Kewarganegaraan
Status hukum |
---|
Konsep |
Penetapan |
Sosial politik |
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kendali satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berikut serta dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari gagasan kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum seseorang bisa saja merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori perjanjian sosial, status kewarganegaraan memilikii keterlibatan akan hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara diharsukan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan masyarakat melalui keikutsertaan ekonomi, layanan umum, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran inilah yang memunculkan mata pelajaran kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) di sekolah.
Lihat pula