Lompat ke isi

Kepolisian Khusus Pemasyarakatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Maret 2024 06.26 oleh Terryosano1 (bicara | kontrib) (Terryosano1 memindahkan halaman Polsuspas ke Kepolisian Khusus Pemasyarakatan: Kepolisian Khusus Pemasyarakatan merupakan kepanjangan dari Polsuspas, oleh karena itu lebih cocok bila artikel diberi nama Kepolisian Khusus Pemasyarakatan daripada singkatannya, Polsuspas)

Kepolisian Khusus Pemasyarakatan
Lambang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bendera Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
SingkatanPOLSUSPAS
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Lembaga pemerintahIndonesia

Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan 'POLSUSPAS' (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) / adalah ASN

(Aparatur Sipil Negara) dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari POLRI, yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti RUTAN (Rumah Tahanan Negara), LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara).

Sebelum menjadi Anggota POLSUSPAS, seseorang harus melalui mengikuti seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis CAT (Computer Assisted Test), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota POLSUSPAS dididik dengan kemampuan semi-militer seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak/menggunakan senjata api, bela diri dan lain-lain.

Dalam melaksanakan tugasnya Anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan, senjata gas air mata, dan juga senjata api, Anggota POLSUSPAS juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu POLSUSPAS dikenal dengan nama SIPIR karena masih menggunakan sistem Pemenjaraan dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1965 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Petugas Pemasyarakatan bekerja pada pemerintahan negara tempat mereka mengabdi.

Tugas dan fungsi

Anggota POLSUSPAS

Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian oleh POLSUSPAS, PP RI Nomor 43 Tahun 2012 telah menerangkan bahwa:[1]

  1. Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
  2. Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.

Koordinasi dengan Polri

Pasal 3 huruf a PP RI No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus.[1]

  1. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.
  2. Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan pelaksanaan kegiatan bersama.

Disertakan juga bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan teknis dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus, dengan:

  1. Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
  2. Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pendidikan dan latihan calon anggota Polsus dan peningkatan kemampuan anggota Polsus.
  3. Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "PP No. 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-10.