Lompat ke isi

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 September 2024 08.01 oleh Ardfeb (bicara | kontrib) (Ardfeb memindahkan halaman Balai Penelitian Padi ke Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi: perubahan nomenklatur)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Padi atau biasa disingkat menjadi BBPSI Padi, adalah unit pelaksana teknis dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang bertugas melaksanakan pengujian standar instrumen padi.[1] Organisasi ini berkantor pusat di Sukamandi, Subang, Jawa Barat.

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1972 sebagai cabang Sukamandi dari Lembaga Pusat Penelitian Pertanian (LP3). Pada tahun 1980, Presiden Suharto meresmikan cabang tersebut sebagai organisasi tersendiri dengan nama Balai Penelitian Tanaman Pangan Sukamandi (Balittan Sukamandi). Pada tahun 1994, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian Tanaman Padi (Balitpa). Pada tahun 2006, status dari organisasi ini ditingkatkan menjadi balai besar dengan nama Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BB Padi). Pada tahun 2023, pasca transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, nama dari organisasi ini juga diubah menjadi seperti sekarang.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 16 Agustus 2024.