Lompat ke isi

Lembaga Sandi Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Agustus 2009 03.03 oleh Borgx (bicara | kontrib) (tidak ada hubungan dengan artikel)

Lembaga Sandi Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini didirikan pada tanggal 4 April 1946. Institusi ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden Soekarno. Lembaga ini sekarang dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso.

Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisa informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut biasanya diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan.

Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.

Di negara-negara besar seperti Amerika Serikat, badan pemerintah yang menangani tugas intelijen sinyal adalah NSA, singkatan dari National Security Agency. NSA ini sedikit berbeda dengan CIA, di mana CIA menitik-beratkan tugas dan fungsinya kepada HUMINT (Human Intelligence) atau intelijen manusia, sementara NSA pada SIGINT seperti disebutkan di atas. Kedua badan intelijen tersebut tidak saling tumpang tindih, malah mereka saling bekerja sama untuk menutupi kekurangan masing-masing. Oleh Kongres Amerika, NSA memperoleh anggaran jauh lebih besar dari pada CIA karena NSA lebih banyak menggunakan perangkat serta teknologi yang sangat mahal didukung oleh personil yang berkualitas.

Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.

Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:

  1. Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati : 1946 – 1984 (pendiri)
  2. Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986 – 1998
  3. Laksanama Muda TNI (purn) B. O. Hutagalung : 1998 – 2002
  4. Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE : 2002 – 2008
  5. Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP : 2009 - sekarang

Lihat pula