Lompat ke isi

Orang asing (konsep hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Desember 2022 01.38 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Catatan kaki: clean up)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam hukum, orang asing adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.[1] Jenis-jenis orang asing adalah:

  • Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di suatu negara (yang asing baginya) dengan persyaratan tertentu dapat disebut sebagai "orang asing yang sah" dari negara tersebut.
  • Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut "penduduk asing yang menetap" di negara itu.
  • Seorang pengunjung dengan hak hukum untuk mengunjungi suatu negara (yang asing baginya) dapat disebut sebagai "orang asing bukan penduduk" dari negara itu.
  • Istilah orang asing ilegal menggambarkan warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut. (Lihat imigrasi ilegal)
  • Orang asing musuh adalah orang asing yang ditetapkan sebagai musuh. (Lihat kombatan musuh).

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "alien". Webster’s Dictionary of Law. law.academic.ru. 1996. Diakses tanggal August 17, 2018.