Lompat ke isi

Sukahurip, Pamarican, Ciamis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sukahurip
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenCiamis
KecamatanPamarican
Kode Kemendagri32.07.19.2010 Edit nilai pada Wikidata
Luas544.277 Ha
Jumlah penduduk5.037 jiwa
Kepadatan-
Peta
PetaKoordinat: 7°28′4″S 108°32′25″E / 7.46778°S 108.54028°E / -7.46778; 108.54028

Sukahurip adalah sebuah desa di Kecamatan Pamarican, Ciamis, Jawa Barat.Typologi wilayah Desa Sukahurip merupakan desa perbukitan dengan luas wilayah 2.562 Ha. yang sebagian besar ( 89,7% ) merupakan daerah pertanian . Jarak ke Ibu kota Provinsi 163 km, sedangkan jarak ke Ibu kota Kabupaten Ciamis 39 km dan merupakan desa Ibu kota Kecamatan sehingga jarak ke Kantor Kecamatan hanya 3 km. Kebesaran nama Sukahurip sangat melekat dengan keramah-tamahannya dan masyarakat yang 100 % beragama Islam yang dilatar belakangi keberadaan Sekolah Formal sebanyak 3 Sekolah Dasar, 1 MTs dan 1 SMK serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Melek Hurup dan kegiatan keagamaan lainnya seperti kegiatan Pengajian mingguan ibu-ibu dan muda mudi. Sesuai dengan kondisi lingkungan geografis, Pemeritah Desa Sukahurip mendorong masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan taraf hidup yang ditunjang dengan bekal pelatihan atau dapat dikatakan mencari pengalaman/menimba ilmu di luar daerah ditopang dengan motivasi dan inisiatif yang dinamis. Sebagai bukti dapat kita temui di Desa Sukahurip banyak potensi-potensi terutama dikalangan generasi muda sebagai penerus cita-cita "Lemah Cai" juga pengurangan pengangguran di antaranya adanya beberapa pengrajin kripik tempe dan pisang serta berdirinya pengrajin Bola Sepak dan Bola Volley yang merupakan sebuah karya Pemuda/Karang Taruna Desa Sukahurip. Tiada lain itu semua berlandaskan kepada Motto yang berbunyi " Hari esok harus lebih baik dari hari ini " dan sesuai dengan salah satu makna Ayat dalam Surat Al-Baqoroh bahwa " Sesuatu kaum atau golongan tidak akan berubah nasibnya kalau kaum/golongannya itu sediri tidak ingin merubahnya ". Dengan adanya Peraturan Pemeritah Nomor 72 Tahun 2006,tentang Desa yang pada prinsipnya penyelenggaraan Desa diarahkan untuk selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Sehinga nantinya setiap desa bisa menggali potensi dirinya dalam membangun daerahnya, sesuai kemampuan dan skala prioritas yang ada. Begitu pula dengan Desa Sukahurip sampai saat ini terus berbenah diri membangun Desa dengan mengandalkan swadaya dan partisipasi masyarakat.


KEADAAN UMUM Desa Sukahurip

1. Wilayah Administrasi Desa

  Desa Sukahurip terdiri dari 3 Dusun yaitu Dusun Ciparakan, Dusun Sambungjaya dan Dusun Kertajaya,
  11 Rukun Warga dan 29 Rukun Tetangga, dengan luas wilayah secara keseluruhan mencapai 544.277 Ha,
  yang terdiri dari tanah sawah seluas 277 Ha,tanah perkebunan seluas 118,05 Ha, dan pemukiman
  seluas 187 Ha dengan ketinggian 55 meter dari permukaan laut dan curah hujan rata-rata 148 mm 
  per tahun dengan suhu udara rata-rata 27 oC.

2. Letak Geografis

  Dilihat dari letak geografis Desa Sukahurip mempunyai batas wilayah sbb:
  * Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bangunsari
  * Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kertahayu
  * Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Karyamukti
  * Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Pamarican

3. Lembaga Kemasyarakatan

  a. Organisasi Perempuan
  b. Organisasi Pemuda
  c. LPMD
  d. Kelompok Gotong Royong
  e. Karang Taruna
  f. Lembaga Adat
  g. Paguyuban Desa Sehat

KEGIATAN DI BIDANG BUDAYA DAN SENI

Berpijak dan berpegang kepada peninggalansebagai warisankaruhun menjadi nilai tambah " WAJAH DESA SUKAHURIP " dilihat dari sudut pandang Seni dan Budaya yang perlu dijaga, dilestarikan dan ditindak lanjuti lebih dinamis. Di antara seni dan budaya sebagaimana dimaksud di atas meliputi lingkungan seni: 1. Campursari 2. Wayang Kulit 3. Kuda Lumping

DATA PERANGKAT DESA SUKAHURIP KECAMATAN PAMARICAN KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2009 1. TURIMAN, S.Ag. Kepala Desa 2. ENDANG SUTIA Sekretaris Desa 3. JARMIN TEGUH PRABOWO Kaur. Umum 4. FARID FUAD, S.Ag. Kaur. Keuangan 5. MUSLIHAT Kasi Pemerintahan 6. ERO SURYONO Kasi Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat 7. LILI WIDIAWATI Kasi Kesejahteraan Rakyat 8. YANTO SUPRIYANTO Kadus Ciparakan 9. KADIS SUPRIANTO Kadus Sambungjaya 10 NONO SURYANA Kadus Kertajaya

DATA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) 1. SUYONO, S.Pd. Ketua BPD 2. YUSMAN Wakil Ketua 3. HENDI, A.Ma Sekretaris BPD 4. SUKIMAN, S.Pd.I Anggota 5. RENI Anggota 6. NANA HERYANA Anggota 7. YENI YUSTIANI Anggota 8. AAN FAUZAN, A.Ma Anggota 9. AJAT SUDRAJAT Anggota

SUSUNAN PENGURUS LPMD DESA SUKAHURIP Ketua: Drs. SUSONO Wakil Ketua: DJUDJU SUHERMAN, S.Pd. Sekretaris: ABDUL MUIZ ALI, S.Ag. Bendahara: EHOM KARSONO Seksi Perekonomian: SUTARA Seksi Organisasi dan Kemitraan: NANAN NURHASANAH Seksi Pemberdayaan Perempuan: ENI ROHAENI Seksi Pembangunan: ENDANG BUDIMAN

DAFTAR PENGURUS KARANG TARUNA DESA SUKAHURIP KECAMATAN PAMARICAN 1. Drs. PUJIONO: Ketua merangkap anggota 2. PRAYITNO: Wakil Ketyua I merangkap anggota 3. YAYAT HIDAYAT: Wakil Ketua II merangkap anggota 4. WASIN AN-NUR: Wakil Ketua III merangkap anggota 5. HENDRA MAULANA, ST.: Sekretaris merangkap anggota 6. SISKA NURAENI: Wakil Sekretaris merangkap anggota 7. DAYAT HIDAYAT: Bendahara merangkap anggota 8. ALVIN M. SHIHAB, S.Ag.: Anggota Divisi Pendidikan, Dakwah dan Pelatihan 9. ENDANG DUKI, S.Pd.: Anggota Divisi Pendidikan, Dakwah dan Pelatihan 10. JAKARIA, S.Ag.: Anggota Divisi Pendidikan, Dakwah dan Pelatihan 11. DUDI YULIADI, A.Ma: Anggota Divisi Pendidikan, Dakwah dan Pelatihan 12. SALIM: Anggota Divisi Kewirausahaan 13. SARIPIN: Anggota Divisi Kewirausahaan 14. DASLI: Anggota Divisi Kewirausahaan 15. BERI: Anggota Divisi Kewirausahaan 16. JARMIN TEGUH PRABOWO: Anggota Divisi Humas 17. MUSLIHAT: Anggota Divisi Humas 18. AI FATINI: Anggota Divisi Humas 19. BAEHAKI EFENDI, A.Ma: Anggota Divisi Humas 20. YADI SURYADI, S.Pd.: Anggota Divisi Olahraga dan Seni 21. ACENG: Anggota Divisi Olahraga dan Seni 22. ASEP ASIKIN: Anggota Divisi Olahraga dan Seni 23. AGUS RAHMAT: Anggota Divisi Olahraga dan Seni