Lompat ke isi

Kepolisian Khusus Pemasyarakatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kepolisian Khusus Pemasyarakatan
Lambang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bendera Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
SingkatanPOLSUSPAS
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Lembaga pemerintahIndonesia

Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan 'GASPAS' adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pembinaan, keamanan, dan perawatan terhadap narapidana, anak, tahanan dan klien pemasyarakatan.Petugas Pemasyarakatan tersebar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), RUTAN (Rumah Tahanan Negara), LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), LPKA (lembaga pembinaan khusus Anak), BAPAS (Balai Pemasyarakatan) dan RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara).

Sebelum menjadi Petugas pemasyaraktan, seseorang harus melalui mengikuti seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis CAT (Computer Assisted Test), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi,

Petugas pemasyarakatan dahulu dikenal dengan nama SIPIR karena masih menggunakan sistem Pemenjaraan dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1965 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Petugas Pemasyarakatan bekerja pada pemerintahan negara tempat mereka mengabdi.

Petugas Pemasyarakatan di atur dalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan

[sunting | sunting sumber]
Petugas Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu

Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas yang berbunyi:[1]

  1. Kami petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum, pembina narapidana, dan pengayom masyarakat.
  2. Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas.
  3. Kami petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]
Apel Petugas Pemasyrakatan dengan mengenakan seragam lama

Setelah mengikuti pendidikan kepolisian khusus, petugas pemasyrakatan bisa di sebut Polisi khusus pemasyarakatan. Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian oleh POLSUSPAS, PP RI Nomor 43 Tahun 2012 telah menerangkan bahwa:[2]

  1. Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
  2. Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.

Koordinasi dengan Polri

[sunting | sunting sumber]
Kegiatan Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Binteknis Polsuspas) di Lapas Kelas IIA Banceuy, Selasa (24/08/21).[3]

Pasal 3 huruf a PP RI No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus.[2]

  1. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.
  2. Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan pelaksanaan kegiatan bersama.

Disertakan juga bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan teknis dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus, dengan:

  1. Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
  2. Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pendidikan dan latihan calon anggota Polsus dan peningkatan kemampuan anggota Polsus.
  3. Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN – RUTAN KELAS I LABUHAN DELI". 2019-06-17. Diakses tanggal 2024-03-10. 
  2. ^ a b "PP No. 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-03-10. 
  3. ^ Jabar, Kanwil (2021-08-24). "KANWIL KUMHAM JABAR BIRSINERGI DENGAN POLDA JABAR GUNA TINGKATKAN KOMPETENSI POLSUSPAS". Kantor Wilayah Jawa Barat | Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-03-10.