Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Kuningan 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Kuningan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Bupati dan Wakil Bupati petahana
Acep Purnama dan
Ridho Suganda

PDI-P

Bupati dan Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Kuningan 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan periode 2024-2029.[1]

Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kuningan tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Syarat ambang batas Pencalonan

Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Kuningan terdapat 9 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Kuningan[2]. Aturan awalnya sesuai UU Pilkada, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kuningan, sekitar 10 kursi dari 50 kursi, tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.

Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[3] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024[4]. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Kabupaten Kuningan adalah sekitar 800 ribu jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/walikota.[5]

Kursi DPRD Kabupaten Kuningan

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2024)
1 PDI-P
9 / 50
Steady
2 PKB
8 / 50
Kenaikan 2 kursi
3 PKS
7 / 50
Steady
4 Golkar
7 / 50
Kenaikan 2 kursi
5 Gerindra
6 / 50
Penurunan 1 kursi
6 PPP
4 / 50
Steady
7 NasDem
3 / 50
Kenaikan 2 kursi
8 Demokrat
3 / 50
Penurunan 2 kursi
9 PAN
3 / 50
Penurunan 2 kursi

Calon

Yanuar - Udin

Yanuar Prihatin Udin Kusnaedi
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Anggota DPR-RI
(2014-2024)
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan (2014-2019)
Partai pengusung
PKB PAN

Dian - Tuti

Dian Rachmat Yanuar Tuti Andriani
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan
Partai pengusung
Golkar Gerindra PKS NasDem
PSI Buruh Ummat

Ridho - Kamdan

Ridho Suganda Kamdan
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
Wakil Bupati Kuningan
(2018-2023)
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon
(2019-2024)
Partai pengusung
PDI-P PPP Demokrat


Referensi