Lompat ke isi

Hendra Kurniawan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2023 14.22 oleh 2001:448a:50e2:3c95:b15b:cc0f:2ffd:51b6 (bicara) (Penambahan Riwayat Pendidikan & Jabatan)
Hendra Kurniawan
Karopaminal Divpropam Polri
Masa jabatan
16 November 2020 – 4 Agustus 2022
Informasi pribadi
Lahir16 Maret 1974 (umur 50)
Bandung, Jawa Barat, Indonesia
Suami/istriAmanda Seali Syah Alam
AnakMikhael Mattew
Amando Harald Kurniawan
KerabatNazril Irham (adik ipar)
AlmamaterAkademi Kepolisian (1995)
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masa dinas1995—2022 (PTDH)
Pangkat Brigadir Jenderal Polisi
SatuanPropam
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Hendra Kurniawan, S.I.K. (lahir 16 Maret 1974) adalah seorang mantan Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri mulai tanggal 16 November 2020 hingga dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada tanggal 20 Juli 2022 dan melalui sidang komisi kode etik polri yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2022, Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.[1]

Hendra, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang propam. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.[2]

Riwayat Pendidikan

  • AKABRI (1995)
  • PTIK (2005)
  • Sespimmen (2012)
  • Diklatpim TK. I (2019)

Kasus

Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.[3] Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk didalami tindak pidananya.[4] Hendra merupakan satu dari tujuh tersangka kasus penghalangan keadilan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perannya sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (Obstruction of justice).[5] Dalam kasus ini Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp.20.000.000,-[6], pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis dengan hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh hakim Ahmad Suhel.[7]

Riwayat Jabatan

  • Kapolsek Warujayeng Polres Nganjuk Polda Jatim (1998)
  • Kasat IPP Polresta Bandung Barat Polda Jabar
  • Kasatintelkam Polrestabes Bandung Polda Jabar
  • Panit B1-2 Dit B Baintelkam Polri
  • Pamen Divpropam Polri (Diarahkan pada Puspaminal)
  • Kanit B Ropaminal Divpropam Polri (2007)
  • Kasubbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri (2011)
  • Pamen Divpropam Polri (Dalam Rangka Dik. Sespimmen 2012)
  • Wakaden A Ropaminal Divpropam Polri (2012)
  • Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2016)
  • Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri
  • Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri (2019)
  • Karopaminal Divpropam Polri (2020)
  • Pati Yanma Polri (2022)

Penghargaan

Tanda Jasa

Brevet

  • Brevet Selam Polri
  • Brevet Para Terjun Polri
  • Brevet Kavaleri Marinir
  • Brevet SAR Polri
  • Brevet Penyidik Utama
  • Brevet Bhayangkara Bahari

Referensi

  1. ^ detikcom, Tim. "Daftar Lengkap Rotasi Besar-besaran di Tubuh Polri". detiknews. Diakses tanggal 2022-07-21. 
  2. ^ "Berita Hendra Kurniawan Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2023-02-23. 
  3. ^ Liputan6.com (2022-08-10). "Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Disebut Larang Keluarga Buka Peti Brigadir J". liputan6.com. Diakses tanggal 2022-08-13. 
  4. ^ "Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J". www.kompas.tv. Diakses tanggal 2022-08-20. 
  5. ^ "Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol". kumparan. Diakses tanggal 2022-10-05. 
  6. ^ Saputra, Eka Yudha (27 Januari 2023). Wibowo, Eko Ari, ed. "Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta". Diakses tanggal 31 Maret 2023. Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. 
  7. ^ Bagaskara, Mirza (27 Februari 2023). -, Amirullah, ed. "Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding". Diakses tanggal 31 Maret 2023. Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta", kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel 
Jabatan kepolisian
Didahului oleh:
Brigjen. Pol. Nanang Avianto
Karo Paminal Divpropam Polri
2020—2022
Diteruskan oleh:
Brigjen. Pol. Anggoro Sukartono