Lompat ke isi

Perppu Cipta Kerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perppu Cipta Kerja
KutipanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856
Amendemen
79 undang-undang
Legislasi pengulangan
Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, adalah undang-undang Indonesia yang menetapkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.