Lompat ke isi

Amendemen Kedua Konstitusi Pakistan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Juni 2024 12.22 oleh Zulf (bicara | kontrib) (Zulf memindahkan halaman Amandemen Kedua Konstitusi Pakistan ke Amendemen Kedua Konstitusi Pakistan: Judul salah eja)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Amandemen Kedua Konstitusi Pakistan (bahasa Urdu: آئین پاکستان میں دوسری ترمیم) disahkan pada 7 September 1974 pada masa pemerintahan Perdana Menteri Zulfiqar Ali Bhutto.[1] Amandemen ini menyatakan bahwa umat Ahmadiyah bukan Muslim.[1]

Seseorang yang tidak percaya secara mutlak dan tanpa kecuali bahwa Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir, atau mengklaim sebagai seorang nabi setelah Muhammad SAW, atau mengakui orang yang menyatakan sebagai nabi atau perombak agama, bukanlah seorang Muslim menurut Undang-undang Dasar atau hukum.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Government of Pakistan, (GoPAK). "Second Amendment". Ministry of Law and Justice. The Electronic Government of Pakistan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2001-08-28. Diakses tanggal 2020-04-21.