Lompat ke isi

Cerukan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Desember 2022 14.05 oleh Renaykiyowo (bicara | kontrib) (memasukkan kategori)

Cerukan adalah sebuah istilah yang menyatakan kondisi atau status rekening yang bernilai negatif atau kurang dari nol. Kondisi tersebut terjadi akibat adanya penarikan uang atau dana lebih besar ketimbang saldo pada rekening giro sehingga hal tersebut akan secara otomatis menjadi utang bagi pihak nasabah.[1]

Sejarah Cerukan

Cerukan merupakan keadaan ketika nasabah melakukan pengambilan atau penarikan sejumlah uang dari rekening bank atau akun kas yang jumlahnya melebihi saldo rekening. Pada tahun 1728, Edinburgh William Hog, seorang pedagang yang mengalami masalah keuangan berkaitan dengan pembayaran pelanggannya yang tidak pernah cepat dan tidak secepat pembayaran yang dilakukan Hog kepada pemasok. Atau dengan kata lain akun Hog mengalami penurunan hingga bernilai nol. Kondisi tersebut membuat Hog tidak bisa membayar sebagian tagihan dan menyebabkan surat pra-penagihan serta adanya biaya tambahan. Ketika masalah itu terjadi Hog bertemu dengan Royal Bank of Scotland yang menghasilkan sebuah ide cerukan.[2]

Pengguna Layanan

Cerukan hanya diberikan kepada nasabah – nasabah tertentu dengan syarat sebagai berikut.

1.    Nasabah  mampu menjalin hubungan yang baik dengan bank.

2.    Nasabah yang dipercaya untuk selalu mampu melunasi dana yang dipinjam melalui cerukan.[1]

Penyebab Terjadinya Cerukan

  1. Mengambil pinjaman : Cerukan terjadi saat pihak nasabah dengan sengaja melakukan penarikan dana atau membuat cek melebihi saldo yang tersimpan pada rekeningnya. Hal ini secara otomatis membuat penarikan tersebut menjadi utang atau pinjaman dan akhirnya melakukan cerukan dengan tujuan memperoleh kredit dari pihak perbankan tanpa perlu repot mengajukan.
  2. Kesalahan Pihak Bank : Cerukan adalah salah satu solusi untuk mengurangi risiko human error atau kesalahan dari pihak pegawai bank ketika melayani pencairan uang yang diajukan oleh nasabah.
  3. Adanya Biaya Bank : Cerukan bisa terjadi karena nasabah tidak bisa membayar karne saldo tidak dapat membiayai biaya bank tersebut. Biaya bank ini seperti biaya administrasi, biaya transfer, penarikan, biaya bulanan dan biaya tidak terduga yang harus ditanggung nasabah.
  4. Menjadi Korban Tindakan Kriminal : Korban tindakan kriminal merupakan faktor penyebab terjadinya cerukan karena ketika pelaku mengambil rekening bank dan kartu ATM dan melakukan pemalsuan cek, phishing, skimming, peretasan akun, penipuan akun kredit, dan mengambil semua uang melebihi saldo yang tersimpan direkening akibatnya akan terjadinya cerukan dan menimbulkan kerugian.[1]

Pelaporan Cerukan Pada Akuntansi

Pada pembukuan perusahaan, cerukan dimasukkan pada akun kewajiban lancar. Rekening yang mengalami cerukan otomatis menjadi utang. Ketika cerukan berupa material, catatannya dipisah dengan bagian depan dari neraca keuangan bisnis. Atau tetap dimasukkan pada catatan yang berkaitan dengan hal tersebut.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d "Terjadi saat Menarik Dana Lebih Besar dari Saldo, Ini Pengertian Overdraft dan Faktor Terjadinya - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2022-12-01. 
  2. ^ "A short history of overdrafts - eccount money". web.archive.org. 2013-11-05. Diakses tanggal 2022-12-01.