Piagam ASEAN
Piagam Perbara adalah perjanjian dasar dalam organisasi Perbara. Dokumen ini telah diadopsi pada Konferensi Tingkat Tinggi Perbara ke-13 di Singapura pada bulan November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.
Ditandatangani | 20 November 2007 |
---|---|
Lokasi | Singapura |
Efektif | Desember 2008 |
Syarat | Ratifikasi oleh semua negara |
Penanda tangan | 10 |
Pihak | 10 (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand and Vietnam) |
Penyimpan | Sekertaris Jenderal ASEAN |
Bahasa | Inggris |
Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada Konferensi Tingkat Tinggi Perbara ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, sepuluh tokoh penting Perbara dari masing-masing negara anggota ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada Konferensi Tingkat Tinggi Perbara ke-12 di Cebu, Filipina pada bulan Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin Perbara bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam Perbara" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama tahun 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" yang menjadi ciri khas Perbara tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan hak asasi manusia.
Prinsip utama
Prinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:
- Menekankan sentralitas Perbara dalam kerjasama regional.
- Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas, tidak interverensi dan identitas nasional anggota Perbara.
- Mempromosikan perdamaian regional dan identitas, permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi.
- Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral.
- Mendorong integrasi regional perdagangan.
- Penunjukan Perwakilan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Tetap Perbara.
- Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di KTT Perbara.
- Pengembangan hubungan eksternal ramah dan posisi dengan PBB (seperti Uni Eropa)
- Peningkatan jumlah KTT Perbara ke dua kali setahun dan kemampuan untuk mengadakan untuk situasi darurat.
- Mengulangi penggunaan bendera Perbara, lagu kebangsaan, lambang dan hari nasional Perbara pada 8 Agustus.
Ratifikasi
Naskah Piagam Perbara telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam Perbara yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT Perbara ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Perbara (Dr. Surin Pitsuwan).
Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.
Negara anggota | Ratifikasi oleh Pemerintah | Penyerahan salinan ratifikasi | Ditandatangani oleh |
---|---|---|---|
Singapura | 18 Desember 2007 | 7 Januari 2008 | Perdana Menteri |
Brunei Darussalam | 31 Januari 2008 | 15 Februari 2008 | Sultan |
Laos | 14 Februari 2008 | 20 Februari 2008 | Presiden |
Malaysia | 14 Februari 2008 | 20 Februari 2008 | Menteri Luar Negeri |
Vietnam | 14 Maret 2008 | 19 Maret 2008 | Menteri Luar Negeri |
Kamboja | 25 Februari 2008[1] | 18 April 2008 | Majelis Nasional |
Myanmar | 21 Juli 2008 | 21 Juli 2008[2] | Menteri Luar Negeri |
Filipina | 7 Oktober 2008[3] | 12 November 2008[4] | Senat |
Indonesia | 21 Oktober 2008[5] | 13 November 2008[4] | Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat |
Thailand | 16 September 2008[6] | 14 November 2008[4] | Parlemen |
Referensi
- ^ "Cambodian National Assembly approves ASEAN Charter". News.xinhuanet.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 December 2008. Diakses tanggal 16 Dec 2008.
- ^ "Burma ratifies ASEAN charter | The Australian". Theaustralian.news.com.au. 22 Jul 2008. Diakses tanggal 16 Dec 2008.[pranala nonaktif]
- ^ "Philippine Senate ratifies ASEAN Charter", 7 Oct 2008.
- ^ a b c "Malaysian National News Agency: BERNAMA". Bernama.com.my. Diarsipkan dari versi asli tanggal 14 January 2009. Diakses tanggal 16 December 2008.
- ^ "ASEAN Secretariat: ASEAN Charter fully ratified", 21 Oct 2008.
- ^ "Surin welcomes Thailand's ratification of Asean charter" Diarsipkan 24 September 2008 di Wayback Machine., 16 Sep 2008.
Pranala luar
- (Indonesia) Terjemahan Piagam ASEAN dalam Bahasa Indonesia Diarsipkan 2009-04-19 di Wayback Machine.
- (Inggris) Naskah Piagam ASEAN dalam bahasa Inggris Diarsipkan 2008-12-21 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Naskah Piagam ASEAN dalam bahasa Indonesia Diarsipkan 2009-08-24 di Wayback Machine.
- (Inggris) Hotland, T. ASEAN Charter ushers in historic new era for region. The Jakarta Post daring. diakses 14 Desember 2008