Lompat ke isi

Saluran virtual

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Juni 2023 16.10 oleh Dendy 10 (bicara | kontrib) (Menambah referensi rujukan)
Penerapan saluran virtual dan EPG dalam STB

Saluran virtual, atau nama lainnya logical channel number (LCN, "Nomor Saluran Logis") adalah metode pemetaan ulang nomor program secara otomatis ke nomor saluran yang dapat disetel oleh pengendali jarak jauh (remote control) pada penerima siaran. Nomor saluran yang tertera dan tersimpan pada perangkat penerima merupakan nomor secara virtual yang sudah dikonfigurasi oleh penyedia layanan Multiplexer sesuai dengan arahan Kementrian atau pihak terkait dan bukan merupakan nomor "Kanal fisik" yang terutama selama ini digunakan oleh siaran TV Analog Terestrial. Dimana pada kanal fisik pada TV Analog mengidentifikasi juga frekuensi TV Analog Terestrial yang dipancarkan.

Seringkali, "saluran virtual" diimplementasikan dalam televisi digital untuk mempermudah pemirsa televisi dalam menikmati tontonannya. Karena penomoran ini bersifat luas jadi antar televisi mempunyai nomor saluran yang sama untuk menonton program atau stasiun televisi tertentu.

Televisi berlangganan adalah yang pertama menerapkan metode saluran virtual ini. Karena dalam saluran berlangganan penting untuk mengelompokkan televisi dalam kategori tertentu untuk meningkatkan pengalaman lebih nyaman dalam menikmati layanan mereka.

Saluran virtual terestrial di Indonesia

Untuk pengaplikasian saluran virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi operator penyedia siaran bersangkutan.

Di Indonesia, aplikasi dari LCN erat kaitannya dengan proses proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa LCN sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. LCN dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran LCN oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor LCN dengan beberapa alasan seperti keluar dari sistem siaran jaringan suatu jaringan televisi atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.[1] Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi/STB), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai LCN, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.

Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (diatur secara default, umumnya sama di berbagai daerah meski berbeda frekuensi, namun tiap stasiun transmisi dapat memiliki konfigurasi penomoran yang berbeda):[butuh rujukan]

Nama saluran LCN Pemilik
TVRI Nasional 1 LPP TVRI
TVRI Daerah 2[a]
TVRI World 3[a][b]
TVRI Sport 4[a][c]
Trans TV 20 Trans Media
Trans7 21
MetroTV 22 Media Group
SCTV 23 Surya Citra Media
Indosiar 24
RTV 25[d][e] Rajawali Corpora
antv 26 Visi Media Asia
tvOne 27
RCTI 28 MNC Media
MNCTV 29
GTV 30
iNews 31
NET. 34[f] Net Visi Media
Magna Channel 100 Media Group
BN Channel 101
Garuda TV 103 Digdaya Media Nusantara
CNN Indonesia 113 Trans Media
CNBC Indonesia 114
Moji 123 Surya Citra Media
Mentari TV 124
Kompas TV 125[e] KG Media
TRANSTV dengan nomor saluran virtual
ANTV tanpa penomoran dari MUX Transmisi
Saluran ANTV tanpa penomoran

Dalam penerimaan televisi digital terestrial, dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain, maka terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an keatas. Begitu pula untuk stasiun TV yang belum memiliki saluran virtual atau saluran virtualnya belum dikonfigurasi maka akan dimasukkan dalam entri 800-an dan diurutkan dengan kekuatan sinyal tertinggi hingga terendah maupun berdasarkan frekuensi.

Pengelompokan nomor saluran virtual dalam TV terestrial[butuh rujukan]
TVRI dan TV swasta penyewa MUX Saluran TV Nasional Saluran televisi genre khusus Saluran TV lebihan atau tidak ada LCN
0-19 20-99 100-799 800 s/d seterusnya (tentatif oleh perangkat penerima digital)[g][2]

Catatan

  1. ^ a b c Di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, kanal 2-4 dipakai oleh sebagian stasiun televisi di Singapura
  2. ^ Di sejumlah daerah, kanal 3 juga digunakan oleh Magna Channel, diduga karena diambil langsung dari service ID di satelit dan belum dilakukan penataan alokasi nomor sehingga dalam beberapa kasus, TVRI World bentrok dan "terlempar" ke nomor lebihan
  3. ^ Serupa dengan nomor 3, namun bedanya kanal ini ditempati BN Channel
  4. ^ Terkadang menggunakan nomor 32 (terutama yang menyewa multipleksing MetroTV)
  5. ^ a b Di sejumlah daerah, RTV dan Kompas TV menyewa multipleksing milik SCM (SCTV/Indosiar), penomorannya menyesuaikan yang menyewa terlebih dahulu (contoh: Kompas TV di Jabodetabek menggunakan nomor 125, sedangkan di Surabaya nomor tersebut digunakan RTV)
  6. ^ Umumnya, nomor saluran 34 digunakan untuk siaran yang dipancarkan di multipleksing milik VIVA (antv/tvOne)
  7. ^ Dalam sejumlah model penerima siaran televisi atau dekoder, saluran tanpa LCN terkadang bisa ditempatkan pada nomor 1000 ke atas ataupun sesuai urutan LCN terakhir (contoh: 115, 116, dst)

Rujukan

  1. ^ Permenkominfo 6/2021
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama :0

[1]

  1. ^ "Studi Grand Design Penomoran Televisi Digital free-to-air Indonesia". Diakses tanggal 2023-07-27.