulai dari ketekunan, dusiplin, kerja keras yang menghantar beliau menjadi salah satu penegak supremasi hukum tersukses di republik ini. Terbukti dengan di dapatkannya dua penghargaan beruntun di atas, bukan suatu yang tidak mungkin bahwa jenjang karier beliau bisa kita ikuti, tentunya dengan terus belajar dan belajar lagi.[1]

Referensi

  1. ^ a b c 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553. 
  2. ^ MEDIA, PT TEMPO INTI. "Jimly Asshidiqie dan Soedarsono". https://store.tempo.co/ (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-02-10.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)