Lompat ke isi

Gaji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personil atau biaya gaji. Dalam akuntansi, gaji dicatat dalam akun gaji.

Gaji TNI/Polri

Keputusan berdasar SE 3/2010 tentang gaji PNS, TNI, dan Polri per bulan (diambil dengan MKG maksimum):

Pangkat TNI AD Pangkat TNI AL Pangkat TNI AU Pangkat Polisi Gaji (Rp)
Jenderal Laksamana Marsekal Jenderal 50,512,800.00
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya Komisaris Jenderal 45,436,600.00
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda Inspektur Jenderal 35,362,800.00
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama Brigadir Jenderal 30,291,100.00
Kolonel Komisaris Besar 25,221,700.00
Letnan Kolonel Ajun Komisaris Besar 20,154,300.00
Mayor Komisaris 15,089,000.00
Kapten Ajun Komisaris 13,025,700.00
Letnan Satu Inspektur Satu 12,964,300.00
Letnan Dua Inspektur Dua 11,881,300.00
Pembantu Letnan Satu Ajun Inspektur Satu 8,652,700.00
Pembantu Letnan Dua Ajun Inspektur Dua 7,602,600.00
Sersan Mayor Brigadir Kepala 10,554,000.00
Sersan Kepala Brigadir 18,506,900.00
Sersan Satu Brigadir Satu 15,461,200.00
Sersan Dua Brigadir Dua 13,416,900.00
Kopral Kepala Ajun Brigadir 12,244,700.00
Kopral Satu Ajun Brigadir Satu 6,207,000.00
Kopral Dua Ajun Brigadir Dua 5,170,400.00
Prajurit Kepala Bhayangkara Kepala 3,134,900.00
Prajurit Satu Bhayangkara Satu 3,100,500.00

sumber : http://www.badilag.net/data/PERATURAN_BARU/se_03_2007.pdf