Lompat ke isi

Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 November 2022 01.20 oleh Wimar SW (bicara | kontrib) (menambahkan hasil Munas VII)
Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia
SingkatanIDKHI
Tanggal pendirian1998
TipeOrganisasi profesi
Lokasi
  • Indonesia
Ketua
drh. Mulyanto, M.M.

Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (disingkat IDHKI) adalah organisasi profesi yang mewadahi dokter hewan di bidang perkarantinaan di Indonesia. Anggota IDHKI adalah Pegawai Negeri Sipil lingkup karantina hewan dan karantina ikan, yang bertugas (atau pernah bertugas) di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia merupakan salah satu Organisasi Non-Teritorial (ONT) dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) yang berdiri sejak dikukuhkan pada kongres PDHI XIII di Lampung tahun 1998. Pembentukan IDHKI dilakukan untuk mewadahi profesi dokter hewan karantina dalam mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama dan penyakit hewan karantina.[1] Saat ini IDHKI dipimpin oleh drh. Mulyanto, M.M. sebagai ketua periode 2018–2022 sesuai hasil Musyawarah Nasional keenam pada 23 Maret 2018.[2] IDHKI memiliki 52 komisariat seluruh Indonesia.

Pada Musyawarah Nasional VII pada 25 Maret 2022, secara aklamasi memilih drh. Mulyanto, MM kembali memimpin IDHKI periode 2022-2026.

Referensi

  1. ^ "Tentang Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia". IDHKI. 11 Januari 2015. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 Juni 2018. 
  2. ^ Vera, Nunung Dwi (26 Maret 2018). "Munas IDHKI Berlangsung Semarak". Majalah Infovet. Diakses tanggal 1 November 2020.