Lompat ke isi

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Oktober 2022 13.16 oleh AABot (bicara | kontrib) (~stub)

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Lahir6 November 1982 (umur 41)
Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Islam Indonesia, Yogyakarta
Universiti Kebangsaan Malaysia, Kuala Lumpur
Universitas Nasional, Jakarta
Universitas Brawijaya, Malang
PekerjaanPolitisi
Dikenal atasAkademisi Hukum Tata Negara dan Anggota DPR RI
Suami/istriGusti Anisa Wulandari
AnakMuhammad Alfath Alfaroby
Muhammad Difesa Pravda
Orang tuaAlm.H.Muhammad Karsayuda
Hj.Rusdiniyah

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (lahir 6 November 1982) adalah seorang Politisi-Intelektual, Anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan. Ia merupakan Politisi Asli Banjar Pahuluan yang merupakan Bagian dari Suku Banjar di Kalimantan Selatan.

Riwayat Hidup

Rifqi Karsayuda begitu ia akrab dipanggil adalah Putra pertama Pasangan H.Muhammad Karsayuda (Alm) dan Hj.Rusdiniyah. Ayahnya berasal dari Desa Mahang, sementara Ibunya dari Desa Pandawan. Kedua desa tersebut berada dalam satu Kecamatan Pandawan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Ayahnya adalah pegawai Kerapatan Qadhi Barabai yang belakangan menjadi Pengadilan Agama. Sebelum kebijakan satu atap lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, Ayah Rifqi adalah pegawai Departemen Agama. Sementara Ibunya adalah Guru Sekolah Dasar sejak awal menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Pensiun. Rifqi dan keluarga hidup dengan penuh kesederhanaan sebagai anak PNS.

Rifqi Karsayuda sendiri memulai karier sebagai Akademisi di bidang Hukum Tata Negara yang kemudian merambah dunia profesional dan politik. Sebelum terjun ke dunia Politik, karakter kepemimpinan Rifqi diasah sebagai aktivis.

Ia dikenal aktif dalam beberapa organisasi sejak menjadi Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Rifqi Karsayuda dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta kala itu. Ia pernah menjabat sebagai Ketua I/Koordinator Bidang Eksternal Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) UII (2003-2004), Koordinator Komunitas Peradilan Semua (KPS) FH UII (2004-2005), Koordinator Jaringan Muda Kalimantan (JMK) yang merupakan wadah para aktivis intra dan ekstra kampus asal Kalimantan yang berkuliah di Yogyakarta, serta berbagai organisasi lainnya.Selepas menjadi mahasiswa di Yogyakarta, Ia terus diberi amanah dalam berbagai organisasi hingga kini, di antaranya Ketua Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Banjarmasin (2011-2016), Koordinator Presidium KAHMI Kalimantan Selatan(2015-2020), Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)Pusat (2015-2020), Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan (2016-2021), Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia(HKTI) Kalimantan Selatan (2017-2022), Dewan Pakar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) (2020-2025) dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.

Akademisi Hukum Tata Negara

Rifqi Karsayuda merupakan Doktor dalam bidang Hukum Tata Negara. Pada 22 November 2013 ia mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembentukan Partai Politik Lokal di Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional” di hadapan Majelis Penguji di Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Disertasi tersebut belakangan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul “Partai Politik Lokal Untuk Indonesia” oleh Penerbit Raja Grafindo Persada pada tahun 2015. Buku tersebut menjadi salah satu buku hukum seri disertasi terlaris/best seller.

Dari pendidikan Doktornya itu, Ia memperoleh predikat summa cumlaude. Pendidikan tersebut hanya ia selesaikan dalam kurun 2 tahun dan 2 bulan. Atas pencapaian itu, ia mendapat penghargaan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor di Universitas Brawijaya pada tahun 2013 dengan IPK 4.00.

Sebagai Doktor di bidang hukum tata Negara, Rifqi aktif mengajar di beberapa Perguruan Tinggi, seperti Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Universitas Brawijaya (UB) Malang dan beberapa perguruan tinggi swasta lainnya di Tanah Air.

Sebagai Akademisi di bidang Hukum Tata Negara, selain mengajar di beberapa PTN/PTS dari jenjang sarjana hingga doktoral, Ia juga kerap menjadi narasumber di berbagai media dan ahli di persidangan, termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua di antara beberapa kesaksian Ahlinya di MK menjadi pertimbangan hukum  mayoritas hakim MK dan dinilai kontroversial. Kesaksiannya dalam Perkara “Politik Dinasti” dan “Pembatalan Kewenangan Gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota” banyak menjadi pembahasan akademik.

Politik dinasti sempat dilarang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015. Dalam Pasal 7 huruf r UU tersebut, kerabat petahana dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada lantaran dianggap memiliki “konflik kepentingan” dengan petahana. Konflik kepentingan yang berpotensi menghadirkan penyalahgunaan kekuasaan petahana.

Dalam kesaksian ahlinya di MK pada 17 Juni 2015, Rifqi menyitir Black’s Law Dictionary yang  memaknai konflik kepentingan adalah suatu aktivitas yang melibatkan “kepentingan pribadi” (private interest) pejabat publik (public officials) yang karenanya mendatangkan keuntungan kepada mereka, dan karenanya dalam melaksanakan kewajiban jabatannya, ia bisa mengabaikan kepentingan umum yang diamanahkan kepadanya. (conflict of interest as being in connection with “public officials” and their relationship to matters of private interest or gain to them” in situations where regard for one duty tends to lead to disregard of another).

Berdasarkan definisi di atas, meletakkan “Konflik kepentingan” kepada mereka yang bukan pejabat publik, kendati merupakan kerabat pejabat publik berpotensi keliru dalam memberikan “hukuman” atau pembatasan hak dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada.

Jika karena kekhawatiran adanya konflik kepentingan antara hadirnya kerabat si pejabat sebagai calon dengan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dimiliki si pejabat, maka “hukuman” itu semestinya dihadirkan dengan cara membatasi kewenangan si pejabat tersebut.

Kesaksian Ahli tersebut kemudian membuat dibatalkannya Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015, karena dianggap inkonstitusional.

Sementara dalam uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) dapat dilakukan oleh Pejabat Eksekutif (Gubernur dan/atau Menteri Dalam Negeri) semata, tanpa melalui lembaga Peradilan.

Dalam kesaksian ahlinya di MK, Rifqi menyatakan, Pembatalan Perda sebagai sebuah produk legislasi meski dilakukan melalui Judicial Review. Pembatalan melalui executive review oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri sekalipun harus dapat dilakukan upaya judicial review ke Mahkamah Agung.

Kesaksian Ahli Rifqi ini menjadi pertimbangan hukum para hakim MK dan menyatakan ketentuan pembatalan Perda harus dilakukan melalui upaya Judicial Review.

Dalam kapasitasnya sebagai akademisi hukum tata Negara, ia kerap pula dipercaya sebagai Tim Seleksi berbagai institusi Negara, seperti: Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan (2013), Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kab/Kota Se Kalimantan Selatan (2014), Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Publik Kalimantan Selatan (2015) dan lain sebagainya.

Profesional

Rifqi Karsayuda merambah dunia profesional di bidang hukum. Ia pernah dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Otonomi Daerah Dewan Perwakilan Daerah RI (2009-2014), Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (2015-2016), Tenaga Ahli Pemerintah Daerah dan DPRD di beberapa daerah di Indonesia. Ia juga menjadi konsultan hukum beberapa Perusahaan nasional dan multinasional.

Sebagai Profesional di bidang Hukum, Rifqi saat ini memiliki Firma Hukum bernama TKNP Law Firm di Jakarta. Ia juga merupakan Dewan Pakar pada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi.

Karier Politik

Tahun 2018 jelang pendaftaran calon anggota legislatif Pemilu 2019, Rifqi bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P). Pada Pemilu 2019 lalu ia menempati nomor urut 1 sebagai calon anggota DPR RI Dapil Kalsel 1. Amanah Partai tersebut ia laksanakan dengan baik dengan ditetapkannya Ia sebagai Anggota DPR RI Periode 2019-2024.

Pemilihan umum Legislatif Indonesia 2019

Pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 yang lalu, Rifqi diberikan mandat oleh PDI Perjuangan sebagai calon anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I yang terdiri dari 8 kabupaten di Kalsel, yaitu: Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.Rifqi memperoleh suara terbanyak di partainya yang mengantarkannya menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024. Keberhasilan Rifqi sekaligus memecah mitos ketidakberhasilan PDI P mendapatkan kursi DPR RI di Dapil yang karakteristik pemilihnya sangat dominan Islam tradisional ini. Di daerah pemilihan ini, PDI P selalu menjadi pecundang sejak Pemilu 1999 [1]

Rifqi adalah orang pertama yang membawa PDI P ke Senayan dari Dapil Kalsel I ini. Oleh banyak pengamat politik di Kalsel, keberhasilan ini karena sosok Rifqi yang memiliki popularitas sebagai akademisi dan aktivis di Kalsel. Selain itu, kedekatan Rifqi dengan kelompok-kelompok dan tokoh-tokoh Agama Islam, seperti Tuan Guru, Habaib, Pondok Pesantren dan lainnya. Ia dikenal pula memiliki jaringan luas terutama dari berbagai organisasi yang Ia pimpin di Kalsel.

Ketua Tim Pemenangan Pilgub Kalsel 2020

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 adalah kontestasi terpanas dalam sejarah politik Kalsel. Rifqi Karsayuda didapuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sahbirin Noor-Muhidin. Pasangan ini diusung oleh Koalisi sepuluh partai politik dan melawan Pasangan lainnya, yaitu Denny Indrayana-Difriadi Darjat. Pasangan ini memenangkan Pilgub Kalsel setelah unggul 0,4% atau setära 8.000 suara dalam Pemilihan tanggal 9 Desember 2020. Namun, hasil pemilihan itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan atas amar putusan MK, Pilgub Kalsel harus melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 268 TPS di 2 kabupaten, serta 1 kota di Kalsel atau setära 260.000 pemilih. Konsekwensi dari Putusan MK ini, suara Pasangan Sahbirin-Muhidin didegradatifkan oleh MK, sehingga keunggulan 30.000 suara pasangan ini dalam pemilihan sebelum PSU di seluruh TPS yang di PSU-kan MK, dinyatakan hangus. Posisi ini membuat suara Denny Indrayana-Difriadi secara akumulatif lebih unggul 22.000 suara sebelum PSU degelar.

Dalam PSU tanggal 9 Juni 2021, Pasangan Sahbirin-Muhidin kembali unggul dengan 39.000 suara, sehingga menghasilkan selisih suara akumulatif (dengan suara yang tidak di PSU) sebesar 2,41%. Hasil ini kembali dibawa ke MK oleh Pasangan Denny-Difri, namun MK menolaknya. Pada 25 Augustus 2021, Sahbirin-Muhidin resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2021-2024. Suksesnya Pasangan Sahbirin-Muhidin oleh banyak pihak diyakini karena kepiawaian Rifqi Karsayuda sebagai Ketua Tim Pemenangan. Ia menjadi juru bicara pasangan ini dalam adu argumentasi dengan Denny Indrayana, yang dikenal sebagai Pakar Hukum dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ia berperan dominan dalam Pilgub ini, tak hanya menjadi panglima dalam pertempuran politik, namun juga menjadi penentu kemenangan Pasangan ini dalam beradu argumentasi hukum dan alat bukti di MK.

Anggota DPR RI

Sejak dilantik menjadi Anggota DPR RI Periode 2019-2024, tanggal 1 Oktober 2019, Rifqi Karsayuda ditugaskan di Komisi V DPR RI. Komisi V DPR membidangi bidang infrastruktur, perhubungan, penanggulangan bencana, meteorologi, klimatologi, desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Keberadaan Rifqi Karsayuda di Komisi V DPR sangat memberi manfaat dan perkembangan signifikan bagi pembangunan infrastruktur Kalimantan Selatan, daerah pemilihannya. Berbagai proyek infrastruktur hadir di Kalsel, diantaranya Revitalisasi Kawasan Religius Sekumpul (Kawasan Makam K.H.Zaini Abdul Gani), Finalisasi Bendungan Tapin, Pelebaran dan peningkatan kapasitas jalan nasional di Kalsel, Proyek penanganan Banjir di Barabai Hulu Sungai Tengah, Pembenahan kawasan-kawasan kumuh di Perkotaan, diantaranya di Kelayan Banjarmasin, Murung Kenangan Martapura, hingga Rampa Kotabaru, serta berbagai program infrastruktur kerakyatan, seperti bedah rumah, pembuatan jalan desa, penanganan sanitasi di pedesaan dan pondok-pondok pesantren, serta berbagai program lainnya.

Di sektor perhubungan, Rifqi Karsayuda adalah pemrakarsa hadirnya Bus TransBanjarbakula yang kini melayani masyarakat Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, hingga Tanah Laut. Dengan hadirnya TransBanjarbakula, warga Kalsel kini dapat menikmati sarana transportasi publik yang nyaman, murah, tepat wantu dan biayanya seluruhnya disediakan melalui APBN, buah perjuangan Rifqi Karsayuda di Komisi V DPR RI.

Dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR, Rifqi Karsayuda kerap mengajak para Menteri dan mendampingi Presiden Joko Widodo ke Kalimantan Selatan, diantaranya Peresmian TPA Banjarbakula pada Pebruari 2020, Kunjungan Presiden pada saat Banjir Besar di Kalsel pada Januari 2021, Peresmian Bendungan Tapin pada April 2021 dan Peresmian Jembatan Alalak Banjarmasin pada Oktober 2021. Ia juga menjadi bagian Rombongan Presiden RI pada saat mengunjungi Lokasi Food Estate di Kalteng pada Juli 2020.

Maret 2021, Rifqi Karsayuda diberi amanah baru menjadi Anggota Komisi II DPR RI. Komisi ini membidangi Politik, Pemerintahan, Pertanahan dan Tata Ruang, Kepegawaian serta Kepemiluan. Sebagai Politisi berlatar belakang Akademisi Hukum Tata Negara, Rifqi tak butuh adaptasi lama sebagai Anggota Komisi II DPR RI.

Rifqi sangat menonjol dalam berbagai pandangannya soal Kepemiluan. Ia menjadi salah satu pihak yang kerap terlibat dalam diskursus soal Pemilu yang menjadi kewenangan legislasi, pengawasan dan Anggaran Komisi II DPR.

Rifqi juga sangat serius dalam membongkar berbagai kasus mafia tanah di Indonesia. Ia duduk menjadi salah seorang Anggota Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Tanah DPR RI.

Isu pentingnya "memanusiakan" tenaga honorer di seluruh Indonesia juga menjadi konsen Rifqi Karsayuda di Komisi II DPR RI. Ia tak sepakat dengan penghapusan serta merta tenaga honorer pada tahun 2023, melainkan harus dilakukan pemetaan serius atas kebutuhan terhadap tenaga honorer di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda di seluruh Indonesia. Ia mendorong agar tenaga honorer diberikan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Khusus (PPPK).

Pendidikan

Ia menempuh studi Sarjana Hukum (S.H) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 2005 dan Master of Laws (LL.M) pada Centre of Postgraduate Institute Universiti Kebangsaan Malaysia, Kuala Lumpur dalam kajian Hukum Tata Negara tahun 2009. Sedangkan gelar Doktor (DR) dalam Bidang Hukum Tata Negara ditempuh di Universitas Brawijaya, Malang tahun 2013. Tahun 2020, Ia kembali meraih gelar S2 dari Program Magister Ilmu Hukum Universitas Nasional Jakarta dengan Konsentrasi Hukum Bisnis dengan Gelar Magister Hukum (M.H). Sejak tahun 2021, Ia tercatat sebagai Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Studi Ketahanan di Universitas Brawijaya. Di jenjang ini, Rifqi mengambil konsentrasi Ketahanan Infrastruktur Nasional.

Organisasi

Referensi

Pranala luar