Pembakaran gereja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 November 2023 02.48 oleh JacobSanchez295 (bicara | kontrib) (→‎Rujukan: (QuickEdit))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pembakaran gereja adalah tindakan membakar atau percobaan pembakaran sarana keagamaan. Di seluruh dunia, pembakaran sengaja dilakukan karena gereja-gereja yang kosong merupakan sasaran empuk, atau karena ekskomunikasi (pengucilan), kebencian rasial, piromania, prasangka terhadap agama atau keyakinan agama tertentu, keserakahan, sebagai bagian dari kampanye sektarian kekerasan komunal, atau sebagai cara untuk melampiaskan perbedaan pendapat atau sentimen anti-agama secara anonim.

Di Indonesia, kasus pembakaran gereja telah terjadi sejak tahun 1967, dan pada tahun 2015, sudah lebih dari 1000 kasus pembakaran gereja yang terjadi.[1]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]