Lompat ke isi

Konstitusi Polandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 26 Desember 2023 08.44 oleh Illchy (bicara | kontrib) (Illchy memindahkan halaman Undang-Undang Dasar Polandia ke Konstitusi Polandia dengan menimpa pengalihan lama)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Undang-Undang Dasar Republik Polandia (bahasa Polandia: Konstytucja Rzeczypospolitej Polskiej) adalah sebuah konstitusi yang berlaku di Polandia saat ini. Undang-Undang Dasar tersebut menggantikan sebuah Undang-Undang Dasar sementara yang pada saat itu disahkan pada 1992 sebagai batu loncatan dari pemerintahan diktator komunis menuju sebuah "pemerintahan demokratis yang berdasarkan pada hukum dan pelaksanaan prinsip-prinsip keadilan sosial". Undang-Undang Dasar Republik Polandia disahkan oleh Majelis Nasional Republik Polandia pada 2 April 1997 dengan isi Undang-Undang Dasar yang menyesuaikan dengan hasil referendum yang dilaksanakan pada 25 Mei 1997, kemudian secara resmi mulai digunakan pada 17 Oktober 1997. Sepanjang sejarahnya, Polandia telah mengalami beberapa peristiwa penting yang menyebabkan negara tersebut juga mengalami beberapa kali pergantian Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang Dasar saat ini (1997)

[sunting | sunting sumber]

Jati diri bangsa

[sunting | sunting sumber]

Setelah 1992, banyak dialog dan pertemuan-pertemuan digelar untuk membahas jati diri baru bagi bangsa dan pemerintahan Polandia. Bangsa tersebut telah mengalami perubahan berarti sejak 1952 ketika Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Polandia secara resmi berlaku. Sebuah kesepakatan umum dibutuhkan sebagai usaha untuk menyamakan pandangan mengenai sejarah Polandia; perubahan sistem pemerintahan dari partai tunggal menjadi pemerintahan multipartai dan dari sistem ekonomi sosialis menjadi sistem ekonomi pasar bebas, serta semakin kuatnya dukungan untuk mewujudkan negara pluralis di samping budaya dan norma Katolik Roma di Polandia.

Perombakan aturan lama

[sunting | sunting sumber]

Tanggapan mengenai sejarah dan aturan pada masa lalu dirumuskan dalam bagian pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut, bahwa seluruh warga negara Polandia mendirikan sebuah Republik "yang menyerukan istiadat terbaik dari bentuk negeri pertama dan kedua, Berkewajiban mewariskan kepada generasi penerus bangsa semua yang berharga dari warisan kita selama ribuan tahun lalu ... Mengingat kenangan-kenangan buruk ketika kebebasan asasi dan hak asasi manusia dilanggar di tanah air kita, ...".

Banyak pasal terkait sebagai perbaikan terhadap pemerintahan sebelumnya yang menyimpang. Sebagai tanggapan terhadap sistem pertanian kolektif, Pasal 23 mengatur tentang usaha tani keluarga sebagai dasar ekonomi pertanian. Pasal 74 mewajibkan para pejabat negara untuk merumuskan peraturan-peraturan yang mendukung keseimbangan dan ramah lingkungan. Pasal 39 dan 40 melarang pemaksaan praktik uji coba kesehatan, penyiksaan dan hukuman badaniah, sedangkan Pasal 50 dan 59 mengakui kepemilikan pribadi atas lahan dan rumah, hak untuk membentuk serikat dagang dan melakukan mogok kerja.

Adat istiadat dan pluralisme

[sunting | sunting sumber]

Pihak yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Dasar tidak tertarik untuk menjadikan Polandia sebagai negara Katolik de facto. Hal tersebut dibuktikan dengan Pasal 18 yang menyatakan bahwa pernikahan mendapat perlindungan dari negara dan pada Pasal 53, kebebasan beragama, pendidikan dan pengajaran agama dilindungi oleh negara.

Pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut menegaskan kebebasan beragama atau tak beragama. Pasal 25 menegaskan bahwa pejabat negara harus berimbang dalam hal keyakinan pribadi, baik agama maupun filsafat, atau dalam hubungannya dengan pandangan hidup, dan harus menjamin kebebasan mereka menyampaikan pendapat dalam kehidupan bermasyarakat. Pasal 32 menegaskan kesetaraan politis antara pria dan wanita serta Pasal 35 yang mengatur kebebasan hidup untuk suku-suku minoritas dan mengembangkan kebudayaannya.

Pembukaan

[sunting | sunting sumber]

PREAMBUŁA

W trosce o byt i przyszłość naszej Ojczyzny,

odzyskawszy w 1989 roku możliwość suwerennego i demokratycznego stanowienia o Jej losie,

my, Naród Polski - wszyscy obywatele Rzeczypospolitej,

zarówno wierzący w Boga

będącego źródłem prawdy, sprawiedliwości, dobra i piękna,

jak i nie podzielający tej wiary,

a te uniwersalne wartości wywodzący z innych źródeł,

równi w prawach i w powinnościach wobec dobra wspólnego - Polski,

wdzięczni naszym przodkom za ich pracę, za walkę o niepodległość okupioną ogromnymi ofiarami, za kulturę zakorzenioną w chrześcijańskim dziedzictwie Narodu i ogólnoludzkich wartościach,

nawiązując do najlepszych tradycji Pierwszej i Drugiej Rzeczypospolitej,

zobowiązani, by przekazać przyszłym pokoleniom wszystko, co cenne z ponad tysiącletniego dorobku,

złączeni więzami wspólnoty z naszymi rodakami rozsianymi po świecie,

świadomi potrzeby współpracy ze wszystkimi krajami dla dobra Rodziny Ludzkiej,

pomni gorzkich doświadczeń z czasów, gdy podstawowe wolności i prawa człowieka były w naszej Ojczyźnie łamane,

pragnąc na zawsze zagwarantować prawa obywatelskie, a działaniu instytucji publicznych zapewnić rzetelność i sprawność,

w poczuciu odpowiedzialności przed Bogiem lub przed własnym sumieniem,

ustanawiamy Konstytucję Rzeczypospolitej Polskiej

jako prawa podstawowe dla państwa

oparte na poszanowaniu wolności i sprawiedliwości, współdziałaniu władz, dialogu społecznym oraz na zasadzie pomocniczości umacniającej uprawnienia obywateli i ich wspólnot.

Wszystkich, którzy dla dobra Trzeciej Rzeczypospolitej tę Konstytucję będą stosowali,

wzywamy, aby czynili to, dbając o zachowanie przyrodzonej godności człowieka,

jego prawa do wolności i obowiązku solidarności z innymi,

a poszanowanie tych zasad mieli za niewzruszoną podstawę Rzeczypospolitej Polskiej.

Terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia:

Dengan mempertimbangkan kelangsungan dan masa depan Negeri kita,

Yang pulih pada tahun 1989, kemungkinan tekad berdaulat dan bernasib demokratis,
Kami, Bangsa Polandia, seluruh warga negara Republik,
Yang percaya kepada Tuhan sebagai sumber kebenaran, keadilan, kebaikan dan keindahan,
Serta mereka yang tidak membagikan iman tersebut tetapi menghormati nilai-nilai universal yang berasal dari sumber lain,
Memiliki hak dan kewajiban yang sama menuju kebaikan Polandia,
Terikat nenek moyang kita untuk pekerjaan mereka, perjuangan mereka untuk kemerdekaan yang dicapai dengan pengorbanan yang besar, untuk budaya kita berakar pada Kristen sebagai warisan bangsa dan nilai-nilai kemanusiaan universal,
Yang menyerukan istiadat terbaik dari bentuk negeri pertama dan kedua,
Berkewajiban mewariskan kepada generasi penerus bangsa semua yang berharga dari warisan kita selama ribuan tahun lalu,
Terikat di dalam masyarakat dengan saudara sebangsa kami yang tersebar di seluruh dunia,
Menyadari kebutuhan untuk menjalin kerja sama dengan semua negara untuk kebaikan Keluarga Manusia,
Mengingat kenangan-kenangan buruk ketika kebebasan asasi dan hak asasi manusia dilanggar di tanah air kita,
Berkeinginan untuk menjamin hak-hak warga negara sepanjang masa, dan untuk memastikan ketekunan dan efisiensi dalam pekerjaan lembaga-lembaga negara,
Dengan ini menetapkan ini Undang-Undang Dasar Republik Polandia sebagai hukum dasar bagi Negara, didasarkan pada penghormatan terhadap kebebasan dan keadilan, kerja sama antara kekuatan masyarakat, musyawarah mufakat serta pada prinsip subsidiaritas dalam memperkuat kekuasaan rakyat dan masyarakatnya.

Kami menyerukan kepada semua orang yang akan menerapkan Undang-Undang Dasar ini demi kebaikan Republik Ketiga untuk menghargai martabat yang melekat pada pribadi, haknya atas kebebasan, kewajiban berhubungan dengan orang lain, dan menghormati dasar-dasar ini sebagai dasar yang tak tergoyahkan dari Republik Polandia.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]