Kelurahan
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Lihat pula
Saya adalah salah satu PUTRA MAGETAN yang sedang berada di rantauan.saya ingin melihat MAGETAN yang sekarang bebas dari hal hal yang bersifat atau yang menjurus dalam suatu kemksiatan. Saya mohon untuk aparat POLISI khusunya menindak lajuti semua masalah hukum KHUSUSnya yang bersifat KRIMINALLITAS,dulu di tahun 2003 saya melihat aparat keaman kuranh tegas khusunya menangani masalh PERJUDIAN,MINUMAN KERAS.DFulu waktu saya masih sekolah kayaknya anak anak muda sangat mudah banget tuk mendapatkan atau membeli minuman keras.SAYA MOHON DENGAN SANGAT UNTUK KEDEPANNYA AGAR SUPAYA APARAT POLISI LEBIH KETAT UNTUK MENGAADAKAN PEKAT(PENYAKIT MASARAKAT).Untuk yang melanggar saya mohon utuk POLISI menindak tegas tak pandang bulu apa dia anak pejabat atau orang kaya.DEMIKIAN UNGAKAPAN DARI SAYA UNTUK PERHATIANNYA SAYA SAMAPOIKAN BANYANK BANYAK TERIMA KASIH.