Lompat ke isi

Perkawinan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Januari 2023 12.19 oleh Illchy (bicara | kontrib)

Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku.[1] Bentuk perkawinan tergantung budaya setempat bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta perkawinan[2][3].

Etimologi

Perkawinan adalah kata benda turunan dari kata kerja dasar kawin; kata itu berasal dari kata jawa kuno ka-awin atau ka-ahwin yang berarti dibawa, dipikul, dan diboyong kata ini adalah bentuk pasif dari kata jawa kuno awin atau ahwin selanjutnya kata itu berasal dari kata vini dalam bahasa Sanskerta.[4]

Tujuan perkawinan

  • Menjaga Diri dari Hal-Hal yang Dilanggar
  • Menjadi Pasangan yang Bertakwa
  • Memperoleh Keturunan
  • Membangun Generasi Beriman[5].

Bentuk perkawinan

  • Menurut jumlah suami-istri
  1. Monogami (mono berarti satu, gamos berarti kawin) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
  2. Poligami (poli berarti banyak) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi dua yaitu:
    • Poligini, yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang. Poligini sendiri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
      • Poligini sororat, bila para istrinya beradik-kakak.
      • Poligini non-sororat, bila para istrinya bukan beradik-kakak.
    • Poliandri, yaitu seorang istri bersuami lebih dari satu orang. Poliandri dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
      • Poliandri fraternal, bila para suami beradik-kakak.
      • Poliandri non-fraternal, bila para suami bukan beradik-kakak. Poliandri antara lain terdapat pada orang Eskimo, Markesas (Oceania), Toda di India Selatan dan beberapa bangsa di Afrika Timur dan Tibet[6].

Hikmah Perkawinan

Adapun di antara hikmah yang dapat ditemukan dalam perkawinan itu adalah menghalangi mata dari melihat kepada hal-hal yang tidak diizinkan syara' dan menjaga kehormatan diri dari terjatuh pada kerusakan seksual Hal ini adalah sebagaimana yang dinyatakan sendiri oleh Nabi dalam hadisnya yang muttafaq alaih yang berasal dari Abdullah ibn Mas'ud, ucapan Nabi: "Wahai para pemuda, siapa di antara kamu yang telah mempunyai kemampuan untuk kawin, maka kawinlah, karena perkawinan itu lebih menghalangi penglihatan (dari maksiat) dan lebih menjaga kehormatan (dari kerusakan seksual). Siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu baginya akan mengekang syahwat."[7]

Hukum Melaksanakan Perkawinan

Dengan melihat kepada hakikat perkawinan itü merupakzn akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan, maka dapat dikatakan bahwa hükum asal dari perkawinan itu adalah boleh atau mubah. Namun dengan melihat kepada sifatnya sebagai sunnah Allah dan sunnah Rasuly tentu tidak mungkin dikatakan bahwa hukum asal perkawinan itu hanya semata mubah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa melangsungkan akad perkawinan diperintahkan oleh agama dan dengan telah berlangsungnya akad perkawinan itu, maka pergaulan laki-laki dengan perempuan menjadi mubah. Perkawinan adalah suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah dan juga diperintahkan oleh Nabi. Banyak sekali perintah Allah dalam Al-Qur'an untuk melaksanakan perkawinan. Di antaranya firmanNya dalam surat an-Nur ayat 32.[7]

Selain itu dikatakan dalam sebuah hadits dari Ahmad dan disahkan oleh Ibnu Hibban bahwa, Kawinilah perempuan-perempuan yang dicintai yang subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga karena banyak kaum di hari kiamat.

Dalam merinci hukum menurut perbedaan keadaan dan orang tertentu itu berbeda pula pandangan ulama. Ulama Syafi'iyah secara rinci menyatakan hukum perkawinan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut:[7]

  • Sunnah bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk kawin, telah pantas untuk kawin dan dia telah mempunyai perlengkapan untuk melangsungkan perkawinan.
  • Makruh bagi orang-orang yang belum pantas untuk kawin, belum berkeinginan untuk kawin, sedangkan perbekalan untuk perkawinan juga belum ada. Begitu pula ia telah mempunyai perlengkapan untuk perkawinan, namun fisiknya mengalami cacat, seperti imampoten, berpenyakitan tetap, tua bangka, dan kekurangan fisik Iainnya. ( al-Mahalliy, 206)

Ulama Hanafiyah menambahkan hukum secara khusus bagi keadaan dan orang tertentu sebagai berikut:[7]

  • Wajib bagi orang-orang yang telah pantas untuk kawin, berkeinginan untuk kawin dan memiliki perlengkapan untuk kawin, ia takut akan terjerumus berbuat zina jika la tidak kawin.

Ulama Iain menambahkan hukum perkawinan secara khusus untuk keadaan dan orang tertentu sebagai berikut:[7]

  • Haram bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara ' untuk melakukan perkawinan atau ia yakin perkawinan itu tidak akan mencapai tujuan syara', sedangkan dia meyakini perkawinan itu akan merusak kehidupan pasangannya.
  • Mubah bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk kawin dan perkawinan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapa pun.

Pembatalan perkawinan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada. Jadi, pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan, pembatalan perkawinan dilakukan pada awal perkawinan, namun apabila setelah 6 (enam) bulan perkawinan tidak memenuhi syarat masih dilanjutkan maka perkawinan tersebut dinyatakan suatu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah, ada juga syarat yang memang menjadi putusan sang suami, keburukan untuk bertaubat[8].

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan

Berdasarkan Pasal 23 UU No. 1 tahun 1974, Berikut ini adalah pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami.
  • Suami dan istri.
  • Siapa saja yang tidak berkepentingan atas kebatalan perkawinan tersebut, termasuk oleh anak-anak dari perkawinan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
  • Pengadilan[9].

Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami.
  • Suami dan istri.
  • Pengadilan.
  • Syarat perkawinan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

Alasan pembatalan perkawinan

Untuk Alasan Pembatalan Perkawinan Lihat Pernikahan

Pengajuan pembatalan perkawinan

Untuk Pengajuan Pembatalan Perkawinan Lihat Pernikahan

Cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan

  • Anda atau kuasa hukum Anda mendatangi pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi non-muslim (UU No.7/1989 pasal 73).
  • Kemudian Anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada bendaharawan khusus.
  • Anda sebagai pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai termohon harus datang menghadiri sidang pengadilan berdasarkan surat panggilan dari pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No. 7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26, 27 dan 28 Jo HIR pasal 121, 124, dan 125).
  • Pemohon dan termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka sidang pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
  • Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pemohon dan termohon menerima akta pembatalan perkawinan dari pengadilan.
  • Setelah Anda menerima akta pembatalan, sebagai pemohon Anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan sipil[10].

Batas waktu pengajuan

Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan Anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan Anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan Anda masih hidup bersama sebagai suami-istri, maka hak Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974). Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami Anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Anda. Kapan pun anda dapat mengajukan pembatalannya[11].

Pemberlakuan pembatalan perkawinan

Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Keputusan Pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami Anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974)[12].

Lihat pula

Referensi

Pranala luar