Lompat ke isi

Asuransi tanggung gugat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Januari 2023 00.10 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (clean up, added underlinked tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Asuransi tanggung gugat adalah ganti rugi yang diberikan atas gugatan pihak ketiga dalam perjanjian asuransi sebagai bentuk tanggung jawab.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]