Lompat ke isi

Agama negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Oktober 2022 14.49 oleh Eustatius Strijder (bicara | kontrib) (→‎Islam Non Denominasi: Hapus, Indonesia tidak memiliki Agama Negara sesuai dengan pasal 29 UUD 45.)
Negara dengan agama resmi:

Agama negara juga disebut sebagai agama resmi merupakan agama yang berstatus resmi sebagai identitas dan falsafah utama di suatu negara. Umumnya agama-agama ini memiliki lebih banyak hak dan lebih sedikit pembatasan di negara tersebut dibanding dengan agama lain yang ada.

Kekristenan

Negara-negara yang meresmikan Kristen sebagai agama negara

Katolik Roma

Lutheran

Calvinisme

Anglikan

Ortodoks Timur

Islam

Negara-negara yang meresmikan Islam sebagai agama negara

Sunni

Syiah

Islam Non Denominasi

Buddha

Negara-negara yang meresmikan Buddha sebagai agama negara

Therawada

Wajrayana

Negara-negara yang mengakui lebih dari satu agama negara

Negara-negara yang pernah memiliki agama negara

  •    Nepal: menyatakan Hindu sebagai agama resmi, tetapi sejak tahun 2006, Nepal menyatakan diri sekuler.
  •  Sudan: menyatakan Islam sebagai agama resmi selama pemerintahan Omar al-Bashir menurut Konstitusi Sudan tahun 2005. tetapi kemudian Sudan menyatakan diri sebagai negara sekuler pada September 2020.

Lihat pula