Lompat ke isi

Presiden Irak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Oktober 2023 07.20 oleh Indra prabowo (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Presiden Abdul Latif Rashid menjabat sejak 17 Oktober 2022

Presiden Irak adalah kepala negara dari Irak dan "berkomitmen memegang Konstitusi dan kelangsungan kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan, keamanan wilayah Irak di sesuai dengan ketentuan Konstitusi."[1] Presiden dipilih oleh Dewan Perwakilan dengan mayoritas dua pertiga,[2] dan terbatas untuk dua kali masa periode empat tahunan.[3] Presiden meratifikasi perjanjian dan undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, isu-isu pemberian pengampunan pada rekomendasi dari Perdana Menteri, dan melakukan tugas "Komando Tinggi Angkatan Bersenjata untuk tujuan upacara dan kehormatan."[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]