Lompat ke isi

Undang-Undang Antipemisahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Juli 2023 15.47 oleh FelixJL111 (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Undang-Undang Antipemisahan (bahasa Mandarin: 反分裂国家法 pinyin: Fǎn-fēnliè guójiā fǎ) adalah sebuah undang-undang (UU) yang disetujui pada rapat ketiga Kongres Rakyat Negara ke-10 Republik Rakyat Tiongkok. UU tersebut diratifikasi pada 14 Maret 2005 dan mulai berlaku segera setelahnya.

Hu Jintao, Presiden Republik Rakyat Tiongkok, mengumumkan keputusan tersebut dengan Keputusan Presiden No. 34. UU tersebut sebenarnya cukup pendek dengan hanya mempunyai 10 pasal, tetapi dianggap kontroversial karena UU tersebut secara resmi mengesahkan kebijakan Republik Rakyat Tiongkok untuk menggunakan "langkah yang tidak dilakukan secara damai" melawan "para pendukung perpisahan dan kemerdekaan Taiwan" jika deklarasi kemerdekaan Taiwan dilakukan.

Sebagai reaksi, ratusan ribu warga Taiwan menggelar aksi jalan kaki di Taipei untuk menentang UU anti-pemisahan tersebut pada 26 Maret 2005.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]