Lompat ke isi

Pusakasari, Cipaku, Ciamis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Agustus 2023 22.50 oleh Kuramochi Akihiko (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh Abyeaiueo (bicara) ke revisi terakhir oleh Rafka Aditia)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Pusakasari
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenCiamis
KecamatanCipaku
Kode pos
46252
Kode Kemendagri32.07.11.2009 Edit nilai pada Wikidata
Luas3,85 km2 (1,49 sq mi) [1]
Jumlah penduduk1.725 jiwa (2023) [1]
Kepadatan1.228,60/km2 (3.182,1/sq mi) [1]
Jumlah RT29 [2]
Jumlah RW13 [2]
Jumlah KK1.605 [1]
Peta
PetaKoordinat: 7°14′22″S 108°21′45″E / 7.23944°S 108.36250°E / -7.23944; 108.36250


Pusakasari adalah desa di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.[3][4] Desa Pusakasari adalah Desa yang di mekarkan pada Tahun 1982 dari desa induk yaitu Desa Buniseuri. Nama Pusakasari yang berarti sarinya barang Pusaka. Bukti Bihari Mukti Kiwari dalam Bahasa Sunda, terdiri dari 4 dusun yaitu: Dusun Urug, Dusun Lengkong, Dusun Landeuh, dan Dusun Tonggoh. Saat ini Kepala Desa yang ke 8 Pada Tahun 2017.

Potensi Desa Pusakasari layaknya sebuah desa dengan kontur perbukitan adalah pertanian (55%), jasa (30%) dan lainnya (15%). Klasifikasi desa "Desa Swasembada" versi Prodeskel Kemendagri. Objek wisata terowongan air Pasir Jengkol yang berlokasi di Dusun Lengkong, bisa untuk camping, ngaliwet dll. Udaranya sejuk, masyarakatnya ramah. Sumber pendapatan warga meskipun dasar daerahnya merupakan pertanian, tetapi jasa Bengkel las 35% menempati urutan teratas sebagai sumber pendapatan warganya. Lainnya: buruh tani/petani 47%, pedagang 5%, karyawan swasta 11%, Lain lain 2%. Pelayanan kesehatan 8 Posyandu dengan tenaga kader kesehatan 40 orang. Pelayanan kependudukan 1 kantor desa dengan moto "Pelayanan Murah, Cepat dan Tepat".

Pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Pembagian administratif

[sunting | sunting sumber]

Desa Pusakasari terdiri dari 4 dusun, yang dibagi menjadi 29 RT dari 13 RW, yakni:[2][5]

  1. Landeuh
    RW: 10, 11
    RT: 6
  2. Lengkong
    RW: 6, 7, 8, 9
    RT: 6
  3. Tonggoh
    RW: 12, 13
    RT: 7
  4. Urug
    RW: 1, 2, 3, 4, 5
    RT: 12

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2022" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 1 Juni 2023. 
  2. ^ a b c Kecamatan Cipaku Dalam Angka 2022 (PDF). Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis. 26 September 2022. Diakses tanggal 1 Juni 2023. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 1 Juni 2023. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 1 Juni 2023. 
  5. ^ "Peta Wilkerstat 2019". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 1 Juni 2023. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]