Bekerja
Makna Bekerja ditinjau dari segi kemasyarakatan adalah melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat.
Sesungguhnya bekerja mempunyai makna banyak, luas dan dalam di dalam tiap peri-kehidupan.
Makna bekerja ditinjau dari segi perorangan adalah gerak dari pada badan dan pikiran setiap orang guna memelihara kelangsungan hidup badaniah maupun rokhaniyah.
Makna bekerja ditinjau dari segi kemasyarakatan adalah melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat.
Makna bekerja ditinjau dari segi spiritual adalah merupakan hak dan kewajiban manusia dalam memuliakan dan mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Di Indonesia azas gotong royong merupakan ciri khas dari pada kepribadian bangsa dan unsur pokok Pancasila.
Oleh karena tenaga kerja adalah sedemikian pentingnya bagi kehidupan bangsa dan malahan merupakan faktor yang menentukan dari pada mati-hidupnya bangsa itu sendiri, baik fisik maupun kulturil, maka perlu diadakan pengaturan sebaik-baiknya yang dimulai sebelum orang menjadi tenaga kerja sampai ia masuk keliang kubur.
Sehubungan dengan itu, Maka Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke-1V telah menetapkan beberapa keputusan dalam bidang tenaga kerja dan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja ini dimaksud sebagai perwujudan dari pada ketetapan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara itu.
Akhirnya perlu diterangkan bahwa yang dirumuskan dalam Undang-undang ini ialah pokok-pokok untuk menjamin kedudukan sosial-ekonomis tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan sosial ekonomis tenaga kerja sesuai dengan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia.