Kota Solok
Kota Solok | |
---|---|
Transkripsi bahasa daerah | |
• Jawi Minang | سولوق |
Julukan: Kota Beras | |
Motto: Lubuk Sikarah[a] | |
Koordinat: 0°47′18″S 100°39′15″E / 0.7883°S 100.6542°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatra Barat |
Hari jadi | 16 Desember 1970 |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Jenis | Pemerintahan Kota (Wali Kota-DPRD) |
• Wali Kota | Zul Elfian |
• Wakil Wali Kota | Ramadhani Kirana Putra |
• Sekretaris Daerah | Syaiful A. |
• Ketua DPRD | Numisma |
Luas | |
• Total | 57,64 km2 (22,25 sq mi) |
Ketinggian | 390 m (1,280 ft) |
Populasi (2021)[2] | |
• Total | 76.272 |
• Kepadatan | 1,300/km2 (3,400/sq mi) |
Demografi | |
• Agama |
|
• IPM | 78,41 tinggi (2021)[3] |
Zona waktu | [[UTC]] |
Kode pos | 273xx |
Kode BPS | |
Kode area telepon | +62755 |
Pelat kendaraan | BA xxxx P** |
Kode Kemendagri | 13.72 |
DAU | Rp 413.804.050.000,00 (2020)[4] |
Semboyan daerah | BERAS (Bersih, elok, rapi, aman dan sejahtera) |
Situs web | solokkota |
|
Kota Solok Merupakan salah satu kotamadya yang berada di provinsi Sumatra Barat, Indonesia. Pada pertengahan tahun 2021, jumlah penduduk kota Solok sebanyak 76.271 jiwa.[2] Lokasi kota Solok sangat strategis, karena terletak pada persimpangan jalan antar provinsi dan antar kabupaten/kota. Dari arah Selatan merupakan jalur lintas dari provinsi Lampung, provinsi Sumatra Selatan dan provinsi Jambi.
Kota ini merupakan titik persimpangan untuk menuju Kota Padang sebagai ibu kota provinsi Sumatra Barat yang jaraknya hanya sekitar 64 km. Bila ke arah Utara akan menuju Kota Bukittinggi yang berjarak sekitar 71 km untuk menuju kawasan Sumatra Bagian Utara. Sebelumnya, Solok merupakan ibu kota dari Kabupaten Solok, dan sekarang menjadi enklave dari kabupaten tersebut.
Geografi
Bab atau bagian ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. |
Kota Solok terletak pada posisi 0º32" LU–1º45" LS, 100º27" BT–101º41" BT dengan luas 57,64 km² (0,14% dari luas Provinsi Sumatra Barat). Wilayah administrasi Kota Solok berbatasan dengan Kabupaten Solok dan Kota Padang. Kota Solok memiliki peran sentral di dalam menunjang perekonomian masyarakat Kota Solok dan Kabupaten Solok pada umumnya.
Topografi Kota Solok bervariasi antara dataran dan berbukit dengan ketinggian 390 dpl serta curah hujan rata-rata 184,31 mm kubik per tahun. Terdapat tiga anak sungai yang melintasi Kota Solok, yaitu Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Gawan dan Sungai Batang Air Binguang. Suhu udara berkisar dari 26,1 °C sampai 28,9 °C. Dari jenis tanah, 21,76% tanah di Kota Solok merupakan tanah sawah dan sisanya 78,24% berupa tanah kering.
Batas wilayah
Bab atau bagian ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. |
Utara | Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung ; Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak ; Nagari Kuncir, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok |
Timur | Nagari Saok Laweh, Guguk Sarai dan Gaung Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok |
Selatan | Nagari Gaung, Panyakalan, Koto Baru, Selayo, Kecamatan Kubung ; Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukik Sundi, Kabupaten Solok |
Barat | Nagari Selayo, Kecamatan Kubung ; Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok |
Sejarah
Bab atau bagian ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. |
Kota Solok dahulunya merupakan satu wilayah nagari di Kabupaten Solok, yaitu Nagari Solok. Hasrat untuk menjadi Kotamadya dirintis sejak tahun 1946 dalam sidang Komite Nasional Cabang Solok, melalui panitia yang diketuai oleh Marah Adin Dt. Penghulu Sati, yang kemudian berkembang melalui suatu rapat umum di lapangan Kerapatan Adat Nagari Solok di Lubuk Sikarah, yang dihadiri oleh para penghulu dan pemuka masyarakat Nagari Solok yang dipimpin oleh NHT Dt. Bandaro Hitam, selajutnya secara bulat menyetujui dan mendukung pengembangan Nagari Solok menjadi Kotamadya Solok.
Berhubung terjadi agresi Belanda Tahun 1949, maka kerja panitia terhenti, dan setelah terbentuk Pemerintahan Darurat pada Bulan Mei 1949, maka kepanitian dilanjutkan oleh suatu Panitia Kota Kecil.
Harapan pembentukan kota ini kemudian mendapatkan sambutan dari Pemerintah Pusat, dan dalam rangka kemungkinan diresmikannya Nagari Solok menjadi Kotamadya, maka dibentuklah Panitia Persiapan Peresmian pada 6 Januari 1968 bertempat di Masjid Pasar Nagari Solok, yang dinamakan Panitia Sepuluh yang diketuai oleh NHT Dt. Bandaro Basa, serta melalui bantuan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Solok saat itu, Letkol. Drs.Zaghloel St. Kebesaran, pada Tanggal 16 Desember 1970 usaha pemantapan realisasi Kotamadya Solok dipenuhi Pemerintah Pusat, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Kotamadya Payakumbuh. Kota Solok akhirnya diresmikan tanggal 16 Desember 1970 oleh Menteri Dalam Negeri yang pada saat itu dijabat oleh Amir Mahmud. Dengan terbentuknya Kotamadya Dati. II Solok maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda 7/9–10-313 tanggal 23 November 1970 mengangkat Drs. Hasan Basri sebagai Pejabat Kepala Daerah yang pertama.
Pelayanan publik Pemerintah Kota Solok mulai secara resmi dibuka pada tanggal 21 Desember 1970 di Kantor Balai Kota Solok dan mulai saat itu Pemerintah Kotamadya Solok secara bertahap melaksanakan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Wilayah Kota Solok berasal dari salah satu wilayah adat yaitu Nagari Solok berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1966, ditambah Jorong Laing dari bagian Nagari Guguk Sarai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok. Dalam usaha penyempurnaan dan kelancaran pelayanan publik di Pemerintahan Daerah Tk. II Kotamadya Solok, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Nomor 21/Desth/Wako/71 tanggal 10 Maret 1971 tentang Pembentukan 13 Resort Administrasi yaitu:
- Resort Tanah Garam
- Resort Enam Suku
- Resort Sinapa Piliang
- Resort IX Korong
- Resort Kampai Tabu Karambie (KTK)
- Resort Aro IV Korong
- Resort Simpang Rumbio
- Resort Koto Panjang
- Resort Pasar Pandan Airmati
- Resort Laing
- Resort Tanjung Paku
- Resort Nan Balimo
- Resort Kampung Jawa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatra Barat, maka seluruh Resort Administrasi tersebut menjadi Kelurahan.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka penggunaan istilah "Kotamadya" diubah dengan istilah "Kota" sehingga secara resmi kemudian sebutan "Kotamadya Solok" diganti menjadi "Kota Solok".[5]
Pemerintahan
Daftar Wali Kota
No | Wali Kota[6] | Mulai menjabat | Akhir menjabat | Prd. | Ket. | Wakil Wali Kota | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Hasan Basri[7] | ||||||||
Alimin Sinapa | ||||||||
Nursian | ||||||||
Saidani | ||||||||
Matsudin Anang | ||||||||
Taufiq (Penjabat) |
||||||||
Yumler Lahar | ||||||||
Achmad Yunis (Penjabat) |
||||||||
Syamsu Rahim | ||||||||
Irzal Ilyas | ||||||||
Asrizal Asnan (Penjabat) |
||||||||
Zul Elfian | ||||||||
Asben Hendri | ||||||||
Syaiful Rustam | ||||||||
Zul Elfian |
Pemerintah Kota Solok saat ini dipimpin oleh Wali Kota H. Zul Elfian, S.H., M.Si bersama Wakil Wali Kota Dr. Ramadhani Kirana Putra. Wilayah Kota Solok secara administrasi terdiri dari 2 kecamatan dengan 13 Kelurahan
Dewan Perwakilan
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Solok dalam tiga periode terakhir.
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |||
---|---|---|---|---|
2014–2019[11] | 2019–2024[12] | 2024–2029 | ||
Gerindra | 2 | 2 | 2 | |
PDI-P | 0 | 1 | 0 | |
Golkar | 4 | 3 | 3 | |
NasDem | 2 | 2 | 3 | |
PKS | 1 | 2 | 2 | |
Hanura | 1 | 2 | 2 | |
PAN | 3 | 2 | 2 | |
PBB | 1 | 2 | 2 | |
Demokrat | 3 | 2 | 2 | |
PPP | 2 | 1 | 2 | |
PKPI | 1 | 1 | ||
Jumlah Anggota | 20 | 20 | 20 | |
Jumlah Partai | 10 | 11 | 9 |
Kecamatan
Kota Solok memiliki 2 kecamatan dan 13 kelurahan. Luas wilayahnya mencapai 71,29 km² dan penduduk 68.241 jiwa (2017) dengan sebaran 957 jiwa/km².[13][14]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Solok, adalah sebagai berikut:
Kode Kemendagri | Kecamatan | Jumlah Kelurahan |
Status | Daftar Kelurahan |
---|---|---|---|---|
13.72.01 | Lubuk Sikarah | 7 | Kelurahan | |
13.72.02 | Tanjung Harapan | 6 | Kelurahan | |
TOTAL | 13 |
Kependudukan
Penduduk Kota Solok Tahun 2013 diperkirakan sebanyak 63.541 jiwa. Jumlah ini meningkat dibandingkan hasil sensus penduduk Tahun 2010 sebanyak 59.396 jiwa. Perkembangan penduduk ini menunjukkan unsur daya tarik daerah yang terus meningkat dan sekaligus penanda kemajuan Kota yang semakin nyaman untuk didiami. Sementara itu, dilihat dari struktur penduduk Kota Solok, terlihat relatif lebih banyak penduduk pada kelompok usia produktif dibandingkan dengan jumlah penduduk non produktif, dimana penduduk yang berada pada kelompok umur 15 – 64 tahun mencakup 66 persen dari total penduduk, dan angka dependency ratio sebesar 0.52 pada Tahun 2013.
Kesehatan
№ | Kode | Nama Rumah Sakit | Jenis | Tipe | Alamat |
---|---|---|---|---|---|
1. | 1372011 | RSUD Mohammad Natsir | RSUD | B | Jalan Simpang Rumbio №12, Simpang Rumbio, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat 27316 |
2. | 1372012 | RS Tentara Solok | RS | D | Jalan Proklamasi №3, Kampung Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat 27317 |
3. | 1372014 | RSIA Ananda Solok | RSIA | C | Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin №76, Pasar Pandan Air Mati, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat 27317 |
4. | 1372013 | RSIA Permata Bunda | RSIA | C | Jalan By Pass №207, Kampai Tabu Karambia, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat 27315 |
5. | 1372015 | RSIA Yasmin Solok | RSIA | C | Jalan Ahmad Yani №186, VI Suku, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat 27317 |
Perekonomian
Lapangan Usaha Utama
Mayoritas penduduk usia produktif bekerja pada lapangan usaha perdagangan kurang lebih 33 % diikuti usaha jasa-jasa 32 % lapangan usaha pertanian 16 %. Mata pencaharian utama ini sekaligus memperlihatkan kondisi penyerapan tenaga kerja Kota Solok yang didominasi oleh sektor perdagangan dan jasa dengan dukungan sektor pertanian, sebagai ciri masyarakat agraris.
Perdagangan
Sektor perdagangan merupakan salah satu sektor penggerak utama kegiatan perekonomian dan pembangunan di Kota Solok yang perkembangannya hingga saat ini cukup menggembirakan. Hal ini didukung oleh letak Kota Solok yang strategis karena berada di persimpangan jalur lalu-lintas perekonomian Sumatra Barat sehingga sektor ini dimungkinkan untuk dikembangkan sebagai sektor utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sampai tahun 2014 usaha perdagangan di Kota Solok didominasi oleh pedagang kecil yang sebagian besar bergerak di bidang jasa, sedangkan perusahaan yang beroperasi di Kota Solok sebagian besar berbentuk PO.
Industri
Sektor Industri di Kota Solok pada umumnya didominasi oleh industri kecil dan industri menengah yang menyerap tenaga kerja hampir 2.500 orang. Upaya pengembangan industri ini terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Solok melalui kegiatan pengembangan usaha industri, khususnya industri kecil berupa pengelolaan usaha dan manajemennya. Kegiatan ini menitikberatkan pada pelatihan para pengrajin industri kecil agar mampu mengelola dan mengembangkan usahanya agar dapat menghasilkan produk yang dapat bersaing dengan produk sejenis dari daerah daerah.
Infrastruktur
Kota Solok dilewati jalan nasional yang merupakan jalur transportasi darat lintas Sumatra yang didukung oleh keberadaan terminal Bareh Solok sebagai terminal tipe A. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan akan sarana transportasi lokal, maka masyarakat juga dilayani dengan angkutan kota dan angkutan tidak bermotor yakni bendi yang didukung oleh terminal angkutan kota yang berlokasi di pusat kota.[15]
Pariwisata
Di Kota Solok terdapat beberapa objek wisata baik berupa objek wisata alam maupun objek wisata sejarah/budaya yang tersebar pada 2 kecamatan. Objek wisata alam yang menjadi fokus pengembangan di masa mendatang adalah Taman Rekreasi Pulau Belibis yang terletak di kelurahan Kampung Jawa dan berjarak + 3 km dari pusat kota. Pulau Belibis merupakan suatu kawasan wisata yang didukung oleh beberapa objek wisata seperti Taman Pramuka dan Arena Pacuan kuda Ampang Kualo. Pada kawasan ini terdapat sebuah telaga yang cukup besar dan hidup sejenis unggas yang dinamakan Burung Belibis. Kawasan ini juga dilengkapi arena pancing, taman burung dan arena bermain anak-anak.
Referensi
- ^ a b Badan Pusat Statistik (2021). Kota Solok dalam Angka, 2021.
- ^ a b "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2021" (visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 30 Juli 2021.
- ^ "Indeks Pembangunan Manusia 2020-2021". www.bps.go.id. Diakses tanggal 6 Desember 2021.
- ^ "Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020" (PDF). www.djpk.kemenkeu.go.id. (2020). Diakses tanggal 30 Juli 2021.
- ^ Bappeda Kota Solok. "Sejarah Kota Solok" Diarsipkan 2017-01-08 di Wayback Machine.. Di akses 7 Januari 2017.
- ^ "Profil Wali Kota Solok". Website Kota Solok. Pemerintah Kota Solok. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-01-05. Diakses tanggal 4 Januari 2018.
- ^ Erniwati, Erniwati; Fitrisia, Azmi; Ofianto, Ofianto; Aisiah, Aisiah; Fitriah, Rahmuliani (2017). Hasan Basri: Perjalanan Birokrat Sejati. Malang: Penerbit NAMS. ISBN 978-602-0959-13-9.
- ^ "Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan Kualitas Air" (PDF). JDIH Kota Solok. Pemerintah Kota Solok. 30 Mei 2005. Diakses tanggal 4 Januari 2018.
- ^ https://minangsatu.com/Zul-Elfian-Serahkan-Jabatan-Walikota-Solok-Kepada-Sekda-Syaiful-Rustam_12007
- ^ https://padangkita.com/gubernur-sumbar-mahyeldi-lantik-11-kepala-daerah-ingatkan-visi-misi-harus-sesuai-dengan-provinsi/
- ^ Perolehan Kursi DPRD Kota Solok 2014-2019
- ^ Perolehan Kursi DPRD Kota Solok 2019-2024
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.
- ^ Bappeda Kota Solok. Profil Kota Solok 2015. hlm. 30.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi