Lompat ke isi

Penculikan aktivis 1997/1998

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penculikan aktivis 1997/1998
Ibu dari salah satu aktivis yang hilang berbicara di sebuah acara mahasiswa pada saat pemilihan presiden 2014 di Surabaya, Jawa Timur.
LokasiIndonesia
Tanggal1997 – 1998
SasaranPengunjuk rasa dan pemimpin pro-demokrasi
Jenis serangan
Penghilangan paksa
Korban23 (1 tewas, 9 dibebaskan, 13 hilang)

Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.

Peristiwa penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan muncul kembali. Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman mereka. Tetapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga muncul.[1]

Korban

Selama periode 1997/1998, KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mencatat 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Dari angka itu, 1 orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), 9 orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini. dan penculikan itu terjadi saat masa kepemimpinan Jenderal tertinggi ABRI, Wiranto.

Sembilan aktivis yang dilepaskan adalah:

  1. Desmond Junaidi Mahesa, diculik di Lembaga Bantuan Hukum Nusantara, Jakarta, 4 Februari 1998 [2]
  2. Haryanto Taslam,
  3. Pius Lustrilanang, diculik di panpan RSCM, 2 Februari 1998 [3][4]
  4. Faisol Reza, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998
  5. Raharja Waluya Jati, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998 [5]
  6. Nezar Patria, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998 [6]
  7. Aan Rusdianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998 [7]
  8. Mugianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998 [8]
  9. Andi Arief, diculik di Lampung, 28 Maret 1998 [9][10][11]

Ke-13 aktivis yang masih hilang dan belum kembali berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang, dan mahasiswa.[12][13]:

  1. Petrus Bima Anugrah (mahasiswa Universitas Airlangga dan STF Driyakara, aktivis SMID. Hilang di Jakarta pada 30 Maret 1998) [14]
  2. Herman Hendrawan (mahasiswa Universitas Airlangga, hilang setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998) [15]
  3. Suyat (aktivis SMID. Dia hilang di Solo pada 12 Februari 1998)
  4. Wiji Thukul (penyair, aktivis JAKER. Dia hilang di Jakarta pada 10 Januari 1998) [16]
  5. Yani Afri (sopir, pendukung PDI Megawati, ikut koalisi Mega Bintang dalam Pemilu 1997, sempat ditahan di Makodim Jakarta Utara. Dia hilang di Jakarta pada 26 april 1997)
  6. Sonny (sopir, teman Yani Afri, pendukung PDI Megawati. Hilang diJakarta pada 26 April 1997)
  7. Dedi Hamdun (pengusaha, aktif di PPP dan dalam kampanye 1997 Mega-Bintang. Hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)
  8. Noval Al Katiri (pengusaha, teman Deddy Hamdun, aktivis PPP. Dia hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)
  9. Ismail (sopir Deddy Hamdun. Hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)
  10. Ucok Mundandar Siahaan (mahasiswa Perbanas, diculik saat kerusuhan 14 Mei 1998 di Jakarta)
  11. Hendra Hambali (siswa SMU, raib saat kerusuhan di Glodok, Jakarta, 15 Mei 1998)
  12. Yadin Muhidin (alumnus Sekolah Pelayaran, sempat ditahan Polres Jakarta Utara. Dia hilang di Jakarta pada 14 Mei 1998)
  13. Abdun Nasser (kontraktor, hilang saat kerusuhan 14 Mei 1998, Jakarta)

Mugiyanto, Nezar Patria, Aan Rusdianto (korban yang dilepaskan) tinggal satu rumah di rusun Klender bersama Bimo Petrus (korban yang masih hilang). Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati (korban yang dilepaskan), dan Herman Hendrawan (korban yang masih hilang) diculik setelah ketiganya menghadiri konferensi pers KNPD di YLBHI pada 12 Maret 1998.

Kesimpulan Komnas HAM

Kasus ini diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasar UU No 26/2000 Tentang Pengadilan HAM dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2006. Tim penyelidik Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa ini bekerja sejak 1 Oktober 2005 hingga 30 Oktober 2006.

Adapun jumlah korban atas penghilangan orang tersebut adalah 1 orang terbunuh, 11 orang disiksa, 12 orang dianiaya, 23 orang dihilangkan secara paksa, dan 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya secara sewenang-wenang.

Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM pada 2006) meminta agar hasil penyelidikan yang didapat dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik, karena telah didapat bukti permulaan yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, asisten tim ad hoc penyidik peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, Lamria, menyatakan ada beberapa orang dari 13 aktivis yang masih dinyatakan hilang tersebut diketahui pernah berada di Pos Komando Taktis (Poskotis) Kopassus yang terletak di Cijantung, Jakarta.[17]

Komnas HAM menyimpulkan ada bukti permulaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa selama 1997-1998. Kesimpulan ini didasarkan penyelidikan dan kesaksian 58 korban dan warga masyarakat, 18 anggota dan purnawirawan Polri, serta seorang purnawirawan TNI.

Pada 22 Desember 2006 Komnas HAM meminta DPR agar mendesak Presiden mengerahkan dan memobilisasi semua aparat penegak hukum untuk menuntaskan persoalan. Ketua DPR Agung Laksono pada 7 Februari 2007 juga meminta Presiden Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan temuan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus penculikan 13 aktivis.

Tim Mawar

Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi.

Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota tim mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999. Saat itu Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memvonis Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. Pengadilan juga memvonis Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.[18]

Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.[18] Menurut pengakuan, Komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K. Nusyirwan, tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.[19]

Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para Perwira pemegang komando pada saat itu. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.[20]

Keadaan tahun 2007

Keenam prajurit yang dipecat mengajukan banding, sehingga sanksi pemecatan belum bisa dikenakan atas mereka. Sementara itu mereka tetap meniti karier di TNI dan meduduki beberapa posisi penting, rincianya sbb:

  1. Mayor Inf Bambang Kristiono: dipecat
  2. Kapten Inf Fauzambi Syahrul Multazhar: pada tahun 2007 menjabat Komandan Kodim 0719/Jepara dengan pangkat Letnan Kolonel.[21]
  3. Kapten Inf Nugroho Sulistyo Budi: pada tahun 2007 menjabat Komandan Kodim 0733/Semarang BS
  4. Kapten Inf Untung Budiharto: tahun 2007 menjabat Komandan Kodim 1504/Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan pangkat Letnan Kolonel.[22]
  5. Kapten Inf Dadang Hendra Yudha: pada September 2006 menjabat Komandan Kodim 0801/Pacitan dengan pangkat Letnan Kolonel.[23]
  6. Kapten Inf Djaka Budhi Utama: pada tahun 2007 menjabat Komandan Batalyon 115/Macan Lauser [24]
  7. Kapten Inf Fauka Noor Farid:
  8. Sunaryo:
  9. Sigit Sugianto:
  10. Sukardi:

Sedangkan Kolonel Infantri Chairawan K. Nusyirwan dipromosikan menjadi Komandan 011/Lilawangsa [1] Diarsipkan 2014-10-28 di Wayback Machine.. Kabar terakhir dari Mayjen Muchdi PR adalah kemunculanya dalam sidang pembunuhan aktivis HAM Munir untuk dimintai keterangan mengenai keterlibatan dirinya maupun BIN dalam pembunuhan tersebut.[25] Muchdi PR adalah mantan Deputi V BIN pada saat Munir terbunuh.[26]

Ketika kasus ini kembali mencuat, Panglima TNI menyatakan[butuh rujukan] bahwa hanya satu dari enam tentara yang awalnya direkomendasikan untuk dipecat telah benar-benar dipecat, yaitu Mayor (inf) Bambang Kristiono. Lima tentara yang lain dinyatakan terbebas dari hukuman pemecatan, dan hukuman penjaranya pun dikurangi.

Referensi

  1. ^ Laporan Praktik HAK ASASI MANUSIA 1998 untuk Indonesia
  2. ^ Kesaksian Desmond J Mahesa
  3. ^ "Wawancara Pius, di Tempo Edisi 09/03 - 2 Mei 1998". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-05. Diakses tanggal 2014-05-06. 
  4. ^ Kesaksian Pius Lustrilanang
  5. ^ "Kesaksian Raharja Waluya Jati". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-06. Diakses tanggal 2014-05-06. 
  6. ^ "Kesaksian Nezar Patria". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-20. Diakses tanggal 2014-05-06. 
  7. ^ "Kesaksian Aan Rusdinto". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-23. Diakses tanggal 2014-05-06. 
  8. ^ "Kesaksian Mugiyanto". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-28. Diakses tanggal 2014-05-06. 
  9. ^ Kesaksian Andi Arief
  10. ^ "Kesaksian Andi Arief - bagian 2". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-30. Diakses tanggal 2015-07-30. 
  11. ^ "Testimony of Andi Arief". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-12-14. Diakses tanggal 2014-05-06. 
  12. ^ Korban Penculikan yang Diyakini Sudah Meninggal
  13. ^ 13 Tahun Mencari 13 Orang Hilang
  14. ^ Mencari Bima
  15. ^ "Herman sudah memilih untuk hidup di gerakan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-08. Diakses tanggal 2014-05-07. 
  16. ^ "Teka-teki Wiji Thukul, Tragedi Seorang Penyair - Tempo 13 Mei 2013". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-08. Diakses tanggal 2014-05-07. 
  17. ^ Komnas HAM Desak SBY Temukan 13 Aktivis yang Masih Hilang
  18. ^ a b "Harian KOMPAS, tanggal 7 April 1999. Anggota Tim Mawar Dihukum dan Dipecat". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-12-30. Diakses tanggal 2007-05-16. 
  19. ^ "Promosi Jabatan TNI Belum Hormati HAM". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-10-28. Diakses tanggal 2007-05-16. 
  20. ^ "Pernyataan Resmi Departemen Pertahanan RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2002-04-16. Diakses tanggal 2007-05-16. 
  21. ^ "Suara Merdeka: 9.891 Botol Miras Dimusnahkan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-07-02. Diakses tanggal 2007-05-16. 
  22. ^ Detik news Mabes TNI: Tim Mawar sudah dihukum
  23. ^ Radar Madiun, Senin, 9 April 2007. Kodim 0801/Pacitan Masuk Nominasi Lomba Binsater Tingkat Nasional
  24. ^ Detik news: Dipecat, malah jadi Dandim
  25. ^ Muchdi PR Akui Ada Komunikasi dari HP-nya dengan Polly. Detikcom, 17 November 2005. Diakses pada 16 Agustus 2010.
  26. ^ "Rekaman Pembicaraan Muchdi_Polly Bisa Dibuka". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-28. Diakses tanggal 2007-05-16. 

Pranala luar