Cileungsir, Rancah, Ciamis
Cileungsir | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Ciamis |
Kecamatan | Rancah |
Kode pos | 46387 |
Kode Kemendagri | 32.07.15.2003 |
Luas | 1.091,368 km² |
Jumlah penduduk | 6.038 jiwa |
Kepadatan | 180 jiwa/km² |
Jumlah RT | 55 |
Jumlah RW | 26 |
Situs web | cileungsir.desa.id |
Cileungsir adalah desa di kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat, Indonesia.
Desa Cileungsir terdiri dari lima dusun yaitu Dusun Cileungsir sebagai pusat pemerintahan desa, Pasirdahu, Pangrumasan, Sukajadi, dan Sukamaju.
Sejarah
Desa Cileungsir berdiri dan terbentuk pada sekitar tahun 1816 dengan nama Desa Ciladur. Menurut cerita para orang tua saat itu pusat pemerintahannya adalah di daerah Pinangtiwi, yang sekarang termasuk di wilayah Dusun Sukamaju, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kab. Ciamis.
Namun karena saat itu karena masih jarangnya penduduk dan akses jalan sulit yang menjadikan komunikasi antara masyarakat dan pamong desa terhambat, maka para tokoh berinsiatif menggabungkan dan membentuk pemerintahan dengan nama Desa Cileungsir pada tahun 1957 yang meliputi wilayah dusun Cileungsir, Pasirdahu, Pangrumasan, Ciladur, Bandaran, Karangpari, Kopeng dan Cioray.
Cileungsir mengandung arti ci adalah cai; berarti air sebagai lambing kesuburan, dan leungsir yang mengandung makna nama pohon besar yang rindang dan kokoh; sehingga Cileungsir secara harfiah berarti sumber mata air yang dipadu dengan pohon besar, rindang dan kokoh; terus memancarkan mata air ke seluruh tatar wilayah yang menghasilkan tanah subur dan makmur lohjinawi, penuh kedamaian dan rasa saling asah asih asuh.
Desa Cileungsir pada tanggal 21 Februari 1984 dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Cileungsir yang meliputi Dusun Cileungsir, Pasirdahu, Pangrumasan, Sukamaju (sebelumnya bernama: Ciladur), dan Dusun Sukajadi (sebelumnya bernama: Cioray). Sedangkan wilayah Bandaran (sekarang Sukamulya), Karangpari, Kopeng membentuk desa baru dengan nama Desa Karangpari.[1]
Batas wilayah
Desa Cileungsir memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah | Berbatasan |
---|---|
utara | Desa Wangunsari |
selatan | Desa Bojonggedang |
barat | Desa Kiarapayung dan Desa Karangpari |
timur | Desa Rancah dan Desa Cisontrol |
Kondisi Geografis Desa
Desa Cileungsir secara geografis terletak di sebelah Utara Kabupaten Ciamis dengan luas wilayah 1.091,368 Ha, yang terdiri dari 5 (lima) wilayah kedusunan, 26 Rukun Warga (RW) dan 55 Rukun Tetangga (RT). Termasuk salah satu desa di wilayah Kecamatan Rancah yang berada di sebelah Barat.
Secara administratif pemerintahan, Desa Cileungsir dipetakan sebagai berikut : Dusun Cileungsir terdiri dari 3 RW (RW 01 – RW 03), Dusun Pasirdahu terdiri 3 RW (RW 04 – RW 06), Dusun Pangrumasan 8 RW (RW 07 – RW 14), Dusun Sukajadi 5 RW (RW 15 – RW 19) dan Dusun Sukamaju 7 RW (RW 20 – RW 26).
Nama Kepala Desa
- Raden Pradjamanggala 1816 – 1837 - Desa Ciladur
- Raden Anggapradja 1837 – 1859 - Desa Ciladur
- Raden Bangsajuda 1859 – 1875 - Desa Ciladur
- Raden Najawikara 1875 – 1892 - Desa Ciladur
- Raden Bangsadidjaja 1892 – 1902 - Desa Ciladur
- Raden Argadiredja 1902 – 1910 - Desa Ciladur
- Raden Raksadiwanda 1910 – 1918 - Desa Ciladur
- Raden Sumantadipradja 1918 – 1936 - Desa Ciladur
- Raden Sukartapradja 1936 – 1957 - Desa Ciladur
- H. O. Waryo Kartadijaya 1957 – 1979 - Desa Cileungsir
- Lili Rosadi (Pjs) 1979 – 1980 - Desa Cileungsir
- Raden Cece Dahyan 1980 – 1982 - Desa Cileungsir
- Raden Syamsudin (Pjs) 1982 – 1984 - Desa Cileungsir
- Paidi 1984 – 1992 - Desa Cileungsir
- Tarso (Pjs) 1992 – 1994 - Desa Cileungsir
- H. O. Djakaria 1994 – 2002 - Desa Cileungsir
- E.K. Heryadi 2002 – 2008 - Desa Cileungsir
- Didi Sutardi 2008 – 2014 - Desa Cileungsir
- H. Ewo Syahwana 2014 – 2020 - Desa Cileungsir
- H. Lili Ganawi, S.H (Pjs) 2020 – 2021 - Desa Cileungsir
- H. Ewo Syahwana 2021 – 2027 - Desa Cileungsir[2]
Referensi
- ^ "Sejarah Desa Cileungsir". Pemerintah Desa Cileungsir. Diakses tanggal 2023-05-05.
- ^ SKDI, Bidang (2023-03-13). "Usia Ke-270 HUT Desa Cileungsir Gelar Jalan Sehat". Pemerintah Kab. Ciamis. Diakses tanggal 2023-05-05.