Pemilihan umum Bupati Kuningan 2024
2029 27 November 2024 | |||
Kandidat | |||
| |||
|
Pemilihan umum Bupati Kuningan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan periode 2024-2029.[1]
Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Syarat ambang batas Pencalonan
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Kuningan terdapat 9 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Kuningan[2]. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kuningan, sekitar 10 kursi dari 50 kursi, tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024[4]. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Kuningan adalah sekitar 800 ribu jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[5]
Kursi DPRD Kabupaten Kuningan
No. | Partai politik | Jumlah kursi | Perubahan kursi (2024) | |
---|---|---|---|---|
1 | PDI-P | 9 / 50
|
||
2 | PKB | 8 / 50
|
2 kursi | |
3 | PKS | 7 / 50
|
||
4 | Golkar | 7 / 50
|
2 kursi | |
5 | Gerindra | 6 / 50
|
1 kursi | |
6 | PPP | 4 / 50
|
||
7 | NasDem | 3 / 50
|
2 kursi | |
8 | Demokrat | 3 / 50
|
2 kursi | |
9 | PAN | 3 / 50
|
2 kursi |
Calon
Yanuar - Udin
Yanuar Prihatin | Udin Kusnaedi |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Anggota DPR-RI (2014-2024) |
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan (2014-2019) |
Partai pengusung | |
PKB PAN |
Dian - Tuti
Dian Rachmat Yanuar | Tuti Andriani |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan | |
Partai pengusung | |
Golkar Gerindra PKS NasDem PSI Buruh Ummat |
Ridho - Kamdan
Ridho Suganda | Kamdan |
---|---|
Calon Bupati | Calon Wakil Bupati |
Wakil Bupati Kuningan (2018-2023) |
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon (2019-2024) |
Partai pengusung | |
PDI-P PPP Demokrat |
Referensi
- ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
- ^ KPU Kuningan Tetapkan 50 Anggota DPRD Pemenang Pemilu Legislatif 2024, Iip Hidajat : Bayar Kepercayaan Rakyat Dengan Mewakili Kepentingan Rakyat
- ^ Budi, Mulia. "MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi di DPRD". detiknews. Diakses tanggal 2024-08-20.
- ^ Firmansyah, Muhammad Akmal. "PILGUB JABAR 2024: Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibuka, KIM Plus akan Kesulitan jika Diterapkan di Jawa Barat". Bandung Bergerak. Diakses tanggal 2024-08-27.
- ^ Mufarida, Binti. "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". Sindo News. Diakses tanggal 2024-08-25.