Pemerintah Aceh
Dasar hukum | |
---|---|
UU Nomor 11 Tahun 2006 | |
Kepala daerah | |
Gubernur | Bustami Hamzah, S.E, M.Si. (Pj.) |
Wakil gubernur | Lowong |
Wali kota | 5 |
Wakil wali kota | 5 |
Bupati | 18 |
Wakil bupati | 18 |
Dewan perwakilan rakyat daerah | |
Ketua | Zulfadhli, A.Md |
Wakil ketua | H. Dalimi, SE.Ak, CA Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH Dr. Safaruddin S.Sos, M.SP |
Perangkat daerah | |
Sekretariat daerah | Azwardi, AP, M.Si (Penjabat) (Sekretaris Daerah) |
Sekretariat DPRD | Suhaimi, S.H., M.H. (Sekretaris DPRD) |
Inspektorat | Jamaluddin, SE, M.Si, Ak (Inspektur) |
Jumlah dinas | 27 |
Jumlah badan | 12 |
Pembagian administratif | |
Jumlah kabupaten | 18 |
Jumlah kota | 5 |
Jumlah kecamatan | 289 Kecamatan |
Jumlah | 6.497 Gampong |
Aparatur sipil negara | |
Jumlah PNS | 9 075 |
Anggaran pendapatan dan belanja daerah | |
(APBA 2021) 16.763.469.972.136- | |
Situs resmi | |
http://www.acehprov.go.id/ |
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.[1] Pemerintahan Aceh setingkat dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia dan merupakan kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan Provinsi Aceh. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.
Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan memiliki kewenangan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
UU 11/2006, yang berisi 273 pasal, merupakan Undang-undang Pemerintahan Daerah bagi Aceh secara khusus. Materi UU ini, selain itu materi kekhususan dan keistimewaan Aceh yang menjadi kerangka utama dari UU 11/2006, sebagian besar hampir sama dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Aceh tidak tergantung lagi pada UU Pemerintahan Daerah (sepanjang hal-hal yang telah diatur menurut UU Pemerintahan Aceh). Karena begitu banyak materi mengenai pemerintahan Aceh maka artikel ini hanya memuat sebagiannya saja. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 11/2006.
Aceh
Aceh adalah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan Bendera Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.yang bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Pemerintah Aceh dapat menetapkan Lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan. Pemerintah Aceh dapat menetapkan Himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan.
Wilayah Aceh
Wilayah Aceh merupakan sebuah kesatuan dengan batas-batas:
(a). sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka;
(b). sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;
(c). sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan
(d). sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Susunan wilayah
Daerah Aceh dibagi atas Kabupaten dan Kota. Kabupaten dan Kota adalah bagian dari Daerah Provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati atau Wali kota.
Kabupaten/Kota dibagi atas kecamatan. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
Kecamatan dibagi atas Mukim. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum Mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah Camat.
Mukim dibagi atas kelurahan dan Gampong. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Qanun Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Wali kota. Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi Gampong atau nama lain dalam Kabupaten/Kota. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah Mukim dan dipimpin oleh Geuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Kawasan khusus dan perkotaan
Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus. Dalam pembentukannya Pemerintah Pusat wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pemerintah Aceh bersama pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan kawasan khusus setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK. Tata cara penetapan kawasan khusus di Aceh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kawasan perkotaan dapat berbentuk Kota sebagai daerah otonom, bagian Kabupaten yang memiliki ciri perkotaan, maupun bagian dari dua atau lebih Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk badan pengelolaan pembangunan di kawasan gampong yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan. Ketentuan kawasan perkotaan diatur dengan Qanun.
Kewenangan dan urusan pemerintahan
Kewenangan pemerintahan
Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yaitu urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
Aceh memiliki kewenangan yang bersifat khusus antara lain:
- Dalam hal rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah Pusat harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
- Dalam hal rencana pembentukan Undang-undang oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
- Dalam hal kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh, yang akan dibuat oleh Pemerintah Pusat dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh.
- Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama secara langsung dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai kewenangannya, kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam naskah kerja sama tersebut harus dicantumkan frasa “Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
- Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olahraga internasional.
- Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut UU 11/2006 dengan persetujuan DPRA/DPRK, yang pembetukannya diatur dengan Qanun.
Urusan pemerintahan
Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, baik pada Pemerintahan di tingkat Aceh maupun pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota, dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar pemerintahan di Aceh. Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dengan Qanun Aceh.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh:
- penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
- penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
- penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam;
- peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan
- penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh, yang meliputi:
- penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
- penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
- penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam; dan
- peran ulama dalam penetapan kebijakan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan tambahan dalam hal:
- menyelenggarakan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan dan
- mengelola pelabuhan dan bandar udara umum. Dalam menjalankan kewenangan ini Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan pemerintahan
Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki khususan yaitu dimasukkannya asas ke-Islaman. Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPRA. Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK. Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam Qanun.
DPRA dan DPRK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Jumlah anggota DPRA adalah 1¼ kali lebih banyak dari jumlah anggota DPRD Provinsi lainnya dari yang ditetapkan undang-undang.
DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh. DPRA dapat membentuk paling sedikit 5 (lima) komisi dan paling banyak 8 (delapan) komisi. DPRK yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang membentuk 4 (empat) komisi, dan yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih membentuk 5 (lima) komisi.
Tugas dan wewenang DPRA antara lain:
- membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
- memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh;
Tugas dan wewenang DPRK antara lain adalah membentuk Qanun Kabupaten/Kota yang dibahas dengan Bupati/Wali kota untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota
Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur. Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta ketertiban masyarakat yang diatur dalam Qanun Aceh. Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pemerintah Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Bupati/Wali kota sebagai kepala pemerintah Kabupaten/Kota dan dibantu oleh seorang Wakil Bupati/Wakil Wali kota. Bupati/Wali kota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota di semua sektor pelayanan publik termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Qanun Kabupaten/Kota.
Gubernur atau Bupati/Wali kota mempunyai tugas dan wewenang antara lain melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari’at Islam secara menyeluruh. Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur antara lain dalam pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam. Wakil Bupati/Wakil Wali kota mempunyai tugas membantu Bupati/Wali kota antara lain dalam:
- pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam;
- pemberdayaan perempuan dan pemuda;
- pemberdayaan adat;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, Mukim, dan Gampong;
Pilkada
Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali kota diajukan oleh:
- partai politik atau gabungan partai politik;
- partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal;
- gabungan partai politik dan partai politik lokal; dan/atau
- perseorangan.
Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali kota harus memenuhi persyaratan antara lain:
- warga negara Republik Indonesia;
- menjalankan syari’at agamanya;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
Pemerintahan mukim dan gampong
Dalam wilayah Kabupaten/Kota dibentuk Mukim yang terdiri atas beberapa Gampong. Mukim dipimpin oleh Imeum Mukim sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Mukim yang dibantu oleh Tuha Peuet Mukim atau nama lain. Imeum Mukim dipilih melalui Musyawarah Mukim yang tata cara pemilihannya diatur dengan Qanun Aceh. Ketentuan organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan Mukim diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.
Dalam wilayah Kabupaten/Kota dibentuk Gampong atau nama lain. Pemerintahan Gampong terdiri atas Keuchik dan Badan Permusyawaratan Gampong yang disebut Tuha Peuet atau nama lain. Gampong dipimpin oleh Keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat yang tata cara pemilihannya diatur dengan Qanun Aceh. Pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan Gampong dilakukan dengan memperhatikan asal usul dan prakarsa masyarakat. Kedudukan, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat Pemerintahan Gampong atau nama lain diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.
KIP
Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali kota.
Parpol lokal
Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal. Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibuKota Aceh. Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat Aceh. Partai politik lokal yang melakukan pelanggaran dapat dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Kepengurusan partai politik lokal memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Ketentuan partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Syariat Islam dan pelaksanaannya
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Syari’at Islam tersebut meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syari’at Islam diatur dengan Qanun Aceh.
Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Mahkamah Syar’iyah
Peradilan Syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Mahkamah Syar'iyah Aceh merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.
Mahkamah Syar’iyah terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Mahkamah Syar'iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Ketentuan mengenai bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.
Putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh serta revisi-revisinya yang diatur oleh Peraturan Gubernur. Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.
Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama Islam dan beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.
Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
MPU dibentuk di Aceh/Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri atas Ulama dan Cendekiawan Muslim yang memahami ilmu agama Islam dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang bersifat independen dan kepengurusannya dipilih dalam musyawarah ulama. MPU berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh, pemerintah Kabupaten/Kota, serta DPRA dan DPRK. Ketentuan struktur organisasi, tata kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang berkaitan dengan MPU diatur dengan Qanun Aceh.
MPU berfungsi menetapkan Fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintahan Daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. MPU mempunyai tugas dan wewenang:
- memberi Fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan
- memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan.
Wali Nanggroe dan lembaga adat
Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh. Ketentuan mengenai Lembaga Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.
Lembaga adat
Lembaga Adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Tugas, wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat istiadat diatur dengan Qanun Aceh. Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui Lembaga Adat.
Lembaga adat Aceh meliputi:
- Majelis Adat Aceh;
- Imeum Mukim atau nama lain;
- Imeum Chik atau nama lain;
- Geuchik atau nama lain;
- Tuha Peut atau nama lain;
- Tuha Lapan atau nama lain;
- Imeum Meunasah atau nama lain;
- Keujreun Blang atau nama lain;
- Panglima Laot atau nama lain;
- Pawang Glee atau nama lain;
- Peutua Peuneubok atau nama lain;
- Haria Peukan atau nama lain; dan
- Syahbanda atau nama lain.
Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilakukan sesuai dengan perkembangan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’at Islam dan dilaksanakan oleh Wali Nanggroe. Penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada masyarakat Aceh dilakukan oleh Lembaga Adat dengan pertimbangan Wali Nanggroe.
Perangkat daerah dan kepegawaian
Perangkat Daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan Lembaga Teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRK, Dinas Kabupaten/Kota, Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, dan Kecamatan yang diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.
Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. Pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/Kabupaten/Kota pada tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Aceh/Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
Qanun dan peraturan
Qanun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan Kabupaten/Kota, dan penyelenggaraan tugas pembantuan. Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. Qanun Kabupaten/Kota disahkan oleh Bupati/Wali kota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Qanun. Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan Qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik. Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan Qanun, Gubernur dan Bupati/Wali kota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan Bupati/Wali kota.
Qanun, kecuali Qanun mengenai Jinayah (hukum pidana), dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung.
Gubernur, Bupati/Wali kota dalam menegakkan Qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Gubernur, Bupati/Wali kota dalam menegakkan Qanun Syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.
TNI, Polri, dan Kejaksaan
Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.
Kepolisian di Aceh merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian di Aceh bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur.
Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur. Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengangkat pejabat sementara Kepala Kepolisian di Aceh sambil menunggu persetujuan Gubernur. Seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh Kepolisian Aceh dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam dan budaya, serta adat istiadat dan kebijakan Gubernur Aceh. Pendidikan dasar bagi calon bintara dan pelatihan umum bagi bintara Kepolisian Aceh diberi kurikulum muatan lokal dan dengan penekanan terhadap hak asasi manusia. Penempatan bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Aceh dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam, budaya, dan adat istiadat.
Kejaksaan di Aceh merupakan bagian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejaksaan di Aceh melaksanakan tugas dan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum termasuk pelaksanaan syari’at Islam. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur. Seleksi dan penempatan jaksa di Aceh dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam, budaya, dan adat istiadat Aceh.
Ekonomi dan keuangan
Perekonomian
Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan tanpa hambatan dalam investasi sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional. Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya yang meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
Pertambangan dan kelautan
Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana pengembangan masyarakat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaku usaha yang besarnya paling sedikit 1% (satu persen) dari harga total produksi yang dijual setiap tahun. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di laut wilayah Aceh.
Cadangan hidrokarbon
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama tersebut Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA.
Fasilitas khusus
Penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat, laut dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari daerah yang terpisah dari daerah pabean Indonesia. Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh.
Pelabuhan dan bandara
Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dapat membangun pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota. Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota.
Sabang Free Trade Area (SAFTA)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari:
- tata niaga;
- pengenaan bea masuk;
- pajak pertambahan nilai; dan
- pajak penjualan atas barang mewah.
Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melarang jenis barang tertentu untuk dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari kawasan Sabang. Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan Kawasan Perdagangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional melalui kegiatan di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi dan maritim, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, pengolahan, pengepakan, dan gudang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri dari kawasan sekitarnya.
Untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang. Dewan Kawasan Sabang juga menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan Kawasan Sabang, dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang. Kewenangan Dewan Kawasan Sabang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang untuk mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.
Keuangan Aceh
Pendapatan Daerah bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah;
- Dana Perimbangan;
- Dana Otonomi Khusus; dan
- lain-lain pendapatan yang sah.
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten/Kota terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik Aceh/Kabupaten/Kota dan hasil penyertaan modal Aceh/Kabupaten/ Kota;
- zakat; dan
- lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli Kabupaten/Kota yang sah.
Dana perimbangan terdiri atas:
- bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen);
- bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen);
- bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20% (dua puluh persen).
- bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
- bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
- bagian dari pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);
- bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80% (delapan puluh persen);
- bagian dari pertambangan minyak sebesar 15% (lima belas persen); dan
- bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen).
- tambahan dana bagi hasil bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan
- tambahan dana bagi hasil bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen).
Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas yang merupakan pendapatan dalam APBA. Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh. Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dana otsus
Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dana Otonomi Khusus berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional. Dana Otonomi Khusus berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh. Penggunaan Dana Otonomi Khusus dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur dalam Qanun Aceh. Dana otonomi khusus untuk tahun pertama mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.
Keuangan syariah
Zakat, harta 'wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota yang diatur dengan Qanun. Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Kewenangan eksklusif
Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga tertentu setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terkait. Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat tingkat suku bunga untuk program pembangunan tertentu yang telah disepakati dengan DPRA. Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan dan kominfo
Perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: antara lain nilai-nilai Islam. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan berkewajiban memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh. Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan Kabupaten/Kota dilakukan dengan mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang nasional yang berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.
Pemerintah Aceh memiliki wewenang dalam pemberian izin dalam urusan bidang pos dan bidang telekomunikasi. Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam. Untuk itu Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh menetapkan pedoman etika penyiaran dan standar program siaran.
Pertanahan dan lingkungan hidup
Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan pelindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya. Pemerintah Aceh berwenang memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi serta menegakkan hak masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melindungi, menjaga, memelihara, dan melestarikan Taman Nasional dan kawasan lindung. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekologi. Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.
Kependudukan dan ketenagakerjaan
Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota mengakui, menghormati, dan melindungi keanekaragaman etnik di Aceh. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota mengakui dan melindungi hak setiap kelompok etnik yang ada di Aceh untuk diperlakukan setara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat pekerjaan yang layak di Aceh. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga kerja di Aceh dan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota asal tenaga kerja yang bersangkutan. Ketentuan tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh diatur dengan Qanun. Ketentuan pengerahan tenaga kerja ke luar negeri dan tata cara pelindungan diatur dalam Qanun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan dan kebudayaan
Setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan tersebut diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai Islam, budaya, dan kemajemukan bangsa. Penduduk Aceh yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Pemerintah Pusat, Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah.
Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menyediakan pendidikan layanan khusus bagi penduduk Aceh yang berada di daerah terpencil atau terbelakang. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan luas kepada lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk mendapatkan tenaga kependidikan yang professional dari luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan Daerah yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan yang tata cara pembentukan, susunan dan fungsinya diatur dalam Qanun Aceh.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam dengan mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal. Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatur dengan Qanun Aceh.
Sosial dan kesehatan
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota membangun panti sosial bagi penyandang masalah sosial dengan memberikan peran kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat. Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungan.
Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam bidang kesehatan. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial, dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam.
HAM dan Rekonsiliasi
Setiap penduduk berhak: antara lain atas kebebasan untuk melakukan penelitian akademik, kreasi seni, sastra, dan aktivitas budaya lain yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam; Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah UU 11/2006 diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh yang putusannya memuat antara lain pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.
Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Dalam menyelesaikan kasus pelangggaran hak asasi manusia di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan tata cara pelaksanaan pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan biaya penyelenggaraan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh diatur dengan Qanun Aceh.
Lain-lain
Nama Aceh sebagai Daerah Provinsi dalam sistem NKRI berdasarkan UUD 1945 dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih akan ditentukan oleh DPRA setelah pemilihan umum tahun 2009 dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari DPRA dan Gubernur Aceh. Sebelum hal tersebut dilaksanakan, Provinsi Aceh tetap digunakan sebagai nama Provinsi.
Dalam hal adanya rencana perubahan UU 11/2006 dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.
Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan UU 11/2006 diatur dengan Qanun Aceh. Kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan UU 11/2006 diatur dengan Qanun Kabupaten/Kota.
Perjanjian antara Pemerintah Pusat dengan negara asing atau pihak lain, yang antara lain berkenaan dengan perjanjian bagi hasil minyak dan gas bumi yang berlokasi di Aceh, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Perjanjian bagi hasil dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa berlakunya jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Referensi
- ^ "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-10-08. Diakses tanggal 2016-04-07.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi Pemerintah Aceh